Rabu, 22 Oktober 2014
Lerai Siswa Berkelahi, Guru SMP Giki 1 Malah Dituntut 7 Bulan Penjara
KABARPROGRESIF.COM : Saul Krisdiono (37) guru SMP Giki harus menjalani proses hukum yang bukan Ia lakukan.
Meski telah memisah siswanya dari perkelahian, Namun Ia malah dijadikan pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selasa, (21/10/2014), guru yang tinggal di Jalan Banyu Urip Surabaya itu dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiantoro dari Kejari Surabaya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Taksin, Terdakwa Saul dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap korban yang masih anak-anak, FA. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak," kata jaksa Kusbiantoro.
Ironisnya, Selain mendapatkan tuntutan kurungan badan, jaksa juga menuntut Saul dengan denda Rp 40 juta subsidair satu bulan kurungan. Jaksa menjelaskan, tuntutan tersebut diajukan setelah menimbang sejumlah saksi atas kejadian dugaan pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Menanggapi tuntutan itu, Saul mengaku kecewa. Ia mengatakan bahwa jaksa mengabaikan keterangan 34 siswa yang bersaksi di persidangan. Para saksi mengaku bahwa tidak ada pemukulan terjadi saat itu. "Saya hanya melerai setelah tahu ada siswa berkelahi," ujarnya usai sidang.
Saul mengaku akan mengajukan pembelaan pekan depan. Ilham, rekan terdakwa, menambahkan bahwa tuntutan jaksa berlebihan. "Ini dekadensi moral. Seorang guru dikalahkan sikap orang tua siswa yang arogan," katanya.
Kasus dugaan pemukulan ini terjadi pada 10 April 2014 lalu. Peristiwa bermula ketika FA bertengkar dengan DA, keduanya siswa SMP GIKI I Surabaya. Saat itu, terdakwa Saul sedang mengajar Fisika. Melihat keributan, terdakwa mencoba melerai. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa juga menampar FA hingga berdarah. Tak terima, orang tua FA lantas melaporkan terdakwa ke polisi. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar