Senin, 24 November 2014
Senin, November 24, 2014
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Dr I Made Sukadana,SH,M.Hum selaku ketua majelis dalam perkara dugaan korupsi uang negara sebesar Rp 3,5 miliar pada pengadaan lahan kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Maliki Malang menjatuhkan pidana penjara selam lima setengah tahun terhadap Jamalul Lail dan Muslih Heri pada persidangan yang digelar diruang sidang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (24/11/2014).
Dalam amar putusannya, hakim I Made Sukadana menyatakan, terdakwa Jamalul Lail selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dan Muslih Heri selaku anggota Panitia Pengadaan tanah
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ke dua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 dan dakwaan
subsider pasal 3 ayat 1 tentang memperkaya diri sendiri dan penyalahgunaan wewenang.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara 5 tahun ," ujar Hakim I Made.
Selain menjatuhkan pidana badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Dan bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan perlawanan. Usai persidangan, keduanya langsung menyatakan upaya hukum banding.
"Kami ajukan banding dan melaporkan ke Komisi Yudisial karena kami melihat adanya ketidakadilan dalam persidangan," ujar terdakwa Jamalul Lail.
Seperti diketahui, Ke dua terdakwa diduduga korupsi pengadaan
tanah untuk pembangunan kampus 2 UIN Maliki Malang tahun anggaran 2008 senilai Rp 3 miliar.
Jamal dan Musleh berperan mengalirkan uang kepada Nur Hadi dan Marwoto (Terdakwa lain) untuk pengadaan lahan. Ada pelanggaran dalam prosesnya, apalagi tidak ada tim aprisial yang menentukan harga
pengadaan lahan.
Jamal Lulail Yunus sebelum bertindak sebagai PPK, ia pernah menjabat sebagai Pembantu
Dekan Bidang Akademik Fakultas Ekonomi UIN Maliki Malang. (Komang)
Related Posts:
Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi Korban Tewas Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-CikampekJakarta - KABARPROGRESIF.COM Pada Senin, 15 April 2024 Tim DVI Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) Jenazah korban kecelakaan lalu-lintas Tol Jakarta-Cikampek KM 58.Dalam kesempatan ini Kapusdokes Pol… Read More
Jumlah Pelanggaran ETLE Meningkat 15,9% Selama Libur Lebaran 2024Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengungkapkan angka kecelakaan lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2024 menurun dibanding arus mudik Lebaran 2023 sebesar sampai 15% dan… Read More
Kerja Sama Semua Pihak Ungkap Identitas 12 Korban Maut Tol CipularangJakarta - KABARPROGRESIF.COM Kapusdokkes Polri Irjen. Pol. dr. Asep Hendradiana, Sp.An., KIC., M.Kes., menyampaikan hasil identifikasi 12 korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada Senin (8/4/2024)… Read More
Polri: Kelelahan Sopir Jadi Penyebab Kecelalakaan KM 58Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polri menyatakan bahwa kelelahan sopir Gran Max jadi penyebab kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58. Hal itu merupakan kesimpulan sementara setalah dilakukan pengusutan oleh Tim Traffic Acciden… Read More
One Way Tol Kalikangkung-Cipali Resmi DihentikanJakarta - KABARPROGRESIF.COM Pelaksanaan rekayasa lalu lintas one way di Tol Kalikangkung KM 414 hingga Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 72 resmi dihentikan pada Selasa (16/4/2024) pukul 08.00.“One way dihentikan dari KM 414 … Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar