KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rabu (22/10/2014) memusnahkan 800 ton pakan ternak lantaran mengadung virus berbahaya.
Pemusnahan itu, dilakukan di sebuah perusahaan pemusnah limbah beracun
yang terletak di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Dalam pemusnahan tersebut dihadiri
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik, Kepala
Kejari Perak Agus Tatang Volleyantono, Kepala Kejari Mojokerto, dan Kapolres
Mojokerto AKBP Wiji Suwartini.
Menurut Kepala Kejari Tanjung Perak Agus Tatang Volleyantono, pemusnahan barang bukti pakan ternak
sebanyak 41 kontainer ini dilakukan berdasarkan putusan MA atas perkara impor
pakan ternak dari Taiwan yang saat itu diduga mengandung virus berbahaya.
“Perkara ini atasnama terpidana Singgih Sutanto. Dia sudah menjalani hukuman
satu tahun penjara,” katanya.
Dijelaskannya, pemusnahan pakan
ternak ini dilakukan di perusahaan yang mempunyai peralatan mesin insinerator.
Mesin ini mampu menghasilkan panas 700 derajat selsius sehingga virus yang
terkandung tidak menyebar dan musnah tanpa bekas.
“Sebenarnya ahli menyatakan bahwa virus di pakan ternak ini tidak begitu
berbahaya. Tapi karena perintah putusan MA agar dimusnahkan, ya kita
musnahkan,” tandasnya.
Proses pemusnahan barang bukti pakan ternak ini terbilang panjang.
Kejaksaan memerlukan rekanan sehingga pemusnahan ditenderkan. Dari 65 peserta
lelang, pemenangnya adalah CV Alpat. Perusahaan ini kemudian menggandeng PT
Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Sejak awal September lalu, sudah 26 kontainer
pakan ternak yang dimusnahkan.
“Sisanya terus diproses sampai tanggal 4 November mendatang,” kata
Tulus, Direktus PT PRIA. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar