Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 03 November 2014

Brimob Gadungan Diadili


KABARPROGRESIF.COM : Nasib sial menimpa  Brama Jupon Janua, seorang satpam di PT Pelindo III Surabaya, lantaran membuat akun bodong dalam facebook,Pria 31 tahun ini harus menjadi terdakwa dan duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam akun facebooknya, terdakwa Brama Jupon Janua  menyebut bahwa dirinya sebagai Bripda Candra Tansil dengan pekerjaan sebagai anggota Brimob di Kompl 4 den A Sat Brimob Polda Jatim.

Satpam Pelindo III ini  menulis status " Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq.Takut'nya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aq hanya pengen hidup tenang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sangat yakin dgn kepemimpinan'nya Jokowi kalau beliau bisa menjadi Presiden RI".

Kemudian pada 5 Agustus 2014 di Datasemen Gegana Jl Gresik No 39 Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim melihat di group Blackberry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan, setelah itu saksi menerima perintah dari kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.

" Dengan adanya tulisan dalam akun facebook terdakwa tersebut maka menimbulkan imbas yang kurang baik bagi Korps Brimob Polri, karena membuat status yang berpihak (tidak netral) ke salah satu calon Presiden RI," ujar saksi
Anggota provost Polda Arif Widjanarko dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku.

Atas perbuatannya, oleh JPU Nining Dwi Ariany terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar