Pages - Menu

Halaman

Senin, 24 November 2014

Dua Terdakwa Suap Menyuap Perizinan Alfamart Berkelit


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengadilan Tipikor kembali menggelar persidangan perkara Operasi tangkap tangan (OTT) suap Alfamart dengan terdakwa Leo Handoko Manajer PT Sumber Alfarian Trijaya Area Surabaya Sidoarjo Madura dan  Zaiful Imron Mustofa (Kasi Perizinan Bidang Ekonomi Setkab Bangkalan),Senin (24/11/2014).

Kedua terdakwa membantah semua tuduhan suap soal perizinan saat diperiksa sebagai terdakwa.

Manager Alfamart ini berdalih,  kunjungannya ke Bangkalan tersebut hanya untuk menyelesaikan  semua administrasi serta 
perizinan  empat titik gerai alfamart yang masih bermasalah di Bangkalan.

"Saya kesana atas laporan dari Andi (staf ijin alfamart) bawahan saya, menyelesaikan ijin Tiga gerai baru dan perpanjangan ijin satu gerai alfamart, tidak ada sedikit niatan saya untuk menyuap," ujar Leo.

Upaya 'ngeles' Leo tak dapat diterima nalar hakim Tahsin selaku ketua majelis perkara ini.
Tahsin menilai, keterangan yang disampaikan Terdakwa Leo terkesan mengada-ada dan tidak rasional.

"Kenapa ke bangkalan harus membawa uang, padahal dokumen kelengkapan aja belum lengkap semua ini," ujar Hakim Tahsin sambil melihat dokumen syarat perijinan.

Untuk meyakinkan hakim, terdakwa Leo kembali berusaha 'cuci tangan' atas penyuapan tersebut. Ia malah menuding bawahannya yang telah menyiapakan dana segar untuk memuluskan perizinan Alfamart.
"Semua laporan dari Andi, ada sekitar 12 titik alfamart, setip titik  ijin alfamart biasanya kita sediakan anggaran Rp 75 juta saya tidak tau soal perda," ujar Leo.

Namun keterangan Leo, lagi lagi dimentahkan oleh hakim. Hakim malah menyalahkan terdakwa, lantaran berani mengoperasikan gerai Alfamart meski tanpa memiliki Ijin

Sikap serupa Juga diterangkan terdakwa Zaiful Imron. Kasi Perizinan Bidang Ekonomi Setkab Bangkalan ini mengaku sebelumnya menolak uang Rp 10 juta pemberian  Hepi (bawahan terdakwa Leo).

"Saya sebelumnya menolak uang itu, tapi saya akhirnya menerima untuk membantu dengan alasan kekeluargaan guna mempercepat perpanjangan ijin," ujar terdakwa Zaiful Imron.

Menanggapi itu, Hakim menanyakan bagaimana tahap membuat proses perijinan dan berapa tarif retribusinya kepada terdakwa Zaiful."Apakah bisa langsung melalui saudara, apa tidak ada loket, berapa tarif retribusinya, apakah benar Rp 75 juta? Kenapa dibayar dimuka padahal dokumen persyaratan sama sekali tidak lengkap?"cecar hakim.

Zaiful tak berkutik dengan pertanyaan hakim. "Tidak boleh langsung yang mulia, memang ada loket, Saya yang menentukan berapa tarif retribusinya, saya belum hitung berapa habisnya tapi jika ada kelebihan dari uang yang dikasih pasti kita kembalikan," kilahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa Leo Handoko dan Zaiful Imron ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Jatim pada 11 Agustus 2014 lalu.

Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya rencana suap menyuap terkait perizinan Alfamart di Bangkalan.

Dari informasi tersebut, Leo Handoko dikabarkan telah membawa dana Rp 200 juta guna menuluskan
izin pendirian dan dibukanya gerai Alfamart baru di Bangkalan.

Waktu ditangkap, Leo Handoko kedapatan membawa uang Rp 92,5 juta dengan rincian Rp 75 juta  dimobil Toyota Innova miliknya. Rp 10 juta dilaci kerja dan Rp 7,5 Juta disaku celana Zaiful Imron Mustofa.

Atas penangkapan tersebut, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap mereka. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar