Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 11 November 2014

Kasipidsus Bantah Berkas Korupsi PD Pasar Hilang


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membantah pemberitaan yang menyebutkan berkas kasus dugaan korupsi tunjangan direksi PD Pasar Surya hilang. Berkas tersebut ditemukan dan akan ditelaah untuk ditindaklanjuti proses penyidikannya. Namun, informasi lain menyebutkan kasus tersebut pernah diajukan untuk dihentikan (SP3).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya Roy Revalino mengatakan, berkas kasus korupsi tunjangan direksi tersebut teregister di penyimpanan dokumen perkara. “Berkas sudah ditemukan,” ujarnya, Selasa (11/11). Saat ini, berkas tengah ditelaah untuk mengambil sikap apakah akan diteruskan atau tidak.

Keterangan sama disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto. Dia mengatakan, pihak Kejari Surabaya sudah menemukan berkas yang sebelumnya dinyatakan hilang itu. “Masih ditelaah berkasnya,” tandasnya.

Di sisi lain, informasi dari sumber di kejaksaan menyebutkan, kasus tunjangan direksi PD Pasar Surya pernah diajukan untuk di-SP3 oleh Kasipidsus lama Nur Cahyo Jungkung Madyo. Itu tertera di laporan sejumlah kasus korupsi yang masih diproses saat pergantian Kepala Kejari Surabaya dari Mukri ke Dhofir awal 2013 lalu.

Saat itu, jelas sumber, laporan sejumlah kasus korupsi yang ditangani disampaikan kepada Dlofir, saat baru menjabat sebagai Kepala Kejari Surabaya. Di dalam laporan juga disebutkan penyidikan kasus korupsi tunjangan direksi. “Tapi diberi keterangan proses penghentian (SP3). Tinggal menunggu persetujuan kepala saja,” kata sumber.

Rupanya, Dhofir terlihat lebih fokus untuk menangani kasus korupsi lainnya. Namun, dalam laporan progress kasus korupsi yang disampaikan tim pidsus beberapa bulan kemudian kepada Dlofir, kasus tunjangan direksi PD Pasar sudah tidak ada dalam catatan laporan. “Tidak jelas apa sudah di-SP3 atau bagaimana,” ujar sumber.

Nah, melihat itu, ada dua kemungkinan hasil telaah berkas yang dilakukan pidsus terhadap berkas kasus yang disidik sejak tahun 2010 itu dan baru ditemukan itu: dilanjutkan penyidikannya atau tidak. Penghentian dimungkinkan karena informasi menyebutkan para tersangka sudah mengembalikan kelebihan duit Rp 200 juta sebagaimana dimaksud dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tapi soal pengembalian duit negara ini ada dua pendapat. Ada ahli menyatakan pengembalian tidak bisa menghapus pidananya, ada yang berpendapat kasus bisa dihentikan jika kerugian negara dikembalikan sebelum penyidikan,” kata Romy menanggapi informasi dari sumber itu.

Seperti diberitakan, berkas kasus tunjangan direksi PD Pasar Surya diduga hilang setelah lama ngendon. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Surabaya Tomo Sitepu kepada wartawan pekan lalu. Kasus ini bermula dari laporan hasil audit BPK 2009, yang menyebutkan ada kelebihan duit tunjangan direksi PD Pasar Surya yang tidak dikembalikan. Setelah disidik, kejaksaan kemudian menetapkan empat mantan direksi, Ahmad Ganis Purnomo dkk, sebagai tersangka. Mereka semua hingga kini belum diadili. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar