Selasa, 14 Oktober 2014
Selasa, Oktober 14, 2014
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : Ratnawati (45), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 4,5 Miliar minta dibebaskan dari jeratan pidana yang didakwakan padanya.
Hal itu dituangkan Direktur PT Cakrawala Dua Benua dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam persidangan yang digelar di ruang sidang sari 2 PN Surabaya, Senin (13/10/2014).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Burhanudin, SH, dua kuasa hukum asal Jakarta ini menyatakan, kliennya merupakan korban 'rekayasa' penerapan hukum. Pasalnya, sebelum di pidanakan , perusahaan terdakwa pernah diajukan pailit oleh saksi pelapor di PN Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Karena gagal mempailitkan perusahaan terdakwa, pelaporpun berusaha untuk merekayasa agar perkara ini dijadikan pidana. Tindakan echwanto melaporkan ke Kepolisian hanyalah tindakan pembunuhan karakter baik dari sisi moral maupun dari sisi hukum, Terdakwa Ratnawati merupakan pemegang saham mayoritas, uang itu digunakan untuk pembiayaan proyek PLN di Sumbawa NTB. "kata Gunawan saat membacakan pembelaannya.
Selain itu, pengacara terdakwa Ratnawati juga menuding Jaksa Lujeng Andayani dari Kejati Jatim telah melakukan 'konsipirasi' dengan pelapor, hingga melakukan penahanan terhadap diri terdakwa.
Salah satu alasan adanya konspirasi ini dapat dilihat dari pelimpahan perkaran yang dilakukan oleh jaksa Lujeng Andayani, jelang sehari dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik, perkara ini langsung dilimpahkan ke Pengadilan, Bahkan alasan penahanan itupun dianggap tidak rasional lantaran ditakutkan tidak kooperatif dan menghilangkan barang bukti.
"Jaksa tidak melihat urgensi penahanan bagaimana mungkin terdakwa melarikan diri hanya karena masalah uang 4,5 miliar, Sementara ia meninggalkan proyek proyek bernilai ratusan miliar, bagaimana mungkin hanya karena uang 4,5 miliar , ia meninggalkan anak yang sakit ginjal dan ibu yang mengalami sakit serta meninggalkan anak yang masih bayi,"kata Gunawan.
Selain itu, pengacara terdakwa Ratnawati juga menganggap jaksa tidak punya bukti kuat untuk menjerat pidana penggelapan yang dilakukan kliennya. Dari dua pasal yang didakwakan pada surat dakwaannya, yakni melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. Namun pada tuntutannya, jaksa hanya menuntut terdakwa Ratnawati melanggar pasal 378 KUHP. "Ini menunjukkan jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan, pengakajian perkara ini hanya berdasarkan tafsir semata,"kata Gunawan.
Diakhir pembelaannya, Gunawan meminta agar majelis hakim yang diketuai Burnahudin menjatuhkan putusan bebas dan menyatakan perkara ini bukanlah pidana melainkan sengketa keperdataan. (Komang)
Related Posts:
Empat Pemerkosa Gadis ‘Unesa’ Divonis 6 Tahun KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Ni Made Sudani akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap empat terdakwa pemerkosa gadis belia disebuah rumah kosong yang terletak didaerah Une… Read More
Korupsi, Mantan Pansek PN Bangil Dituntut 10 Tahun Penjara KABARPROGRESIF.COM : Pejabat penyelenggara Negara, khususnya pejabat hukum yang sudah barang tentu mengerti hukum tetapi melakukan tindak pidana Korupsi, layak dihukum seberat-beratnya sesuai dalam UU Korupsi.dalam kasus … Read More
Polda Kembali Limpahkan Berkas Korupsi Bambang DH Ke Kejati KABARPROGRESIF.COM : Simpang siur terkait pelimpahan berkas Bambang DH dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Akhirnya dibenarkan oleh Kasi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni yang mengaku … Read More
Nyabu, Sekel Moro Krembangan Divonis 4 tahun KABARPROGRESIF.COM : Gara-gara nyabu, Sekretaris Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Abdul Rachman (54), dijatuhi hukuman selama empat tahun.Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3C yang tinggal di jalan Dapuan Baru… Read More
9 Tahun Kemplang Pajak, Bos PT Indu Manis Diadili KABARPROGRESIF.COM : Lantaran mengemplang pajak hasil industrinya selama 9 tahun , sejak 2005 hingga 2014, Direktur PT Indu Manis di Kawasan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Tjoa Gunawan (51), warga Sukomanunggal, Surabaya du… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar