Pages - Menu

Halaman

Selasa, 28 Oktober 2014

Menang di PTUN, Malah Dieksekusi Pemkot




KABARPROGRESIF.COM : . Meski telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Namun Pihak Pemkot Surabaya membongkar Fasilitas umum (fasum) perumahan Darmo Grand Garden.

Dengan menerjunkan 3000 anggota gabungan Satpol PP dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya.

Selain mengobrak-abrik ornamen dan taman milik warga perumahan Darmo Grand Garden, Senin (27/10/2014), petugas juga membongkar pagar besi dan portal keamanan perumahan. Meski sebelumnya warga telah memberikan penjelasan status hukum yang dimiliki warga, Namun secara bringas, aparat gabungan tetap melakukan pembongkaran. Wijianto Gunawan, salah satu warga perumahan yang ada di lokasi menyayangkan sikap arogan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP. Menurut dia, fasum tersebut sangat dibutuhkan bagi warga perumahan.

"Pos keamanan dan portal ini sangat penting fungsinya. Keamanan warga belum ada jaminan. Hal ini sudah kita kordinasikan dengan pihak Polsek agar dinegosiasi dengan Satpol PP agar portal jangan dibongkar, dan
itu disetujui. Namun, kenyataannya hari ini dibongkar juga. Lokasi sekitar sini sangat rawan kejahatan, terlebih saat malam hari kondisinya gelap. Upaya persuasif yang kita tempuh sia-sia, mereka lebih menggunakan kekuasaan dalam melaksanakan pembongkaran ini," ujarnya.

Sementara menurut Malvin Reynaldi SH, MH, kuasa hukum PT Darmo Greenland saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan Pemkot. Menurutnya, pihak pengembang selama ini sudah kooperatif dan tidak mempermasalahkan soal rencana jalan sesuai set plan Pemkot.

"Selama proses itu ditempuh secara aturan yang berlaku, kita bakal mendukung upaya Pemkot. Untuk diketahui, taman maupun ornamen yang dibongkar itu, hingga saat ini masih menunggu penyerahan fisik dari pihak penggembang ke Pemkot. Sesuai aturan, penyerahan fisik diserahkan apabila pembangunan perumahan sudah mencapai 75 persen. Sedangkan saat ini masih 25 persen, sejak 2012 tidak ada penjualan
karena adanya permasalahan ini," ujarnya.

Ia pun mengatakan, masih ada satu lahan lagi lahan untuk rencana Pemkot seluas 725 meter persegi yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini masih belum dibebaskan oleh Pemkot. "Apabila Pemkot ingin merealisasikan rencana jalan, masih ada satu lahan lagi yang perlu dibebaskan. Dan sesuai NJOP lahan tersebut senilai Rp 4 milyar lebih," tambahnya.

Sesuai UU 2 tahun 2012 pengadaan tanah untuk kepentingan umum, harus dibebaskan dengan cara memberikan ganti rugi. Sedangkan saat ini pihak
Pemkot main bongkar saja, hingga muncul gugatan dan dimenangkan pihak penggembang. Hingga apa yang dilakukan Pemkot tersebut terkesan
merampas hak warga.

Kesan tergesa-gesa yang dilakukan pihak DCKTR dan satpol PP membongkar taman yang masih merupakan fasum milik perumahan, membuat pihak pengembang bertanya-tanya ada apa dibalik itu semua.

Bahkan, yang ditakutkan pihak pengembang, dalam menjalankan kewenangan profesinya, pihak DCKTR dan Satpol PP ditunggangi kepentingan pihak-pihak lain.

Soal upaya hukum yang bakal ditempuh, pihak penggembang masih mencoba menggunakan cara persuasif dengan pihak Pemkot. Bahkan pihak pengembang bakal mencoba mengajak secara langsung berkomunikasi dengan Walikota, Risma Triharini, duduk bersama membahas permasalahan ini.

Sedangkan menurut Irvan, Kasatpol PP Pemkot Surabaya  saat dikonfirmasi mengatakan pembongkaran yang pihaknya lakukan adalah upaya penertiban bangunan yang tidak berijin. Ia mengatakan taman dan pos keamanan tersebut menggunakan jalur hijau dan rencana jalan yang akan digunakan Pemkot.

Disinggung soal adanya dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Darmo Greenland, pengembang perumahan Darmo Grand Garden selaku penggugat dalam perkara gugatan terkait penerbitan surat pemkot pembongkaran pembatas perumahan, Irvan mengaku pihaknya belum mengetahui hal itu.

"Yang pasti belum ada putusan sela untuk menganulir surat tersebut, sehingga kita tetap melaksanakan pembongkaran taman dan portal ini," ujarnya.

Dibantu satu unit alat berat, akhirnya dalam waktu singkat ornamen taman pun rata dengan tanah. Malvin Reynaldi SH, MH, kuasa hukum PT Darmo Greenland saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan Pemkot. Menurutnya, pihak pengembang selama ini sudah kooperatif dan tidak mempermasalahkan soal rencana jalan sesuai set plan Pemkot.

"Selama proses itu ditempuh secara aturan yang berlaku, kita bakal mendukung upaya Pemkot. Untuk diketahui, taman maupun ornamen yang dibongkar itu, hingga saat ini masih menunggu penyerahan fisik dari pihak penggembang ke Pemkot. Sesuai aturan, penyerahan fisik diserahkan apabila pembangunan perumahan sudah mencapai 75 persen. Sedangkan saat ini masih 25 persen, sejak 2012 tidak ada penjualan karena adanya permasalahan ini," ujarnya.

Ia pun mengatakan, masih ada satu lahan lagi lahan untuk rencana Pemkot seluas 725 meter persegi yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini masih belum dibebaskan oleh Pemkot. "Apabila Pemkot ingin merealisasikan rencana jalan, masih ada satu lahan lagi yang perlu dibebaskan. Dan sesuai NJOP lahan tersebut senilai Rp 4 milyar lebih," tambahnya.

Sesuai UU 2 tahun 2012 pengadaan tanah untuk kepentingan umum, harus dibebaskan dengan cara memberikan ganti rugi. Sedangkan saat ini pihak Pemkot main bongkar saja, hingga muncul gugatan dan dimenangkan pihak penggembang. Hingga apa yang dilakukan Pemkot tersebut terkesan
merampas hak warga.

Kesan tergesa-gesa yang dilakukan pihak DCKTR dan satpol PP membongkar taman yang masih merupakan fasum milik perumahan, membuat pihak pengembang bertanya-tanya ada apa dibalik itu semua.
Bahkan, yang ditakutkan pihak pengembang, dalam menjalankan kewenangan profesinya, pihak DCKTR dan Satpol PP ditunggangi kepentingan pihak-pihak lain.

Soal upaya hukum yang bakal ditempuh, pihak penggembang masih mencoba menggunakan cara persuasif dengan pihak Pemkot. Bahkan pihak pengembang bakal mencoba mengajak secara langsung berkomunikasi dengan Walikota, Risma Triharini, duduk bersama membahas permasalahan ini.

Untuk diketahui, polemik ini berawal sejak tahun 2012. Diawali dengan hearing di DPRD kota Surabaya, pihak penggembang mendapat panggilan dari DCKT, terkait rencana jalan yang melintasi perumahan tersebut.

Tidak ada masalah dengan rencana jalan yang digagas oleh Pemkot, pihak penggembang kooperatif. Soal ganti rugi, tidak ada titik temu antar kedua pihak.

Bertameng pada pasal 11 ayat 1 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan, pihak Pemkot akhirnya nekat menerbitkan surat peringatan untuk membongkar pagar pembatas perumahan.

Tak seberapa lama dari penerbitan surat tersebut, akhirnya pihak pengembang mengajukan gugatan di PTUN. Oleh majelis hakim tunggal DR Dani Elpah, SH, MH sekaligus ketua PTUN, berdasarkan putusan bernomor 12/G/2013/PTUN.SBY akhirnya memenangkan pihak pengembang dan menghukum pihak Pemkot untuk membatalkan dan mencabut surat tergugat I Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang serta tergugat II Kasatpol PP Pemkot Surabaya.

Selain itu, dalam putusan kedua bernomor 85/G/PTUN.Sby, keduanya dihukum denda tanggung renteng sebesar Rp 5 juta. Namun, setahun kemudian awal 2014, keluar lagi surat peringatan terhadap obyek yang sama. Kali ini pihak pemkot mengunakan pasal pasal 11 ayat 2 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan.

Bahkan pada peringatan kali ini dibarengi dengan adanya pembongkaran pagar. Walaupun hakim dalam pemeriksaan setempat memerintahkan tergugat untuk mempertahanlkan status Quo hingga ditentukannya adanya putusan sela. Namun, belum terbit putusan sela, pihak pemkot dengan arogan membongkar pagar yang berada dibelakang perumahan Greenland.

Dan, pada Kamis (23/10/2014) lalu, majelis hakim PTUN yang diketuai Sofyan berdasarkan putusan bernomor 85/G/2014/PTUN.SBY, kembali memenangkan pihak pengembang selaku penggugat dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi. Bahkan diperbolehkan membangunan pagar kembali yang telah terlanjur dirobohkan Pemkot.

Belum turun salinan putusan tersebut, pihak pemkot melalui dinas Cipta Karya dan Satpol PP menerbitkan surat peringatan kembali terhadap pagar depan.

Sedangkan menurut kuasa hukum penggembang, sebenarnya obyek yang dipermasalahkan pihak pemkot merupakan obyek yang dibangun diatas jalan yang sama terhadap gugatan-gugatan sebelumnya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar