Rabu, 26 November 2014
Satpam Pelindo III Ngaku Iseng, Hujat Capres Prabowo Dalam Akun FB
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Brama Jupon Janua, seorang satpam di PT Pelindo III Surabaya yang nyaru sebagai anggota Brimob Polda Jatim mengakui jika perbuatannya menghujat Capres 2014 Prabowo Subiyakto melalui akun media sosial facebook miliknya hanyalah iseng belaka.
Ia juga mengaku memang menjadi pendukung berat dari Joko Widodo.
"Saya membuat status itu hanya iseng pak hakim, tak ada tujuan, hanya saat itu saya memang pendukung Jokowi," ujar Brama saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya,(25/11/2014).
Brama mengaku juga tak tahu menahu saat ditanya Hakim Manungku soal kebenaran pemecatan Prabowo dari Kopasus. "Saya tidak tahu pak hakim, saya tau dari baca status status facebook orang lain juga yang menyebut seperti itu," terangnya.
Hakim Manungku juga menanyakan apakah terdakwa dapat imbalan dari Jokowi yang kini telah menjadi presiden dengan perbuatannya itu. "Tidak dapat apa-apa pak hakim, saya sangat menyesali perbuatan saya," terang Brama.
Hakim Manungku juga mewanti-wanti agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lantaran sangat memprovokosi. "Untung statusmu tidak membuat Brimob dan Kopasus rusuh, bisa tambah lagi jeratan pasalmu," ujar Hakim Manungku.
Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan terdakwa kelahiran 31 tahun silam ini dalam akun facebooknya menyebut bahwa dirinya sebagai Bripda Candra Tansil dengan pekerjaan sebagai anggota Brimob di Kompl 4 den A Sat Brimob Polda Jatim.
Dalam akun facebooknya, terdakwa yang tinggal di Gedangan Sidoarjo ini menulis status " Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq.Takut'nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pengen hdup tnang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sngat yakin dgn kpemimpinan'nya Jokowi klu beliau bsa menjadi Presiden RI".
Kemudian pada 5 Agustus 2014 di Datasemen Gegana Jl Gresik No 39 Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim melihat di group Blackberry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan, setelah itu saksi menerima perintah dari kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.
Atas ulahnya itu, Jaksa Nining Dwi Ariany dari kejati jatim menjerat terdakwa dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar