Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 23 Oktober 2014

Penuh Virus, Kejari Tanjung Perak Musnahkan 800 Ton Pakan Ternak


KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rabu (22/10/2014) memusnahkan 800 ton pakan ternak lantaran mengadung virus berbahaya.

Pemusnahan itu, dilakukan di sebuah perusahaan pemusnah limbah beracun yang terletak di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dalam pemusnahan tersebut dihadiri  Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik, Kepala Kejari Perak Agus Tatang Volleyantono, Kepala Kejari Mojokerto, dan Kapolres Mojokerto AKBP Wiji Suwartini.
 
Menurut Kepala Kejari Tanjung Perak Agus Tatang Volleyantono,   pemusnahan barang bukti pakan ternak sebanyak 41 kontainer ini dilakukan berdasarkan putusan MA atas perkara impor pakan ternak dari Taiwan yang saat itu diduga mengandung virus berbahaya. “Perkara ini atasnama terpidana Singgih Sutanto. Dia sudah menjalani hukuman satu tahun penjara,” katanya.

Dijelaskannya,  pemusnahan pakan ternak ini dilakukan di perusahaan yang mempunyai peralatan mesin insinerator. Mesin ini mampu menghasilkan panas 700 derajat selsius sehingga virus yang terkandung tidak menyebar dan musnah tanpa bekas.

“Sebenarnya ahli menyatakan bahwa virus di pakan ternak ini tidak begitu berbahaya. Tapi karena perintah putusan MA agar dimusnahkan, ya kita musnahkan,” tandasnya.

Proses pemusnahan barang bukti pakan ternak ini terbilang panjang. Kejaksaan memerlukan rekanan sehingga pemusnahan ditenderkan. Dari 65 peserta lelang, pemenangnya adalah CV Alpat. Perusahaan ini kemudian menggandeng PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Sejak awal September lalu, sudah 26 kontainer pakan ternak yang dimusnahkan.

“Sisanya terus diproses sampai tanggal 4 November mendatang,” kata Tulus, Direktus PT PRIA. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar