KABARPROGRESIF.COM : Dedi Catur Nanda (33) Warga Margurukun IV Surabaya hanya bisa tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katerin Sunita menghadirkan saksi Hidayat dari Polsek Sukomanunggal.
Terdakwa pembuat uang palsu (upal) ini tak bisa berkelit saat saksi
penangkapan itu memberikan keterangannya dalam persidangan yang digelar diruang
sidang tirta PN Surabaya, Rabu (22/10/2014).
Satu demi satu keterangan Polisi ini tidak dibantah oleh Terdakwa Dedi.
"Penangkapan ini dari pengaduan masyarakat yang melaporkan terdakwa
menggunakan uang palsu saat membeli rokok,"terang Samsul.
Menurut Samsul, pihaknya telah beberapakali melakukan pengintaian
keberadaan terdakwa. "Saat ditangkap, terdakwa kita giring ke tempat
kostnya, dijalan Babat Jerawat gang IX No 23 kamar 5 A dan Saat kami geledah,
ditemukan uang palsu senilai 10 jutaan didalam lemari terdakwa,"
ungkapnya.
Dijelaskan dalam dakwaan, uang palsu itu dibuat terdakwa sendiri dengan
menggunakan printer merk hp. Barang bukti yang diamankan 1 lembar uang asli
pecahan Rp 50.000. 195 lembar upal pecahan Rp 50.000 (9.750.000) , 77 lembar
Upal pecahan Rp 20.000 (1.540.000), dan 1 set printer merk hp.
Akibatnya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni pasal 36 ayat (1) UU
RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang , Pasal 36 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011
tentang mata uang dan Pasal 244 KUHP. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar