Senin, 06 Oktober 2014
Eksepsi di Tolak Hakim, Perkara Bos SPBU Kalianak Lanjut Ke Pembuktian
KABARPROGESIF.COM : Majelis hakim yang diketuai M Yapi menolak eksepsi yang diajukan Soetijono (62), pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin.
Dalam persidangan agenda putusan sela yang digelar di ruang sidang tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim Yapi sebagai ketua majelis hakim memyatakan sependapat dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto dari Kejati Jatim. Menurut hakim Yapi, eksepsi yang disusun oleh terdakwa Soetijono yang dibacakan oleh pengacaranya telah masuk ke materi pokok perkara, Sehingga kasus ini harus dilanjutkan pada pembuktian.
Hakim Yapi menilai, penyusunan surat dakwaan JPU telah sesuai, baik menyangkut locus dan tempus delicty nya.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Soetijono sepenuhnya, menerima surat dakwaan Jaksa dan memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pembuktian pidanya, dan memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi saksi dalam perkara ini,"kata hakim Yapi saat membacakan amar putusan sela, Senin (6/10/2014).
Sementara dalam persidangan putusan sela ini, sempat memancing emosi Jaksa Djamin dan Hakim M Yapi. Pasalnya saat sidang perkara ini , terdakwa Soetijono belum juga nongol. Padahal Jaksa Djamin mengaku telah beberapakali mengubungi Terdakwa Soetijono melalui pengacaranya tapi tidak dijawab. "Keputusannya saya serahkan hakim saja, sudah empat kali saya hubungi melalui Gaguk, Pengacaranya terdakwa tapi tidak diangkat, sms pun juga tidak dibalas,"kata Jaksa Djamin sebelum persidangan.
Luapan emosional juga dilontarkan hakim Yapi kepada salah seorang pengacara terdakwa Soetijono. Pengacara wanitanino didamprat hakim Yapi, lantaran dirinya merasa diremehkan akibat menunggu kehadiran terdakwa yang statusnya tidak ditahan."mosok hakim disuruh nunggu terdakwa, ini kan terbalik,"kata Hakim Yapi dengan nada terkesan kesal.
Seperti diketahui, perkara yang menjadikan warga Dharmahusada Utara Surabaya ini sebagai pesakitan akibat dari ulahnya yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa.
Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.
Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal , Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan tanah,red).
Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.
Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas 2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar