Pages - Menu

Halaman

Selasa, 07 Oktober 2014

Jelang Tuntutan Jaksa, Hakim Burhanudin Tangguhkan Tahanan Direktur PT Cakrawala Dua Benua


KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim yang diketuai Burhanudin diduga 'Mainkan' Perkara penggelapan 4,5 miliar yang dilakukan terdakwa Ratnawati (45)

Jelang seminggu sebelum dibacakan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (Lujeng Andayani) dari Kejati Jatim , hakim Burhanudin malah merubah status tahanan Direktur PT Cakrawala Dua Benua dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

Perubahan status tahanan kota ini dikabulkan pada persidangan yang digelar pada senin lalu (30/9/2014).
Ironisnya, alasan penangguhan penahanan ini, diakui hakim Burhanudin hanyalah bersifat rasa kemanusiaan.

"Karena anaknya sakit leokimia dan terdakwa dibutuhkan oleh perusahaan,"kata Hakim Burhanudin saat dikonfirmasi,senin (6/10/2014).

Sementara, Jaksa Lujeng Andayani terkesan tak puas akan penangguhan penahanan tersebut. Bahkan Jaksa wanita yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jatim ini menilai 'miring' , jika pengalihan status tahanan ini bakal berdampak pada vonis hakim.

"Ini aneh, mau tuntutan kok malah dialihkan status penahanannya, jangan jangan putusannya dinyatakan bukan pidana tapi perdata,"ungkap Lujeng di PN Surabaya, Senin (6/10/2014).

Selain itu, Jaksa Lujeng menolak keras, jika perubaha status tahanan kota yang diberikan hakim Burhanudin ini akibat lantaran pihaknya tidak bisa menghadirkan saksi saksi yang memenuhi unsur pidana perkara ini." Jangan salahkan saya, kami sudah menahanan sejak perkara ini dilimpahkan penyidik ke kami, dan para saksi sudah kita hadirkan termasuk saksi korban,"ujarnya.

Perlu diketahui,  Ratnawati dilaporkan oleh mitra kerjanya. Ia dianggap melakukan penipuan dam penggelapan uang perusahaan konsorsium  anatara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Jembo Energindo.

Dalam perjanjian, terdakwa Ratnawati yang menjabat sebagai Direktur ini melakukan rencana kerjasama pengelolaan dan pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua dengan pengusaha surabaya yakni Echwanto dan Hendy Iskandar yang awalnya dikenalkan oleh Santoso Prajogo, pengusaha yang juga tinggal di Surabaya. Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian No 05 tanggal 04 Agustus 2010.

Dalam rangka kerjasama pengelolaan dan proyek itulah, mereka membentuk perusahaan baru yakni  PT Armi Sukses Mandiri, yang didirikan pada 22 Juni 2010 lalu.

Sebagai bentuk konsekuensi hukum sebagai pendiri sekaligus pemegang sahan PT Armi Sukses Mandiri, mereka menyetorkan modal untuk perseroan, baik modal yang disetor maupun modal yang ditempatkan, untuk tahap 1 Rp 21 miliar, tahap 20 miliar.

Setoran modal tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua, konsorsium dengan PT Jembo Energindo yang menjadi obyek kerjasama antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Armi Sukses Mandiri.

Berbarengan dengan dilakukannya setoran modal itulah dibuatkan dokumen perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robert Mailissa. Itu dilakukan agar ketika mendapatkan keuntungan atau laba, PT Armi Sukses Mandiri dapat ditarik atau diambil oleh para pemegang saham.

Ditengah perjalanan, dalam perjanjian waktu pengelolahan dan pembiayaan proyek tersebut masih membutuhkan tambahan modal. Saat itu disepakati Santoso Prajogo, Echwanto dan Hendy Iskandar menyepakati untuk mencari dana pinjaman dari lembaga perbangkan. Namuan Kata Gunawan, Hal itu gagal dilakukan lantaran pihak perbangkan tidak mau melakukan pencairan pembiayaan, karena PT Armi Sukses Mandiri baru berdiri dan belum memiliki record yang baik di Bank maupun Bank Indonesia.
Karena gagal , akhirnya Ratnawati selaku Direkturn PT Cakrawala Dua Benua mencari sendiri dan berhasil mendapatkan pinjaman dari Bank Mutiara senilai Rp 60 miliar.

Namun, pencairan itu tidak pernah disampaikan Ratnawati ke mitra kerjanya. Ratnawati juga tidak pernah melaporkan posisi keuangan perusahaan dan proyek proyek yang telah ditandatangani dalam kerjasama. Akibatnya ia dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dianggap melakukan penipuan dan penggelapan

Oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Lujeng  Andayani terdakwa wanita yang tinggal di Puri Marina Jakarta Utara ini dijerat pasal berlapis, Ia didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar