Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 29 Oktober 2014
Selundupkan Sabu, TKW Malaysia Divonis 11 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.: Meski hamil 8 bulan, tak menyurutkan bagi Majelis Hakim untuk memvonis 11 tahun penjara bagi Cholifah (27). Pasalnya, Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Malaysia ini, menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,705 kg di Indonesia.
Dalam sidang Selasa (28/10) di ruang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, warga asal Jakarta ini terbukti melawan hukum dengan menyelundupkan barang haram jenis sabu seberat 1,705 kg. Tak pelak, Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Ngurah Adnyana menjatuhkan vonis 11 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Terdakwa Cholifah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede, Selasa (28/10).
Sebelum menjatuhkan putusan, Dewa menjelaskan, adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung usaha Pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, tetdakwa terbukti secara sah melawan hukum dengan membawa narkotika jenis sabu.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam setiap persidangan. Lanjut Dewa, terdakwa juga tengah hamil delapan bulan. "Mengadili, terdakwa Cholifah terbukti secara sah melawan hukum, dan dipidana penjara 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara," kata Hakim dalam putusannya.
Mengetahui putusan 11 tahun penjara, terdakwa Cholifah melalui Kuasa Hukumnya melakukan pikir-pikir. "Atas putusan Majelia Hakim, kami melakukan pikir-pikir dulu," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati Jatim, menuntut terdakwa Cholifah dengan hukuman 16 tahun penjara. Tak hanya kurungan saja, terdakwa juga dikenai denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
penjara
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, penangkapan terdakwa terjadi pada Rabu (14/5/2014) dini hari usai terdakwa turun dari pesawat Air Asia QZ 327 dari Kuala Lumpur. Saat digeledah petugas BNN, petugas menemukan SS seberat 1,705 kg yang disimpan terdakwa dalam dua puluh bungkus yang kemudian dimasukkan dalam lima tas tangan.
Selanjutnya tas tangan itu dimasukkan ke dalam travel bag sebelum diperiksa terdakwa mengelabui petugas dengan mengaku tas tangan itu sebagai oleh- oleh. Dalam pemeriksaan, Cholifah mengaku hanya disuruh mengambil di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah berangkat dari Jakarta. Kemudian dari Kuala Lumpur lanjut penerbangan ke Surabaya untuk membawa ke Jakarta dengan kereta api.
Saat pengembangan penyelidikan, Cholifah diantar ke Jakarta naik kereta api oleh petugas untuk menangkap penyuruhnya dan berhasil dibekuk atas nama Felix (berkas terpisah) berkewargaan Nigeria. Felix ditangkap dan dibawa ke Surabaya, hingga kemudian dilakukan pemeriksaan. Diketahui, Felix ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara Nigeria yang berada di Cina. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar