Pages - Menu

Halaman

Senin, 13 Oktober 2014

Akibat Ngelakson di Jalan Macet, Hakim Jatuhkan Vonis Percobaan




KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon memberikan hukuman percobaan terhadap Soetjipto (29) terdakwa kasus penganiayaan di kawasan G Walk Citraland Juli 2014 lalu.

Oleh hakim Antonius Simbolon , Terdakwa yang tinggal dikawasan Wiyung Surabaya ini dihukum 3 bulan , namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa Soetjipto.

Dalam pertimbangan amar putusannya, hakim Antonius menyatakan, hukuman yang dijatuhkan pada diri terdakwa hanyalah sebagai efek jera agar dikemudian hari terdakwa tidak mengulangi perbuatan yang serupa.

"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban sambil menggunakan botol sprite hingga menyebabkan korban Latiful Amin luka dibagian lengan kanannya"ucap hakim Antonius dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari 2 PN Surabaya, Senin (13/10/2014).

Vonis hakim ini mendapatkan perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Timothy dari Kejari Surabaya, meski belum menyatakan sikap didalam persidangan, namun Jaksa berdarah Manado ini mengaku akan mengambil sikap atas vonis percobaan ini . "Jelas saya akan banding, karena tidak sesuai dengan tuntutan kami yang menuntut 4 bulan penjara." ujar Jaksa Timothy usai persidangan.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi lantaran  terdakwa dan korban tidak punya kesabaran saat melewati jalanan macet di dikawasan G Walk Citraland Surabaya.

Dalam kondisi macet, terdakwa Soetjipto membunyikan klakson mobilnya dengan cara berulang-ulang. Tak terima dengan bunyi gaduh dari klakson mobil terdakwa, Latiful Amin turun dari mobilnya dan mengedor-gedor kaca mobil milik terdakwa.

Merasa jiwanya terancam, terdakwa mengambil botol sprite dan memukulkannya ke arah Latiful Amin. Hingga akhirnya pemukukan itu dilaporkan ke pihak berwajib hingga menggelinding ke meja hijau.

Sebelumnya, Oleh Jaksa Indra Timothy, terdakwa Soetjipto dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan menuntut 4 bulan penjara. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar