KABARPROGRESIF.COM : Lu Xue Mei (27) , WNA Asal Cina yang juga terdakwa kasus narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg tak kuat menahan air matanya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati Jatim membacakan surat tuntutannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang candra PN Surabaya, Rabu (22/10/2014).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Heru Susanto, Jaksa Nur Rahman
menuntut terdakwa wanita yang tinggal di Guang Zhou Je Pie Ta Cie Lane 5 No 8
Cina ini dengan hukuman 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan
penjara.
"Menyatakan terdakwa Lu Xue Mei telah terbukti bersalah melakukan
tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan
narkotika golongan 1, melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009
tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu,"ucap Jaksa
Nur Rahman saat membacakan tuntutannya.
Tuntutan itu langsung membuat terdakwa Lu Xue Mei terkejut, Ia tak kuat
menahan tangisnya atas jeratan hukum yang dituntutkan kepadanya.
Atas tuntutan itu, Toba Siahaan selaku pengacara terdakwa Lu Xue Mei
dari Kantor Hukum Alexander Arief menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Menurutnya, tuntutan tersebut dianggap terlalu berat bagi porsi
terdakwa.
"Kita Ajukan Pembelaan, karena kami anggap sangat berat, terdakwa
ini juga korban yang juga patut mendapatkan hak hukum,"jelas Toba usai
persidangan.
Dijelaskan dalam surat tuntutan, terdakwa dijerat dengan dua pasal,
yakni melanggar pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun
2009 tentang narkotika.
Wanita WNA asal cina ini ditangkap di Bandara Internasional Juanda
Sidoarjo pada 13 April 2014 lalu.
Saat itu, terdakwa naik pesawat dari Cathay Pasifik menuju Surabaya,
usai tiba di Bandara Internasional Juanda, petugas mencurigai tas ransel milik
terdakwa melalui pemeriksaan menggunakan X Ray.
Dalam tas ransel itu, petugas dari Bea dan Cukai Bandara menemukan 8
bungkus plastik berisi sabu seberat 1.840 gram.
Petugas langsung menangkap terdakwa dan hasil dari penyidikan, Barang
haram tersebut diketahui merupakan milik Oppi (DPO) , orang yang dikenal
terdakwa saat menginap di hotel Dong Fung Cina.
Dalam pertemuan itu, terdakwa diminta untuk membawakan tas milik Oppi
dan menyerahkan tas tersebut ke teman Oppi
bernama Franklin alias Bobby di hotel 88 jalan Embong Malang Surabaya.
Tetapi pertemuan berubah, terdakwa diperintahkan berangkat ke Jakarta
naik bus dan harus chek in di Hotel Puri Caglak di Pasar Rebo Jakarta Timur.
Kemudian BNN Jawa Timur yang melakukan controlled delivery terhadap
terdakwa berhasil menangkap Frangklin alias Bobby yang menerima penyerahan sabu
dari terdakwa. Selanjutnya mereka di bawa Ke BNNP Jawa Timur.
Berdasarkan BAP Lab Krim No 2499/NNF/2014 dengan kesimpulan bahwa barang
kristal putih tersebut adalah benar benar metamfetamina yang terdaftar dalam
golongan 1 no urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar