Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 14 November 2014

Lisa Juga Lalui Administrasi di Kejari Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Zeng Qiuyun alias Lisa (37), wanita asal Tiongkok yang terlibat kasus narkotika menjalani proses administrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jum'at (14/11/2014).

Pelimpahan lanjutan ini dilakukan  guna administrasi untuk menyidangkan Lisa di Pengadilan Negeri Surabaya. "Ini limpahan dari Kejati Jatim, untuk administrasi maka dilimpahkan ke Kejari Surabaya agar nantinya dapat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan.

Djoko menambahkan telah menunjuk jaksa untuk berkordinasi dengan jaksa Kejati dalam persidangan nanti.

Seperti diketahui, Lisa akhirnya dilimpahkan ke Ketahap dua (berkas dan tersangka) oleh Polda Jatim ke JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jumat (14/11/2014). Ia diserahkan setelah berkas kasus ini dinyatakan P21, kemarin sore.

P21 atas perkara Lisa ini sangat dramatis, pasalnya kasus Lisa sempat menjadi polemik sejak sebulan lalu. Terjadi ketidaksepahaman antara Polda dengan Kejati, sehingga berkas perkaranya terpimpong hingga lima kali. Penyidik yakin mengantongi bukti kuat Lisa bersalah, sementara Kejati berpendapat sebaliknya.

kasus Lisa ini sempat membuat dua instusi penegak hukum di jatim kelabakan. Pasalnya kasus yang ini diduga kuat ada intervensi dari Mabes Polri dan Kejagung RI, hingga akhirnya  Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf dan Kajati Jatim Elvis Johnny bertemu, diduga membahas perkara ini. Beberapa jam kemudian, JPU menyatakan berkas Lisa P21. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar