Jumat, 14 November 2014
P21, Bandar Narkoba Internasional Dilimpahkan Ke Kejati Jatim
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat alot melanjutkan kasus ini ke tingkat peradilan, Penyidik Polda Jatim akhirnya melimpahkan berkas perkara Bandar narkoba antar negara, Zeng quiyun alias lisa (37) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jum'at (14/11/2014).
Lisa dibawa dengan mobil tahanan Polda Jatim dan tiba di kantor Kejati sekitar pukul 09.30 WIB. Lisa sempat menolak keluar. Di dalam mobil, wanita muda itu tiduran didampingi para penyidik.
20 menit kemudian, penyidik sepakat memasukkan Lisa ke ruang pidana umum di lantai 6 melalui pintu lobi utama Kejati. Dengan tangan terborgol, ia dibopong oleh tiga penyidik Polda menuju lantai 6. Kendati terlihat lemas, Lisa berteriak-teriak dan meronta-ronta.
"Pak Polisi, tolong bantu saya. Saya tidak bersalah," teriak Lisa mengiba. Di ruang pemeriksaan, ia terus berteriak-teriak. Penyidik wanita terus mencoba menenangkannya.
Lisa ditetapkan tersangka oleh Polda beberapa waktu lalu. Ia disangka terlibat kasus narkotika setelah menerima paketan sabu-sabu. Kasus Lisa sempat menjadi polemik sejak sebulan lalu. Terjadi ketidaksepahaman antara Polda dengan Kejati, sehingga berkas perkaranya terpimpong hingga lima kali. Penyidik yakin mengantongi bukti kuat Lisa bersalah, sementara Kejati berpendapat sebaliknya.
Dari informasi yang dihimpun, kasus Lisa ini sempat membuat dua instusi penegak hukum di jatim kelabakan. Pasalnya kasus yang ini diduga kuat ada intervensi dari Mabes Polri dan Kejagung RI, hingga akhirnya Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf dan Kajati Jatim Elvis Johnny bertemu, diduga membahas perkara ini. Beberapa jam kemudian, JPU menyatakan berkas Lisa P21.
Lisa diserahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati beberapa jam setelah masa penahanannya habis. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar