Jumat, 24 Oktober 2014
Jumat, Oktober 24, 2014
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : Berkas kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) dengan tersangka Bambang Dwi Hartono sudah pasti dikembalikan oleh Kejati Jatim ke penyidik Polda. Jaksa tak mau mengambil risiko jika berkas tersebut dipaksakan sempurna (P21).
Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni mengatakan, risiko Bambang akan dibebaskan pengadilan kemungkinan besar terjadi jika berkas setebal jengkal tangan orang dewasa itu dipaksa sempurna. "Karena tidak ada tambahan siginifikan diberikan penyidik. Ada tambahan keterangsan saksi ahli saja," katanya di kantor Kejati Jatim, Kamis (23/10/2014).
Dandeni menjelaskan, Bambang bisa bebas di pengadilan karena tidak ada tambahan fakta yang menjelaskan peran aktif mantan Wali Kota Surabaya itu pada terjadinya penyelewengan duit japung yang merugikan negara Rp 720 juta itu. "Harus ada fakta yang menerangkan peran aktif Bambang, bukan asumsi," tandasnya.
Secara teknis, lanjut Dandeni, pemeriksaan dan ferivikasi dokumen terkait pengajuan dan pencairan dana japung berada di tangan Sekretaris Kota Surabaya. Itu, kata dia, juga disebutkan dalam perwali yang dijadikan payung hukum pencairan japung. Adapun wali kota hanya menyetujui japung setelah ada pertimbangan Sekkota.
"Dalam berkas Bambang menyetujui setelah menanyakan apakah pencairan sudah sesuai ketentuan atau tidak," kata Dandeni. Namun, fakta adakah kehendak atau tujuan penyelewengan dilakukan Bambang dalam persetujuan pencairan japung tidak ada. "Itu yang kita maksudkan dalam petunjuk yang kami sampaikan ke penyidik," imbuhnya.
Karena fakta peran aktif Bambang belum juga dipenuhi penyidik, jelas alumnus FH Universitas Padjajaran Bandung itu, maka jaksa bakal mengembalikan lagi berkas kasus ini kepada penyidik. Apalagi, lanjut dia, di pengadilan tingkat pertama empat terpidana kasus ini dibebaskan hakim. "Itu tentu akan dijadikan pertimbangan hakim. Kami tidak mau ambil risiko Bambang bebas di pengadilan," tandas Dandeni.
Untuk diketahui, kasus ini sudah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga mantan pejabat pemkot, Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan Bagian Keuangan Purwito, sebagai terpidana. Keempatnya kini sudah bebas. Belakangan, Polda membuka lagi kasus ini dan menetapkan Bambang DH sebagai tersangka. (Komang)
Related Posts:
Kajari Surabaya Pelopori Program 'Tilang Pulsa'Sebagai Solusi Atasi Membludaknya Sidang Tilang KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Baru sepekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi memiliki program jitu untuk mengen… Read More
Brigadir Dhani Rahwani dan Istrinya dituntut 3 Tahun PenjaraTidak Terbukti Menipu Melainkan Terbukti Menggelapkan Uang Hasil Investasi Emas KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi emas yang dilakukan Brigadir Dhoni Ra… Read More
Kasidik BNNP Jatim dibuat Kelimpungan HakimDicecar Pertanyaan Soal Beda Perlakuan Penerapan Hukum Kasus Diyah Ari Juliati KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah pada persidangan sebelumnya mencium adanya kejanggalan dalam penyidikan yang dilakukan BNNP Jatim … Read More
Direktur PT ATAS divonis 3 Tahun Penjara.Jaksa Langsung Nyatakan Banding KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pelanggaran perpajakan dengan terdakwa Robert Martin Sitompul, Direktur PT Anugerah Terus Abadi Sejahtera memasuki babak akhir. Dalam p… Read More
Jaksa Serahkan Memori Kasasi Atas Vonis Bebas Lurah Rungkut Kidul Ke PN SurabayaKABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rampung sudah pekerjaan Jaksa Ahmad Jaya dari Kejari Surabaya dalam menyelesaikan penyusunan memori atas bebasnya Diah Ernawati, Lurah Rungkut Kidul yang didakwa melakukan pemalsuan surat… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar