Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 24 Oktober 2014

Kasus Japung BDH, Jaksa Tak Mau Ambil Risiko


KABARPROGRESIF.COM : Berkas kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) dengan tersangka Bambang Dwi Hartono sudah pasti dikembalikan oleh Kejati Jatim ke penyidik Polda. Jaksa tak mau mengambil risiko jika berkas tersebut dipaksakan sempurna (P21).

Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni mengatakan, risiko Bambang akan dibebaskan pengadilan kemungkinan besar terjadi jika berkas setebal jengkal tangan orang dewasa itu dipaksa sempurna. "Karena tidak ada tambahan siginifikan diberikan penyidik. Ada tambahan keterangsan saksi ahli saja," katanya di kantor Kejati Jatim, Kamis (23/10/2014).

Dandeni menjelaskan, Bambang bisa bebas di pengadilan karena tidak ada tambahan fakta yang menjelaskan peran aktif mantan Wali Kota Surabaya itu pada terjadinya penyelewengan duit japung yang merugikan negara Rp 720 juta itu. "Harus ada fakta yang menerangkan peran aktif Bambang, bukan asumsi," tandasnya.

Secara teknis, lanjut Dandeni, pemeriksaan dan ferivikasi dokumen terkait pengajuan dan pencairan dana japung berada di tangan Sekretaris Kota Surabaya. Itu, kata dia, juga disebutkan dalam perwali yang dijadikan payung hukum pencairan japung. Adapun wali kota hanya menyetujui japung setelah ada pertimbangan Sekkota.

"Dalam berkas Bambang menyetujui setelah menanyakan apakah pencairan sudah sesuai ketentuan atau tidak," kata Dandeni. Namun, fakta adakah kehendak atau tujuan penyelewengan dilakukan Bambang dalam persetujuan pencairan japung tidak ada. "Itu yang kita maksudkan dalam petunjuk yang kami sampaikan ke penyidik," imbuhnya.

Karena fakta peran aktif Bambang belum juga dipenuhi penyidik, jelas alumnus FH Universitas Padjajaran Bandung itu, maka jaksa bakal mengembalikan lagi berkas kasus ini kepada penyidik. Apalagi, lanjut dia, di pengadilan tingkat pertama empat terpidana kasus ini dibebaskan hakim. "Itu tentu akan dijadikan pertimbangan hakim. Kami tidak mau ambil risiko Bambang bebas di pengadilan," tandas Dandeni.

Untuk diketahui, kasus ini sudah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga mantan pejabat pemkot, Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan Bagian Keuangan Purwito, sebagai terpidana. Keempatnya kini sudah bebas. Belakangan, Polda membuka lagi kasus ini dan menetapkan Bambang DH sebagai tersangka. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar