Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 28 Oktober 2014
Lagi, Lima Saksi Sudutkan Bos SPBU Kalianak
KABARPROGRESIF.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin dari Kejati Jatim menghadirkan 5 orang saksi dalam kasus penyerobotan tanah atas terdakwa Soetijono (62),pemilik stasiun bahan bakar umum (SPBU) Kalianak.
Lima saksi itu yakni, Setyo Hartono (70) Komisaris PT Senopati, Munib (50) Anggota Puskopal, Mario (39) Tinggal di Jalan Arjuna Surabaya , Nuryanto Edi Nursanto (40) Warga Lamongan dan Nasikan (43) Warga Lamongan
Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi kelima saksi yang dihadirkan ini terlihat menyudutkan terdakwa Soetijono. Keterangan mereka diperdengarkan satu persatu.
Dijelaskan Setyo Hartono, Komisaris PT Senopati mengatakan, awalnya perselisihan antara terdakwa Soetijono dengan Kurniawan selaku saksi pelapor telah menuai kesepakatan damai. Pihak Soetijono berjanji akan membongkar pagar tembok yang dibangunnya selama 1 minggu.
"Setelah berdamai, mereka berjabat tangan,"terang Setyo saat bersaksi dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta 1 PN Surabaya, Senin (27/10/2014).
Dijelaskan Setyo, sebelum terjadi perselisihan, pihaknya telah melakukan pengukuran ulang. Dalam pengukuran tersebut, pagar yang dibangun terdakwa masuk ke lokasi lahan yang disewa Kurniawan.
"Setelah diukur dari independen, memang ada selisih 40 cm, awalnya Luas 8871,10 (dua kali transaksi) setelah diukur menjadi 9782,"terang Setyo dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi.
Sementara empat saksi lainnya juga mengatakan keterangan serupa. Namun keterangan semua para saksi dibantah oleh terdakwa Soetijono.
Bos SPBU yang tinggal dikawasan Dharma Husad Utara ini menyangkal pernah berkata dealine pembongkaran pagar yang dibangunnya."saya tidak pernah memberikan batas waktu."Dalihnya.
Selain itu, terdakwa juga menyangkal, jika pembangunan pagar tersebut sudah sesuai dengan peta bidang atau site plain dari PT Senopati,"saya bangun sesuai dengan gambar yang saya miliki dari PT Senopati,"pungkasnya.
Penyangkalan itu sempat mendapat tanggapan dari hakim M Yapi. Ketua majelis hakim berkulit putih ini sempat naik pitam atas penyangkalan keterangan saksi."Masak keteranganya satu pun gak ada yang benar,"ucap hakim Yapi pada terdakwa Soetijono.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjadikan warga Dharmahusada Utara Surabaya ini sebagai pesakitan akibat dari ulahnya yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa.
Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.
Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal , Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan tanah,red).
Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.
Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas 2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan.
Persidangan ini sempat beberapakali mengalami penundaan, sejak perkara ini disidangkan di PN Surabaya, terdakwa Soetijono terlihat tak kooperatif dan sempat membuat hakim Yapi mengeluarkan ancaman panggilan paksa dan akan melakukan penahanan atas sikap Soetijono yang terkesan 'melecehkan' peradilan akibat beberapa kali mangkir dari proses persidangan, terlebih pasca majelis hakim menolak seluruh eksepsinya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar