Selasa, 11 November 2014
Dua Terdakwa Dugaan Korupsi UIN Maliki Malang Minta Bebas
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jamalul lail dan Musleh Heri, Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan tanah pembangunan Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang mengajukan nota keberatan atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut keduanya, masing masing masing 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 536 juta.
Dalam nota pledoi yang dibacakan Nur Kholiq selaku pengacara dari dua terdakwa ini mengungkapkan ketidakpuasan atas tuntutan Jaksa, Ia menilai ada kesalahan penerapan hukum dalam proses hukum uang dialami kliennya.
" Intinya tuntutan jaksa penuntut umum tidak pas dalam menerapkan hukum atau terlalu memaksakan tuntutan hukumnya kepada kedua terdakwa.”Ujar Nur Kholiq saat membacakan pledoinya dalam persidangan yang digelar diruang sidang cakra Pengadilan Tipikor, Senin (10/11/2014).
Untuk itu, Nur Khaliq meminta agar majelis hakim yang diketuai DR I Made Sukadana SH,MH mengabulkan pledoinya dan menjatuhkan putusan bebas bagi kliennya.
"Dan bila majelis hakim tidak mengabulkannya, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,"ucap Nur diakhir pembacaan pledoinya.
Atas pledoi tersebut, hakim I Made Sukadana menunda persidangan ini dengan agenda tanggapan dari Jaksa yang sedianya akan digelar pekan depan.
Seperti diketahui, oleh Jaksa, Dua terdakwa ini didakwa dengan dua pasal, yakni dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat 1 tentang memperkaya diri sendiri dan subsider melanggar pasal 3 ayat 1 tentang penyalahgunaan wewenang.
Dugaan korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp 4 miliar diungkap oleh
Kejari Malang.
Dua terdakwa ini dianggap telah melakukan korupsi ketika proses pembebasan lahan untuk pembangunan kampus II UIN Malang.
Saat proses pembebasan di dua kecamatan yakni Junrejo Kota Batu dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang, Terdakwa Jamalul Lail menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Musleh Heri sebagai anggota panitia pengadaan tanah. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar