Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 02 Oktober 2014

Hakim Tinjau Kondisi Ismail Nawawi


KABARPROGRESIF.COM : Persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ismail Nawawi, Mantan Kadisnaker Pemkot Surabaya atas
vonis 1 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/10/2014)

Majelis hakim yang diketua Taksin SH, MH
melakukan skors untuk melihat kondisi Ismail Nawawi yang tidur terkapar didalam mobil ambulance milik RS Royal.

Saat meninjau kondisi Ismail Nawawi, Hakim 
Taksin melakukan klarifikasi ke  perawat RS Royal atas kondisi penyakit Ismail Nawawi."siapa namanya, sudah berapa lama sakitnya, anda perwatnya, kondisi pasien saat ini seperti apa,"tanya hakim Taksin ke Perwat RS Royal yang sedang stand by di dalam ambulance.

Mengingat kondisi kesehatan yang cukup parah, hakim Taksin memutuskan untuk menunda sidang PK ini.

"Kita tunda kamis depan,"ujarnya usai meninjau kondisi Ismail.

Sementara, kuasa hukum Ismail, Yusron MZ, SH,MH mengatakan , upaya hukum PK ini merupakan hak dari kliennya,  yang penerapannya  diatur didalam KUHAP pasal 263 ayat 3 huruf a.

Dijelaskan Yusron, pada persidangan PK ini, pihaknya mengaku telah memiliki bukti baru atau nouvum. Bukti tersebut yakni putusan  pidana terdakwa yang lain yakni Gunawan Basri."Dalam putusan Gunawan Basri bukan ranah hukum korupsi tapi penggelapan, terlebih Putusan Pidana  No  212 tahun 2007  sudah incracht,"terang Yusron diakhir persidangan, Kamis (2/10/2014).

Seperi diketahui, hakim kasasi tingkat Mahkah Agung mengganjar hukuman 1 tahun penjara.   Ismail Nawawi dinyatakan terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara sebab pencairan ini tidak memenuhi syarat, yaitu tidak ada proposal permohonan dana, dicairkan sebelum APBD di sahkan serta tidak ada keadaan yang mendesak seperti misalnya kerusuhan.

Atas putusan kasasi itulah, Ismail Nawawi mengajukan upaya hukum lain.  Melalui Kuasa hukumnya Yuzron MZ, SH,MH,  Ia  mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar