Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 19 November 2014
Jualan Sabu, Bapak dan Anak Dituntut 6 Tahun Penjara.
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Hendry dari Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara terhadap terdakwa Djumali (43), bersama anaknya, Rizal (18).
Dalam tuntutannya, Jaksa Hendry menyatakan bapak-anak warga Keputran Panjunan III Surabaya dianggap terbukti menjadi penjual sabu
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Hendry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/11). Jaksa yang bertugas di bagian Intelijen ini meras tuntutannya tersebut diras pas untuk mengganjar dua pengedar sabu yang tertangkap dengan barang bukti delapan paket sabu seberat Rp 2,7 gram tersebut.
”Tuntutan tersebut sudah cocok dengan perbuatan kedua terdakwa. Dalam persidangan, terbukti bahwa mereka telah menyalahgunakan narkoba,” kata Henry usai sidang.
Bapak dan anak ini ditangkap polisi setelah petugas mendapat keluhan dari warga terkait aktivitas keduanya yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian, keduanya pun digrebek setelah dipastikan bahwa mereka memang jualan narkoba.
Akibat perbuatannya, bapak dan anak yang bekerja sebagai kuli bangunan dianggap bersalah melanggar ini pasal 114 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar