Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 27 November 2014

PNS RSUD Sidoarjo Diadili Dalam Perkara Limbah B3


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wuri Diah Handayani, ST (45) PNS Kepala Instalasi Penyehatan lingkungan RSUD Sidoarjo didudukan sebagai pesakitan di PN Surabaya dalam perkara pengangkutan Limbah B3 milik RSUD Sidoarjo.

Dalam persidangan yang dihelat di PN Surabaya, Kamis (27/11/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuwariyah dari Kejati Jatim menghadirkan tiga anggota dari Subdit III Direskrimsus Polda Jatim, yakni Yanuar, Anton dan Herwanto.

Dalam keteranganya, tiga anggota Polisi itu menerangkan seputar kronologis penangkapan truk yang mengakut Limbah berbahaya jenis B3yang diambil dari RSUD Sidoarjo.

Saat diangkut, Limbah media yang terdiri dari botol infus, gerigen, bekas bekas sisa operasi hanya dikemas kedalam dikantong plastik.

Pengungkapan pembuangan Limbah B3 medis RSUD Sidoarjo tersebut berdasrkan tindaklanjut  atas informasi Balai Lingkungan Hidup Propinsi Jatim

"Setelah kami lakukan pengamatan,pengelolahan limbah media di RSUD Sidoarjo yang dianggut menggunakan  truk tersebut tidak memiliki Ijin, "terang tiga Polisi saat diperiksa majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, SH,M.Hum , secara bersamaan.

Dijelaskan saksi Polisi, Awalnya pengelolahan limbah RSUD Sidoarjo tersebut dikelolah oleh DKP Pemkab Sidoarjo, Namun karena mesin Insinilator milik RSUD Sidoarjo rusak, pengelolahan tersebut diserahkan ke jasa lain yakni Yudiono.

Selain tiga saksi Polisi, Jaksa Djuwariyah juga menghadirkan saksi dua orang Pegawai RSUD Sidoarjo, Saksi Soikin, Miftahrahman.

Dua saksi Pegawai ini tak mengetahui keberadaan Polisi ketika melakukan penangkapan. Mereka mengetahui hanya berdasarkan cerita dari para pegawai dilingkungan RSUD Sidoarjo.

Terdakwa Wuri membantah jika dirinya yang mengadakan kerjasama dengan Yudiono. Imam Syafii, Kabag Umum RSUD Sidoarjo dianggap orang yang bertanggung jawab atas perkara ini.

"Karena dia yang merekomendasikan Yudiono,"sangkal terdakwa Wuri dalam persidangan.

Selain terdakwa Wuri, Polisi menetapkan Direktur RSUD Sidoarjo, dr Budi sebagai tersangka, namun kasusnya tidak dapat dilanjutkan karena tersangka meninggal. Sedangkan tersangka Yudiono (berkas terpisah,red) kasusnya masih diteliliti oleh Kejaksaan.

Sementara, meski kasus ini terjadi di wilayah hukum PN Sidoarjo, Namun Jaksa Djuwariyah malah melimpahkan perkara ini di PN Surabaya.

Padahal sesuai kewenangan Absolut, semestinya peristiwa pidana ini harus diadili sesuai dengan locus delicty dan tempus delicty (tempat dan waktu kejadian).

Hal itu pernah dituangkan dalam eksepsi terdakwa, Namun majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini menolaknya dengan dalih, PN Sidoarjo dan PN Surabaya masih dalam satu rumpun.

"Kewenangan absolut ini sudah saya tuangkan dalam eksepsi, tapi ditolak karena hakim bilang sesama Pengadilan masih satu rumpun,"terang Bambang salah seorang Pengacara terdakwa usai persidangan. 

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Djuwariyah, Pada 10 januari 2014 lalu , direskrimsus polda jatin menemukan adanya pengangkutan limbah. B 3 bahan berbahaya dan beracun keluar dari RSUD sidoarjo.

Limbah medis yang berasal tersebut berdasarkan PPRI No 18 Jo 85 tahun 1999 tentang pengelolahan limbah B3.

Pengelolahan dan pengangkutan limbah itu tidak memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari hasil penyidikan, terdakwa Wuri selaku Kepala Instalasi Penyehatan lingkungan RSUD Sidoarjo dianggap ikut bertanggung jawab atas pengelolahan limbah dan kerjasama pengangkutan limbah beracun tanpa mengantongi Ijin dari dinas terkait. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar