Pages - Menu

Halaman

Rabu, 29 Oktober 2014

Aksi Bejat Penjual Susu Berakhir 3 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : Vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Sudarwin langsung disambut terima oleh Syaifulah Faishal Effendi
(38), Terdakwa kasus pencabulan anak.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari 2, majelis hakim menyatakan pria penjual susu keliling ini  terbukti melakukan pencabulan terhadap bocah 6 tahun inisial MF.

Oleh hakim, terdakwa warga Dusun Krajan Lor kelurahan Yosorati Kecamatan Sumber Baru Jember dan tinggal di Gunung Sari Indah Blok AB 34 Surabaya ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Selain menjatuhkan hukuman badan, hakim juga menghukum terdakwa dengan hukuman denda Rp 60 juta dan bila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap bocah dibawah umur, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penjara,"kata hakim Sudarwin saat membacakan amar putusannya, Selasa (28/10/2014).

Vonis majelis hakim ini tanpa korting, hakim  bersepkat dengan tuntutan Jaksa Muchlis dari Kejari Surabaya yang sebelumnya juga menutut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Seperti diketahui, aksi bejat itu dilakukan terdakwa pada 16 juli 2014 di mushola dikawasan jalan Manggis Kebraon Surabaya. Saat itu, korban FA sedang membeli susu yang dijual terdakwa.

Oleh terdakwa, korban dibujuk akan dibelikan petasan, lalu korban diminta untuk membuka celananya sebatas lutut.

Berhasil perdaya korban, terdakwapun akhirnya melepas celananya dan menggesek gesekan alat vitalnya diantara kedua paha korban hingga terdakwa mengalami klimaks.

Usai klimak, terdakwa pun memebuhi janjinya dan memberikan satu kotak petasan kepada korban.

Kasus ini terungkap dari orang tua korban yang melihat ada bekas sperma dibagian pantat korban, hingga akhirnya

Tak terima dengan perbuatanya, orang tua korban akhirnya melaporkan penjual susu ini ke Polisi. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar