Pages - Menu

Halaman

Kamis, 06 November 2014

Jual Sabu, Bapak dan Anak diadili


KABARPROGRESIF.COM  : Perbuatan Djumali warga Keputran Panjunan III yang kos di Jl. Kedondong Kidul  tak patut dicontoh.

Sebagai  orang tua, semestinya Djumali menjadi tauladan bagi buah hatinya. Sebaliknya, Pria kelahiran 43 tahun lalu ini malah mangajak putranya yakni  Rizal (18) untuk berbisnis barang haram jenis sabu.

Aksi mereka akhirnya berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.

Bapak dan anak yang bekerja sebagai tukang dan kuli bangunan ini ditangkap Polisi lantaran menyimpan narkotika jenis sabu.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Henry dari Kejari Surabaya (5/11/2014) dari penangkapan keduanya, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) sedikitnya 8 poket SS berat total 2,07 gram.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan ulah bapak anak ini. Pasalnya, di mata warga sekitar sering terlihat beberapa orang hilir mudik ke tempat kos dengan sikap mencurigakan. Akhirnya petugas pun mencoba mengintai kegiatan keduanya.

"Setelah beberapa hari mengintai, petugas pun mendapat informasi bila keduanya diduga
pengedar narkoba berbentuk kristal putih di kawasan tersebut. Petugas pun mendalami informasi tersebut sampai akhirnya didapat keterangan bila keduanya menyimpan narkoba
mereka di dalam kamar kos," ujar jaksa Henry

Atas perbuatannya, bapak dan anak ini  dijerat pasal 114 jo pasa 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar