Pages - Menu

Halaman

Selasa, 14 Oktober 2014

Kejati Terima Berkas Bambang DH dari Penyidik Polisi


KABARPROGRESIF.COM : Kepolisian Daerah (Polda) Jatim akhirnya menepati janjinya untuk melimpahkan kembali berkas kasus dugaan korupsi Jasa Pungut (Japung) yang menjerat mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni membenarkan, pihaknya menerima pelimpahan kembali berkas Bambang DH dari penyidik kepolisian. “Berkas Bambang DH sudah masuk sore tadi mas ,” kata Kasitut kepada wartawan, Senin (13/10).

Menurut Dandeni, langkah selanjutnya yang akan dilakukannya yakni mempelajari dan meneliti berkas tersebut. Selanjutnya, Ia akan menentukan sikap terhadap berkas tersebut, apakah dirasa sudah sesuai dengan petunjuk dari Jaksa atau tidak.

“Kami akan mempelajari dan meneliti berkas itu selama 14 hari, guna menentukan sikap selanjutnya,” terang Dandeni.

Lanjutnya, apabila berkas dirasa kurang lengkap, dirinya akan mengembalikan kembali ke penyidik kepolisian. Namun, hal itu tergantung dari hasil penelitian yang menyatakan apa berkas itu cukup menunjukkan bukti peran aktif Bambang DH atau tidak. Sebab, pihaknya hanya membutuhkan bukti peran aktif Bambang DH dalam kasus ini.

“Berkas lengkap atau tidaknya kan dinilai dari hasil penelitian nanti. Yang pasti, Jaksa peneliti sudah berkali-kali memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian agar segera dipenuhi,” tegasnya.

Terkait saksi ahli bahasa dari Universitas Brawijaya Malang yang dihadirkan Polda Jatim, Dandeni menambahkan bahwa hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan penyidik kepolisian. Menurutnya, petunjuk yang diberikan oleh Jaksa peneliti sudah sangat jelas dan dapat dipahami oleh orang awam sekaligus.

“Kata ‘peran aktif’ itu kan bahasa yang mudah dipahami. Dan semua orang pasti tahu apa arti kata tersebut. Makanya, penyidik kepolisian hanya perlu menyantumkan fakta perbuatan Bambang DH dalam kasus japung,” tandasnya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar