Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Jumat, 21 November 2014
Kejati Jatim Terima Penyerahan Mantan Bupati Sampang dari Kejagung
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kajati Jatim menerima penyerahan Mantan Bupati Sampang, Noer Tjahja dari Kajagung,Kamis (20/11/2014). Noer Tjahja digiring untuk menjalani proses penyerahan tahap dua kasus dugaan korupsi di PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).
Noer Tjahja dibawa dari Rutan Salemba, tempat ia ditahan, sekitar subuh. Menggunakan pesawat Garuda, ia diterbangkan melalui Bandara Soeta pukul 05.30 pagi dan sampai di Bandara Juanda satu jam kemudian. Petugas lalu membawanya ke kantor Kejati Jatim dan tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 pagi. "Pagi tadi sampai di Kejati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Romy Arizyanto.
Dalam proses tahap dua, Noer Tjahja tidak sendiri. Bersama dirinya diserahkan juga ke jaksa penuntut MUHAIMIN (mantan Dirut PT SMP dan PT ASA Mandiri) dan HARI OETOMO (Dirut PT SMP). Mereka semua menjalani pemeriksaan dan proses administrasi penyerahan tersangka dari penyidik Kejagung ke JPU Kejati. Hingga siang, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim, Dandeni, menjelaskan, kasus yang membelit Noer Tjhaja dkk terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan bisnis gas oleh PT SMP. Setelah mendapatkan persetujuan dari BP Migas, SMP lantas memasok gas dari PT Santos dan dijual ke PT Power Indonesia.
Menjadi masalah hukum karena diduga ada permainan dilakukan para tersangka pada pendirian PT SMP. "SMP ini semula perusahaan swasta, tapi diotak-atik seolah perusahaan daerah. Padahal untuk kegiatan ini harus perusahaan daerah," kata Dandeni.
Kendati direncanakan sejak tahun 2008, namun kegiatan pengiriman gas dari PT Santos melalui PT SMP lalu ke PT Power baru berjalan tahun 2012. Selain itu, lanjut Dandeni, harga gas yang ditentukan dalam kegiatan PT SMP lebih mahal dari sewajarnya. Duit lebih tersebut diduga masuk ke kantong pribadi para tersangka. Akibatnya, negara dirugikan Rp 16 miliar.
Dandeni mengatakan, Noer Tjahja dkk selanjutnya akan dititipkan di Rutan Medaeng, Sidoarjo. "Untuk alasan keamanan," ujarnya. Berkas kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan sebelum dua minggu setelah penyerahan tahap dua. "Para terdakwa ditahan untuk 20 hari ke depan," ucapnya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar