Kamis, 06 November 2014
Home »
Hukum
» Jaksa Ismunadi dan Hakim Wahyono 'Masuk Angin', Penjual Gadis Bawah Umur Divonis Ringan
Jaksa Ismunadi dan Hakim Wahyono 'Masuk Angin', Penjual Gadis Bawah Umur Divonis Ringan
KABARPROGRESIF.COM : Bagaimana mungkin para penjual gadis belia bisa insyaf dari perbuatannya, bila aparat penegak hukum dinegeri ini masih saja bisa 'dibeli'.
Seperti yang dilakukan Nur Fitriani (25) , terdakwa kasus penjualan gadis dibawah umur.
Perlakuan istimewa pun terlihat dalam tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim.
Oleh Jaksa Ismunadi dari Kejati Jatim, Wanita muda penjual jasa esek esek ini dituntut 8 bulan penjara.
Ironisnya, tuntutan Jaksa Ismunadi direstui oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Wahyono.
Meski dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menjual gadis dibawah umur, Hakim Wahyono malah meringankan hukuman bagi terdakwa Nur Fitriani.
Hukumannya lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Ismunadi
"Menjatuhkan hukuman Tujuh bulan penjara kepada terdakwa, "kata hakim Wahyono saat membacakan amar putusannya, Rabu (5/11/2014)
Vonis untuk mucikari muda ini termasuk dalam kategori ringan mengingat terdakwa dinyatakan melanggar pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pasal satu tahun empat bulan.
Sekedar diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan pada Februari tahun 2012 seseorang yang bernama Gatot meminta disediakan cewek yang umurnya relatif muda.
Lalu terdakwa menyediakan dengan imbalan sekali kencan Rp 700 ribu, usai melakukan transaksi polisi membuntutinya, pada saat penggerebekan kedua sejoli diketemukan berbuat mesum layaknya suami istri di hotel. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar