Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 29 Oktober 2014

Dianggap Tak Cermat Gelontorlan Dana Proyek, PPK Proyek Bea Cukai Divonis Setahun


KABARPROGRESIF.COM : Proyek pembangunan gedung Dirjen Kanwil Bea Cukai Jatim, akhirnya membawa Agus Kuncoro dibui setahun penjara. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rp 36,5 miliar itu, dinilai tidak cermat dalam mencairkan dana proyek hingga menyebabkan negara alami kerugian.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/10). Selain Agus Kuncoro, rekanan proyek Nanang Kuswandi Direktur PT Bintang Timur Nangdi, juga divonis bersalah. Diketuai hakim Mustofa, Nanang diputus bui dua tahun pidana.

Meski berbeda hakim dan berkas perkara, dua terdakwa diwajibkan membayar denda yang sama, yakni Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dinilai melanggar Pasal 3 ayat (1) tentang Tipikor.

Namun, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Candra, berkas vonis milik Agus Kuncoro lebih tebal beberapa lembar. Dengan komposisi hakim yang sama, Ni Made Sudani (Ketua), Mustofa dan Achmad (Anggota), Hakim Anggota Achmad menyatakan tak sependapat dengan dua rekannya (disenting opinion).

Menurut Achmad, kerugian negara yang disebabkan atas ulah terdakwa terlihat secara nyata dan melawan hukum. Ia menilai penerapan Pasal 2 ayat (1) tentang Tipikor dapat pula disertakan untuk menghukum Agus lebih berat lagi.

Kata Achmad, kerugian ditimbulkan dengan adanya pembayaran melampaui 70 persen meski proyek masih berjalan. Apalagi saat penyidik Kejati Jatim melakukan proses penyitaan, ada uang Rp 1,3 miliar dan Rp 620 juta di rekening milik rekanan proyek, Nanang Kuswandi, meski dalam keadaan terblokir. Uang itu lantas disita pada 15 Januari 2014 sebagai barang bukti.

"Ini membuktikan kerugian yang nyata dan kerugian yang timbul mencapai Rp 1,8 miliar. Karena uang tersita melebihi kerugian, maka sisanya dikembalikan kepada yang berhak," urai Achmad.

Menanggapi vonis itu, JPU Wahyu Dwi Prasetyo, tegas menyatakan banding. Sebab, putusan majelis hanya separuh dari hukuman yang dituntutkan oleh jaksa. Sebelumnya, Agus dan Nanang dituntut penjara masing-masing dua dan empat tahun.

"Kami banding," tegasnya.

Berbeda dengan jaksa, terdakwa memilih pikir-pikir. Keduanya sepakat mempergunakan waktu sepekan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Usai sidang, Agus Kuncoro mengaku pasrah atas putusannya. Baginya, pengadilan tak hanya menghukum pidana bagi mereka yang menikmati uang negara, tapi juga yang tak cermat menyimpan uang proyek bersumber dari APBN.

"Saya disebut tak cermat karena menyimpan dana di Bank Jatim. Bukan memperkaya diri sendiri," ujarnya.

Kasus ini terjadi karena diduga ada penyimpangan dana dalam pembangunannya gedung tiga lantai di Jl Raya Juanda milik Kanwil Bea Cukai Jatim. Sebab hingga jatuh tempo akhir 2012, pembangunan tak terselesaikan. Namun, dana telah dicairkan melampaui 70 persen. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar