Kamis, 13 November 2014
Cari Bukti, Tim Penyidik Pidsus Kejati Datangi 7 Kantor UPTD Metreologi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendatangi tujuh kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi yang tersebar di Jatim. Tim terjun untuk mengumpulkan data atau dokumen terkait pungutan liar (pungli) retribusi tera di ribuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jatim.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah mengatakan, hingga saat ini tim terus mendalami dugaan pungli tera SPBU tersebut. Dia mengaku belum bisa memberikan penjelasan rinci karena kepentingan penyidikan. “Tapi yang pasti Jumat (hari ini, red) akan disimpulkan,” katanya, Kamis (13/11).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Mohammad Rohmadi menambahkan, sepekan ini tim penyidik kasus pungli tera SPBU terjun ke lapangan mendatangi tujuh kantor UPTD Metrologi di Jatim. Tim turun untuk mengumpulkan data atau dokumen terkait kasus ini.
“Semua data kami kumpulkan terkait tera SPBU,” kata Rohmadi. Dia menuturkan, data yang akan diangkut ke ruang tim penyidik Kejati Jatim utamanya dokumen terkait tera SPBU sejak tahun 2007 sampai 2012. “Memang mulanya kami fokus Surabaya saja, tapi tetap kami kembangkan seluruh Jatim,” tambahnya.
Ditanya tersangka kasus ini, Rohmadi menjawab, “belum ada tersangkanya.” Namun informasi dari sumber di Kejati Jatim menyebutkan, hari ini Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny akan menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini. Bisa jadi sprindik dikeluarkan dibarengi dengan penetapan tersangka.
Apakah kasus ini hanya akan menyeret petugas lapangan penera SPBU sebagai tersangka, atau akan menjalar hingga ke level pejabat teras Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim sebagai institusi payung UPTD Metrologi? “Masih akan kita cari. Jangankan Kepala Disperindag, menteri pun kalau terlibat akan kita libatkan,” tegas Rohmadi.
Seperti diketahui, sejak beberapa bulan lalu Kejati Jatim mengusut dugaan pungli tera SPBU di Jatim. Kejati menduga petugas Metrologi memungut retribusi tera SPBU melebihi ketentuan. Praktik pungli ini sudah berjalan sejak lama, bahkan diperkirakan sejak tahun 1980an. Namun, Kejati hanya bisa mengendusnya dari tahun 2007 sampai 2012. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar