Pages - Menu

Halaman

Senin, 03 November 2014

Soetijono Bukan Pemilik SPBU Kalianak


KABARPROGRESIF.COM : Perkara penyerobotan tanah di jalan Kalianak 152 Surabaya atas terdakwa Soetijono (62) dianggap eror in persona. Pasalnya menurut Suhardi selaku pengacara dari terdakwa Soetijono menganggap kliennya merupakan korban kriminalisasi penegak hukum.

Terdakwa Soetijono bukanlah pemilik SPBU Kalianak, Ia merupakan ayah dari pemilik SPBU yakni Suwandi Ongko yang diminta oleh putranya untuk membantu mengawasi pembangunan SPBU

"Makanya kami bilang salah obyek, terdakwa bukanlah pemilik apalagi selaku penanggung jawab perbuatan yang dilaporkan kurniawan,"terangnya di PN Surabaya, Senin (3/11/2014) usai menunda persidangan lantaran terdakwa sakit.

Menurut Suhardi, kliennya sama sekali tidak mengetahui jika bangunan pagar yang diklaim telah diserobot tersebut masuk ke lahan milik saksi Kurniawan.

Padahal pembangunan lahan tersebut telah sesuai dari site plain yang diberikan oleh PT Senopati selaku developer lahan sewa milik Puskopal.

"Putra terdakwa lebih dahulu menyewa lahan tersebut, dan saat disewa belum ada bangunan sama sekali, dan pembangunannya sudah sesuai dengan gambar yang diberikan  oleh PT Senopati selaku Developer,"jelasnya.

Selain itu, Suhardi menilai Komisaris PT Senopati, Setyo Hartono  selaku developer lahan tersebut terkesan cuci tangan atas pemidanaan Soetijono. Pasalnya, dalam perjanjian sewa lahan tersebut, Soetijono tidak pernah tanda tangan dengan PT Senopati.

"Yang tanda tangan sewanya dalam akte notaris adalah Suwandi Ongko dengan Direktur PT Senopati dan Keterangan itu  diungkapkan Setyo Hartono pada persidangan, Senin (27/10/2014) lalu,"terangnya.

Dijelaskan Suhardi, Soetijono hanya membantu pengawasan pembangunan SPBU lantaran Suwandi Ongko memiliki pekerjaan lain.

"Terdakwa bukan siapa siapa, dia hanya membantu pengawasan saja bukan menyuruh apalagi memerintahkan pembangunan pagar tersebut, Ibarat kiasana, Anak pola bapak keprada,"jelasnya.

Sementara pengukururan lahan yang dilakukan oleh saksi Kurniawan melalui pengukuruan independen, kata Suhardi, tidak dapat dijadikan acuan jika lahan saksi pelapor telah berkurang. Pasalnya, pengukuran tersebut semestinya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kredibilitas dan berbadan hukum yang jelas.

"Agar hasilnya lebih akuntaibel dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,"ucapnya.

Seperti diketahui, Soetjijono dilaporkan oleh Kurniawan lantaran dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tembok yang melebihi lahan miliknya.

Proses persidangan ini masih berjalan pada proses kesakisan. 7 orang saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin dari Kejati Jatim. Dan Pada persidangan Senin (3/11/2014) majelis hakim yang diketuai M Yapi menuda persidangan ini lantaran terdakwa mengalami ganggungan kesehatan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar