Pages - Menu

Halaman

Jumat, 31 Oktober 2014

Bisnis Esek Esek Via BBM Berujung Ke Meja Hijau


KABARPROGRESIF.COM : Ulah Dewi Sundari (25), wanita mucikari yang menawarkan jasa prostitusi akhirnya berujung ke meja hijau.

Dalam menjalankan bisnis esek esek nya, wanita yang akrab dipanggil mami dee ini menggunakan sarana ponsel BlackBerry Messenger (BBM).

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurahman dari Kejari Surabaya dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (30/10/2014).

Dalam sidang perdana ini, Mucikari yang akrab dipanggil Mami Dee ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurahman dengan jeratan pasal 2 ayat 1 dan ayat  2  UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.

"Menawarkan “dagangan” para Pekerja Seks Komersial, dengan menggunakan layanan broadcast BBM melalui telepon genggamnya," ujar JPU Arief saat membacakan dakwaan.

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap  oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya di sebuah hotel berbintang di kawasan Ngagel, Rabu (9/9/2014).

Modus terdakwa dalam memperdagangkan PSK nya Hanya menggunakan layanan broadcast BBM melalui telepon genggamnya. Dia tinggal pasang foto pada Profile Picture (PP) berikut nomer. Melalui PP di BBM, pria yang sudah menjadi pelanggan yang mengenalnya, tinggal menanyakan tarif dan kepastian kapan bisa di pesan.

Dewi Sundari, memasang tarif PSK yang ditawarkan dalam kisaran Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk waktu pendek (short time), yaitu dalam waktu satu sampai dua jam. Sedang untuk long time yaitu selama sehari, sampai Rp 10 juta.

Tentang pembagian penghasilan, terdakwa mengaku hanya mengambil 30 persen, siasanya bagian PSK dan para pelanggannya, diminta menyediakan kamar harus di hotel berbintang. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar