Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 07 Oktober 2014

Direktur PT Cakrawala Dua Benua Dituntut 3 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap Ratnawati (45) terdakwa kasus penipuan dan penipuan rekan bisnisnya sebesar Rp 4,5 miliar.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Jaksa wanita yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menyatakan terdakwa Direktur PT Cakrawala Dua Benua (CDB)  terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan selama terdakwa menjalani penahanan,"kata Jaksa Lujeng dihadapan hakim yang diketuai Burhanudin, Senin (6/10/2014).

Atasa tuntutan itu, terdakwa Ratnawati melalui Gunawan selaku kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan pekan mendatang.

Terpisah, seminggu sebelum tuntutan ini dibacakan, majelis hakim yang diketuai Burhanudin telah mengalihkan status tahanan terdakwa Ratnawati dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

Saat dikonfirmasi alasan pengalihan penahanan itu, hakim Burhanudin berdalih hamya semata-mata rasa kemanusiaan. Salah satunya faktor kesehatan anak terdakwa Ratnawati yang mengidap penyakit kanker darah atau leokimia. Selain itu alasan Ratnawati diperlukan dalam perusahaan juga menjadi alasan dikabulkannya pengalihan penahanan ini.

Sontak,perubahan status tahanan kota ini membuat Jaksa Lujeng resah dan memendam rasa kecewa yang dalam. Jaksa berjilbab ini mengaku, jik pengalihan penahanan iniakan berdampak pada putusan vonisnya. Ia meyakini jika Hakim Burhanudin akan menjatuhkan putusan onslagh (rangkaian peristiwa pidananya ada namu bukan masuk ke pidana melainkan ranah perdata,red).

"Ini aneh, mau tuntutan kok malah dialihkan status penahanannya, jangan jangan putusannya dinyatakan bukan pidana tapi perdata,"ungkap Lujeng  sebelum membacakan tuntutannyadi PN Surabaya, Senin (6/10/2014).

Perlu diketahui,  Ratnawati dilaporkan oleh mitra kerjanya. Ia dianggap melakukan penipuan dam penggelapan uang perusahaan konsorsium  anatara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Jembo Energindo.

Dalam perjanjian, terdakwa Ratnawati yang menjabat sebagai Direktur ini melakukan rencana kerjasama pengelolaan dan pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua dengan pengusaha surabaya yakni Echwanto dan Hendy Iskandar yang awalnya dikenalkan oleh Santoso Prajogo, pengusaha yang juga tinggal di Surabaya. Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian No 05 tanggal 04 Agustus 2010.

Dalam rangka kerjasama pengelolaan dan proyek itulah, mereka membentuk perusahaan baru yakni  PT Armi Sukses Mandiri, yang didirikan pada 22 Juni 2010 lalu.

Sebagai bentuk konsekuensi hukum sebagai pendiri sekaligus pemegang sahan PT Armi Sukses Mandiri, mereka menyetorkan modal untuk perseroan, baik modal yang disetor maupun modal yang ditempatkan, untuk tahap 1 Rp 21 miliar, tahap 20 miliar.

Setoran modal tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua, konsorsium dengan PT Jembo Energindo yang menjadi obyek kerjasama antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Armi Sukses Mandiri.

Berbarengan dengan dilakukannya setoran modal itulah dibuatkan dokumen perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robert Mailissa. Itu dilakukan agar ketika mendapatkan keuntungan atau laba, PT Armi Sukses Mandiri dapat ditarik atau diambil oleh para pemegang saham.

Ditengah perjalanan, dalam perjanjian waktu pengelolahan dan pembiayaan proyek tersebut masih membutuhkan tambahan modal. Saat itu disepakati Santoso Prajogo, Echwanto dan Hendy Iskandar menyepakati untuk mencari dana pinjaman dari lembaga perbangkan. Namun Hal itu gagal dilakukan lantaran pihak perbangkan tidak mau melakukan pencairan pembiayaan, karena PT Armi Sukses Mandiri baru berdiri dan belum memiliki record yang baik di Bank maupun Bank Indonesia.
Karena gagal , akhirnya Ratnawati selaku Direkturn PT Cakrawala Dua Benua mencari sendiri dan berhasil mendapatkan pinjaman dari Bank Mutiara senilai Rp 60 miliar.

Namun, pencairan itu tidak pernah disampaikan Ratnawati ke mitra kerjanya. Ratnawati juga tidak pernah melaporkan posisi keuangan perusahaan dan proyek proyek yang telah ditandatangani dalam kerjasama. Akibatnya ia dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dianggap melakukan penipuan dan penggelapan

Oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Lujeng  Andayani terdakwa wanita yang tinggal di Puri Marina Jakarta Utara ini dijerat pasal berlapis, Ia didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar