Pages - Menu

Halaman

Rabu, 31 Desember 2014

Posko Pemkot Siap Bantu Identifikasi Korban AirAsia




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aktivitas Posko Pemkot Surabaya di Crisis Center Bandara Juanda pada hari ketiga lebih difokuskan pada verifikasi berkas kependudukan para korban. Pihak keluarga korban yang datang, selain diambil sampel darahnya oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim, juga diverifikasi dokumen kependudukannya.

Keluarga korban yang merupakan warga Surabaya diminta membawa dokumen pendukung, seperti kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran korban, dan sebagainya. Walikota Surabaya Tri Rismaharini, saat dijumpai di crisis center, mengatakan, pihak kepolisian membutuhkan data penunjang berupa sidik jari dan DNA keluarga untuk identifikasi korban. “Kalau sidik jari kami bisa bantu dari database perekaman e-KTP warga Surabaya. Tapi kalau DNA, itu menjadi ranah tim DVI Polda Jatim. Intinya, kami ingin membantu agar proses identifikasi bisa dilakukan secepatnya,” katanya, Rabu (31/12).

Perkembangan terkini menyebutkan bahwa sebanyak 81 penumpang pesawat AirAsia QZ8501 beralamat di Surabaya. Pemkot lantas melacak dari nama dan alamat korban. Hasilnya, 45 penumpang diketahui sudah melakukan perekaman e-KTP, sehingga data sidik jari dan iris mata sudah jelas. Sedangkan 13 orang belum melakukan perekaman e-KTP, serta 19 penumpang adalah anak-anak. Oleh karenanya, pemkot berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan sekolah-sekolah untuk mendapatkan datanya. “Kalau di imigrasi meski anak-anak kan datanya lengkap termasuk sidik jarinya,” imbuh Risma -panggilan Tri Rismaharini-.

Sementara 3 orang tinggal di Surabaya namun tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) Surabaya. Terkait hal ini, pemkot masih mencoba menelusuri kejelasan penumpang melalui keterangan keluarga atau kerabat yang melapor di crisis center. Di samping itu, ada 1 penumpang yang berdomisili di Surabaya namun berpaspor Malaysia.

“Kami saat ini juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota lain yang penduduknya menjadi korban kecelakaan pesawat AirAsia. Jadi, bukannya kami tidak ingin membantu warga kota lain, tapi data itu lebih lengkap dimiliki oleh pemerintah daerah masing-masing. Pemkot Surabaya tidak punya data yang valid terkait warga kota lain,” terang walikota perempuan pertama di Kota Pahlawan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, para korban yang sudah dievakuasi dan tiba di Bandara Juanda langsung dibawa ke RS Bhayangkara guna proses identifikasi. Rencananya, pemkot juga akan membuka posko di crisis center RS Bhayangkara. Walikota menyatakan bakal menggandeng himpunan psikolog untuk pendampingan keluarga korban yang membutuhkan. Sebab, menurut dia, masa-masa tersebut justru paling berat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Risma meminta bantuan ambulans dari Pemkot Surabaya tidak dikonotasi negatif. Dia menjelaskan, ambulans tersebut disiagakan tidak hanya untuk kemungkinan terburuk, tetapi juga kemungkinan terbaik. “Kita semua tidak tahu kemungkinan yang bisa terjadi. Kalau ada korban yang selamat tentu harus cepat-cepat dilarikan ke rumah sakit. Untuk itulah kami tetap siaga,” ujarnya sembari mengisyaratkan lokasi ambulans sengaja diparkir tersembunyi untuk memahami perasaan para keluarga korban.

Terkait perayaan malam pergantian tahun, Risma menghimbau warga Surabaya agar tidak merayakannya secara berlebihan. Hal ini untuk menghormati para keluarga maupun kerabat korban pesawat AirAsia. Menurut dia, program car free night atau malam tanpa kendaraan bermotor tetap berjalan, hanya saja aksi hiburannya disesuaikan karena biar bagaimanapun Kota Surabaya masih dalam suasana duka.

Car free night, lanjut dia, sejatinya bertujuan baik karena meminimalisir peristiwa kecelakaan akibat aksi berkendara ugal-ugalan. “Jadi programnya tetap berjalan tanpa unsur hura-hura di dalamnya. Malam tahun baru hendaknya dijadikan momen introspeksi diri sekaligus berdoa bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan,” tuturnya.

Informasinya, di hari terakhir pada 2014 ini, Walikota Risma akan memimpin doa bersama guna mengenang insiden jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 yang saat ini tengah menyita perhatian dunia. Doa bersama rencananya dilaksanakan mulai pukul 18.00 WIB di Taman Bungkul (arf)

Selasa, 30 Desember 2014

Pemkot Respon Rekomendasi Ombudsman


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemkot Surabaya merespon positif rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pasca temuan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di beberapa kelurahan, kecamatan dan dinas terkait perizinan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan saat memberikan keterangan pers di balai kota, Senin (29/12). Turut hadir, dalam acara tersebut, Kepala Satpol PP Irvan Widyanto, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Wiwiek Widayati, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Musdiq Ali Suhudi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Ery Cahyadi serta Kabag Humas M. Fikser.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa ORI menyampaikan delapan rekomendasi kepada pemkot dengan harapan pelayanan menjadi lebih baik. Salah satu rekomendasi adalah pemasangan pakta integritas di kantor-kantor pelayanan publik. “Papan integritas sebelumnya memang sudah ada dan terpasang di sejumlah kantor pemerintahan. Nanti akan kita benahi dan tingkatkan baik jumlah maupun kualitasnya,” paparnya.

Sedangkan terkait rekomendasi lainnya, yakni masukan agar pemkot memberlakukan sistem perizinan satu pintu, Hendro mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang ORI. Tujuannya, untuk membicarakan dan mendiskusikan apakah sistem tersebut sesuai dengan kondisi di Kota Pahlawan.

Dia menambahkan, sejatinya pemkot sudah menerapkan kaidah-kaidah sistem perizinan satu pintu. Hanya namanya saja yang berbeda karena memanfaatkan teknologi informasi. Sistem yang dimaksud yaitu Surabaya Single Window (SSW). Melalui SSW, pemohon dapat mengajukan pemrosesan perizinan dari lokasi mana pun, asalkan terhubung dengan internet.

“SSW ini sebenarnya sudah sangat representatif dengan upaya pencegahan pungli karena sifatnya yang meminimalisir peluang tatap muka antara pemohon dan pejabat publik. Itulah sebabnya, SSW mendapat apresiasi penghargaan skala internasional. Pemerintah daerah lain juga berbondong-bondong datang ke Surabaya untuk mempelajari skema SSW. Seharusnya, SSW sudah bisa menjadi jawaban/solusi terhadap praktik pungli,” ungkap Hendro.

Terkait sanksi terhadap oknum pelaku pungli, Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menjelaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan tengah berjalan. Pemkot memberlakukan pemeriksaan berjenjang. Artinya, berkas acara pemeriksaan (BAP) tidak hanya dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya yang terbukti ‘nakal’, melainkan juga melibatkan inspektorat. “Dasar itulah yang akan disampaikan kepada walikota sebagai acuan penjatuhan sanksi,” kata dia.

Di tempat yang sama, Plt. Kepala DCKTR Surabaya Ery Cahyadi mengklarifikasi sorotan lamanya proses izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut dia, hal itu disebabkan karena IMB keluar setelah amdal-lalin, rekom drainase dari Dinas PU, dan izin-izin sebagainya kelar. Utamanya, bagi usaha-usaha berskala besar.

Kasus lain penyebab molornya IMB yakni peruntukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ery mencontohkan, banyak kasus yang terjadi adalah rumah tinggal yang berubah menjadi tempat kos. “Kalau sudah begitu tentu izin kami tahan dulu. Parahnya, banyak pemohon yang tidak memahami mekanisme ini, sehingga harus mengulang dari awal karena izin untuk tempat tinggal dengan izin untuk usaha kos-kosan tentu berbeda,” terangnya.

Senada dengan Ery,  Kepala BLH Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menyebut fase paling lama dalam suatu proses perizinan adalah amdal-lalin. Pasalnya, penyusunan amdal-lalin harus melibatkan konsultan yang punya sertifikat. Proses tersebut terjadi di luar pemkot karena yang terlibat adalah antara pemohon dan konsultan.

“Setelah dokumen amdal-lalin selesai, baru dimasukkan ke pemkot untuk diproses izinnya,” ujarnya.

Berdasar peraturan pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012, bahwa tenggat waktu penyelesaian amdal-lalin selama 105 hari kerja. Namun, melalui SSW prosesnya bisa dipercepat hanya 30 hari kerja terhitung sejak berkas dimasukkan. Dengan catatan, imbuh Musdiq, tidak ada permasalahan persyaratan berkas perizinan.

Masih kata Musdiq, pada prinsipnya pemkot sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pengurusan perizinan. Semua sarana sudah ada. Progres pengurusan dokumen bisa dipantau melalui nomor registrasi SSW secara online. Dengan begitu, harapannya warga tidak lagi memanfaatkan jasa perantara sebab bila ada permasalahan pemkot tidak bertanggung jawab.

Berbagai kemudahan yang ditawarkan pemkot terbukti mendongkrak minat dan kesadaran warga dalam mengurus izin. Dari data yang dihimpun BLH, pada 2011 pengurusan UKL-UPL hanya berkisar di bawah 600 dokumen. Sepanjang 2012 dan 2013, jumlahnya meningkat dengan rata-rata per tahun sekitar 800 dokumen. Sedangkan, pada tahun ini terjadi lonjakan luar biasa dengan 1.508 dokumen UKL-UPL yang diproses. “Itu menandakan kesadaran publik dalam pengurusan perizinan semakin meningkat,” papar pria yang pernah berdinas di DCKTR ini.(arf)

Malam Tahun Baru, Surabaya Car Free Night


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polrestabes bekerjasama dengan Pemkot Surabaya mengadakan Surabaya Car Free Night, yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2014. Acara dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 00.00 WIB yang bertepatan dengan pergantian tahun. Surabaya CFN, diadakan untuk memberikan alternative tempat kepada warga masyarakat Surabaya dalam menghabiskan waktu melewati malam tahun baru.

Acara Surabaya CFN, dipusatkan pada empat titik wilayah, antara lain : Tunjungan Youth Festival, Grahadi Sport Festival, Panglima Sudirman Tecno Comunity , dan Darmo culture dan culinary festival.

Tunjungan Youth Festival, berisi berbagai macam komunitas anak muda Surabaya dan komunitas berbasis sekolah yang dipandu oleh DIKNAS Surabaya. Band , Choir , Tari Jamur & Mario Bros adalah salah satu dari pengisi acara yang akan memeriahkan suasana di Jalan Tunjungan. Komunitas sulap, Stand Up Comedy Surabaya, dan juga DJ performance akan menjadi pelengkap acara sebelum  Countdown dan juga Fireworks. Selain ditampilkan banyak sekali performance, di sepanjang jalan tunjungan juga akan ada  komunitas yang akan mendisplay berbagai macam hasil kreasinya, baik yang berupa barang ataupun makanan dan minuman.

Grahadi Sport Festival, akan mengawali acara dengan Final kompetisi cheer leader tingkat SMA se Surabaya. Selain itu terdapat berbagai komunitas yang berbasis sport, contohnya Night Fun Aerobic yang akan diikuti oleh 1000 orang, Pencak Silat Tapak Putih, Aikido, dll. Di Sepanjang jalan Grahadi, juga akan diisi dengan berbagai macam permainan anak-anak,yang saat ini sangat jarang dimainkan, seperti permainan Gobak Sodor, Egrang, dan juga Terompah Panjang. Warga masyarakat yang melewati jalan Grahadi juga dapat mencari informasi mengenai komunita sport yang mengisi acara, dengan berkunjung ke tenda komunitas. Tenda tenant juga diisi berbagai macam kuliner, seperti sushi, jagung bakar,tahu campur, dan berbagai macam minuman.

Panglima Sudirman mengusung tema Tecno Community, yang memberikan kesempatan kepada komunitas yang berbasis teknologi.  Video mapping Show, Street Drum, Beat Box,  Capoeira , dan Pantomim  juga akan memerahkan acara di street disepanjang jalan pangsud. Performance bukan hanya akan ditampilkan di street tapi juga ada di stage yang berlokasi di lapangan Yamaha. Band-band Surabaya, beat box, dan juga flazz dance  akan memeriahkan acara di stage . Acara Di sepanjang Jalan Panglima Sudirman akan ditutup dengan pertunjukan Fireworks dan performance DJ di street dan juga di stage.

Culture  dan culinary, adalah konsep acara di sepanjang Jl. Raya Darmo. Konsep ini didukung oleh berbagai macam kesenian yang akan ditampilkan, seperti remo, ludruk, campur sari & karawitan, Tari Sparkling, dan juga Tari Sawunggaling, dll. Untuk memeriahkan acara, disepanjang Jl. Raya Darmo terdapat tiga stage, yang disetiap stage terdapat berbagai macam performance.  Ada yang berbeda dari wilayah lain, karena di malam pergantian tahun, akan dihadiri oleh Ibu Walikota Surabaya, dan Kapolrestabes Surabaya. (arf)

Terdakwa Pengidap Pedofilia Bantah Unggah Ribuan Foto Pornografi Anak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan Kasus Undang Undang Transaksi dan Elektronik (ITE) pengunggah ribuan foto pornografi anak dengan terdakwa Tjandra Adi Gunawan kembali disidangkan di PN Surabaya,Senin (29/12/2014) dengan agenda pemeriksan terdakwa.

Perkara ini disidangkan diruang sidang sari dan oleh majelis hakim yang diketuai Manungku,SH,MH digelar secara tertutup.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn menerangkan, jika dokter gadungan pengidap pedofilia ini membantah telah mengunggah ribuan foto porno yang masih anak-anak tersebut.

"Dia membantah, padahal pada saat pemeriksaan saksi, terdakwa mengakui telah mengunggah foto foto itu," jelas Ririn saat dikonfirmasi.

Dalam persidangan ini, Jaksa Ririn juga membeberkan sejumlah bukti-bukti foto hasil unggahan terdakwa yang dikemas dalam beberapa  flasdisk. "Ada 6 flesdisk yang sudah dilihatkan ke majelis hakim,"terangnya.

Sementara, Abdul Rahim,SH dan Jeffry Simatupang,SH,MH, dua tim penasehat hukum terdakwa Tjandra Adi membenarkan penyangkalan kliennya.

Alasan penyangkalan tersebut dikarenakan beberapa faktor alat bukti yang dihadirkan Jaksa tidak  tidak dalam kondisi tersegel. Selain itu, Jaksa juga tidak bisa menghadirkan bukti asli dari unggahan foto-foto tersebut.

"Ini jeratan UU IT lho, dalam Pasal 5 sudah jelas disebutkan, barang bukti itu harus dijamin keasliannya sesuai dengan otentik, sedangkan pasal 6 harus dapat diakses dan ditampilkan sesuai asli, dan itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan,"ujar Jeffry Simatupang usai persidangan.

Selain itu, dalam fakta persidangan, tidak ada satu saksi yang dapat membuktikan foto foto tersebut diunggah oleh terdakwa. " dalam persidangan, foto foto itu di upload oleh para korban dan dikirim ke account lain bukan ke milik terdakwa ,  Tapi mata rantai ini yang diputus dan tidak pernah diungkap oleh penyidik," ungkapnya.

Bahkan , dalam persidangan Jaksa juga tidak pernah menghadirkan saksi ahli yang tertera dalam BAP. Meski sempat dibacakan dalam persidangan ,keterangan ahli  tersebut juga ditolak oleh pengacara terdakwa  " kita kan juga perlu uji keterangan ahli di persidangan, kita tolak saat keterangan itu dibacakan,"ucap Jeffry seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diketahui Tjandra Adi Gunawan (37) diduga mengidap fedofilia. Dalam mencari korbannya ia menyamar sebagai dokter perempuan di dunia maya. Pelaku sengaja membuat akun facebook menyamar sebagai seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja. Dia mengundang korbannya lewat facebook, setelah diterima dia mengajak chating korbannya.

Setelah di terima pertemanan oleh korbannya, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan menjelaskan terlebih dahulu tentang kesehatanreproduksi untuk meyakinkan korbannya. Kemudian pelaku meminta korban untuk memfoto dirinya sendiri mulai dari berpakaian lengkap hingga telanjang.

Selanjutnya, pelaku meminta korbannya mengirimkan hasil fotonya. Kemudian Tjandra mengunggah foto korbannya ke Akun Facebook miliknya yang lain. Total foto yang ditemukan ada 10.236 buah foto pornografi anak. Dari jumlah ribuan tersebut, enam foto diantanya adalah foto enam korban yang ditipunya melalui facebook.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mencokok Tjandra Adi Gunawan
Senin (24/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya di Surabaya.Pelaku fedofilia tersebut merupakan lulusan Kedokteran Gigi di Unversitas Airlangga pada tahun 2000, Pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 Undang-undang ITE dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara denda Rp 6 miliar. Karena objeknya menyangkut anak maka hukuman ditambah sepertiga. (Komang)

Eksepsi Ditolak, Kasus Lisa Lanjut Ke Pembuktian


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, SH,MH menolak keseluruhan dalil dalil yang dituangkan dalam eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), WNA Tiongkok yang terlibat kasus narkoba asal Inggris.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari PN Surabaya, Selasa (30/12/2014), Hakim Manungku memerintahkan JPU Djoko Susanto untuk melanjutkan ke tingkat pembuktian.

Dalam amar putusan selanya, Hakim Manungku menjelaskan surat dakwaan JPU telah sesuai dengan syarat formil, yang mencantumkan secara cermat identitas terdakwa dan dakwaan JPU juga telah sesuai dengan materiil yang menjelaskan peristiwa pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa.

Selain itu, eksepsi yang dibuat tim pembela terdakwa Lisa dari Kantor Hukum Oegroseno telah masuk ke dalam inti perkara. Menurut Hakim Manungku, surat dakwaan Jaksa telah memenuhi unsur pasal 143 KUHAP.

"Menolak eksepsi penasehat hukum dan menyatakan perkara No 2869/Pid.Sus/2014 dilanjutkan ke  pembuktian dan memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi ,"kata Hakim Manungku saat membacakan amar putusannya.

Usai persidangan, JPU Djoko Susanto mengaku pada persidangan pekan depan (6/1/2015) akan menghadirkan beberpa saksi BAP,Namun Ia enggan menyebutkan siapa saja yang akan bersaksi. "Untuk awal antara tiga sampai lima saksi, saya lupa nama namanya karena saksinya banyak,"ujarnya Jaksa Djoko.

Sementara, pihak kuasa hukum terdakwa Lisa terlihat tak begitu sumirngah atas ditolak eksepisnya. Wajah kusam ditampakkan Cendy D Wenas salah seorang tim pembela Lisa. "Kita lihat saja nanti,"singkatnya.

Saat disinggung , apakah pihaknya memiliki saksi adhecahrge atau saksi yang meringkankan kliennya, pengacara wanita berparas cantik ini belum berani mengungkapkannya. "Yang jelas , kami sudah ada saksi, tapi persidangan berikutnya kan saksi dari Jaksa,"ucapnya seraya meninggalkan ruangan sidang.

Seperti diketahui, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan  tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar  pasal  113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar  Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.

Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)

Dua Saksi Polisi Sudutkan Bandar Sabu Jaringan Dolly


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bagus dan Anas , dua anggota reskoba unit II Polrestabes Surabaya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara terdakwa  Yudi Prasetyo Bin (Alm) Sardi (41) , Boss Batu Bara dan Kontraktor yang menjadi bandar  narkoba jenis sabu seberat 700 gram.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto,  dua anggota polisi ini menjelaskan secara detail proses penangkapan pemasok sabu dikawasan dolly ini.

"Informasi dari masyarakat yang kemudian kami kembangkan  dilapangan, "ujar Anas saat bersaksi.

Dijelaskan Anas, Sebelum penangkapan, pihaknya melakukan pengintaian ke lokasi. Mereka membuntuti terdakwa dari arah tol Malang menuju Surabaya. Saat dikuntit, terdakwa menggendarai mobil pajero warna putih bersama isteri dan anaknya.

"Saat tiba dihotel cendana, terdakwa masuk ke kamar 404 , saat itulah kami gerebek dan geledah dan kami dapati barang bukti yang berisi sabu,"terang Anas.

Sementara, saksi Bagus menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut disuplay dari Bopak, rekan terdakwa yang tinggal di Balikpapan. Lantas sabu tersebut akan diedarkan dikawasan prostitusi dolly.

"Ada empat orang yang berhasil kami amankan, dua diantaranya kurir dan yang dua adalah penyuplai barangnya,"terangnya.

Seperti diketahui,  terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.

Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo  berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.

Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, terdakwa Yudi dijerat dengan pasal berlapis, Pada dakwaan subsider , Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika, Sedangkan  dakwaan subsider,  Yudi dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus yang menjerat terdakwa Yudi bukanlah yang pertama ,dia merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanya diganjar hukuman 5 bulan penjara oleh PN Surabaya. (Komang)

Kamis, 25 Desember 2014

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Wawan dituntut 5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rachmat Darmawan alias Wawan (25) dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Lantaran nekat melakukan hubungan suami-istri dengan Bunga (korban) gadis dibawah umur.

Dalam sidang, Rabu (24/12/2014) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Puji menyatakan terdakwa yang bekerja sebagai Caddy Pancing itu secara sah dan meyakinkan bersalah  dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa wanita yang bertugas di Kejari Tanjung Perak ini menyatakan terdakwa melanggar pasal pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara," ujar jaksa Rotua usai sidang tertutup.

Dijelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi pada 7 Juli 2014 bermula saat saksi korban (14) mengirim
SMS kepada terdakwa untuk di jemput di depan pantai ria kenjaran Surabaya, kemudian keduanya
menuju rumah Luki teman terdakwa Wawan di jalan Mulyosari Prima Surabaya.

Di dalam kamar milik Luki keduanya bercanda dan sampai akhirnya terdakwa mencium Bunga
dan mengatakan"sudah nggak apa-apa sebentar saja, kalau hamil saya tanggung jawab" kata
terdakwa saat itu. Karena bujuk rayu terdakwa akhirnya Bunga (korban) sampai mau melepaskan
celana dan celana dalamnya."Hingga akhirnya keduanya melakukan hubungan layaknya suami
istri, setelah puas terdakwa meninggalkan korban untuk bekerja," katanya

"Akibat perbuatan terdakwa Wawan, sesuai hasil  visum Poliklinik Polrestabes Surabaya, Bunga
(korban) mengalami luka memar kebiruan di bagian dada kanan bagian atas berdiameter satu
senti meter, dan terdapat robekan selaput darah tidak sampai dasar," terang JPU Rotua usai
persidangan.(Komang)

Nyabu di Apartemen Cosmopolis cuma divonis 16 bulan penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tono bin Asun (32) warga Pademangan IV Jakata Utara terdakwa kepemilikan sabu-sabu, cuma  divonis 16 bulan penjara oleh Majelis hakim PN Surabaya, Rabu (24/12/2014).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Maratua Rambe menyatakan terdakwa terbukti secara sah dalam penyalahgunaan narkoba.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada terdakwa," ujar Hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Kusbiantoro dari kejari Surabaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Terdakwa divonis sesuai jeratan pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiantoro, mendakwa dengan  pidana sesuai pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan JPU Kusbiantoro dijelaskan bahwa terdakwa Tono ditangkap oleh petugas kepolisian di Apartemen Cosmopolis Tower A lantai 5 saat pesta narkotika golongan 1 jenis sabu, dalam penyelidikan dan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 5 pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat kotor 3,3 gram dengan pipetnya, serta seperangkat alat hisap sabu yang disimpan dilaci meja komputer dan 1 buah pipet kaca masih berisi sabu dengan berat kotor 1,3 gram beserta pipetnya.

"Dalam pengakuan terdakwa Tono, Barang bukti sisa sabu yang terdapat didalam pipet sebelumnya telah digunakannya dan mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal sebelumnya dengan harga Rp. 400 ribu. Namun, terdakwa dalam memiliki, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari Departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi," terang JPU Kusbiantoro. (Komang)

Tertunda 4 Kali, Yudi Prasetyo Tak Keberatan didakwa Pasal Pengedar


KABARPROGROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah persidangannya ditunda sebanyak empat kali lamanya tanpa alasan yang tidak rasional, Kasus sabu 700 gram  dengan terdakwa Yudi Prasetyo Bin (Alm) Sardi (41)  akhirnya disidangkan di PN Surabaya, Rabu (24/12/2014) dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan JPU Atip,SH,MH mewakili JPU Fadilah,SH,MH.

Dalam surat dakwaanya, terdakwa Pria  yang memikiki usaha batubara dan kontraktor di Balikpapan ini dijerat dengan pasal pengedar. Pada dakwaan subsider , Jaksa menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentant Narkotika.

"Dalam dakwaan subsider, terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap JPU Atip saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang tirta PN Surabaya, Rabu (23/12/2014).

Dijelaskan dalam surat dakwaan,  terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.

"Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo  berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil,"ucap Jaksa Atip dalam persidangan yang diketuai Hqriyanto,SH,MH.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Yudi yang didampingi Amir Sugiono selaku penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Mereka meminta agar langsung pemeriksaan saksi.

"Kami tidak ajukan eksepsi, langsung kepada saksi saja majelis hakim,"ucap Amir.

Seperti diketahui, terdakwa Yudi merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanyadiganjar hukuman 5 bulan penjara oleh PN Surabaya.

Perkara ini sendiri sempat menarik perhatian kalangan, empat kali persidangan ini ditunda oleh JPU Fadilah dengan alasan surat dakwaan belum siap. Padahal, saat perkara ini dilimpahkan ke PN Surabaya, dalam berkas perkara telah ada surat dakwaannya. (Komang)

Walikota: Praktik Pungli PNS Bisa Hancurkan Sistem Pelayanan Publik


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung merespon temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait sorotan terhadap pelayanan publik di Kota Pahlawan. Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengumpulkan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya mulai lurah, camat hingga kepala dinas di Graha Sawunggaling, lantai VI Gedung Pemkot Surabaya, Rabu (24/12).

Walikota Risma menyesalkan masih adanya oknum-oknum yang mencoba berbuat curang, khususnya tindak pungutan liar (pungli) dalam pelayanan. Padahal, dalam beberapa kesempatan, Risma kerap kali mengingatkan anak buahnya agar tidak tergoda. “Sudah berapa kali saya wanti-wanti jangan berbuat curang, ternyata masih ada saja. Kalau sudah begini saya mesti ngomong apa. Malu saya,” ujarnya.

Menurut mantan kepala Bappeko tersebut, perilaku PNS yang buruk itu bisa merusak tatanan sistem pelayanan publik yang sudah dibangun. Rusaknya sistem disebabkan tingkat kepercayaan masyarakat yang menurun. Padahal, kata Risma, sebenarnya yang rusak bukan sistemnya melainkan perilaku oknumnya.

Untuk itu, walikota mengajak seluruh pegawai pemkot merenung dan evaluasi diri. Dalam kesempatan tersebut, Risma juga menanyakan kembali komitmen para abdi negara. “Bisa ngga pungli-pungli itu dihapus? Bisa ngga?” tanya Risma dengan nada tegas.

“Kalau tidak bisa atau tidak puas dengan kondisi sekarang ini, lebih baik anda berhenti jadi PNS,” sambungnya. Walikota menuturkan pihaknya membutuhkan orang-orang yang punya hati memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur dan ikhlas.

Sebelumnya, Asisten I Sekkota Surabaya, Yayuk Eko Agustin juga memberikan penjelasan kepada awak media dalam jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya. Dalam penjelasannya, Yayuk mengaku kaget begitu ada media yang memberitakan adanya temuan tindak pungli dalam rantai birokrasi di Surabaya seperti yang dipaparkan oleh ORI. Sebab, selama ini, pelayanan publik di Surabaya sudah berjalan secara transparan dan gratis alias tanpa pungutan biaya.

Yayuk mencontohkan pelayanan administrasi kependudukan selama ini gratis tanpa membeda-bedakan warga. “Saya sendiri juga kaget kok masih ada yang seperti ini. Tapi ini kontrol yang bagus. Kami memohon maaf bila ada pelayanan yang terganggu. Sama sekali tidak ada maksud seperti itu karena pelayanan di Pemkot Surabaya semuanya clear dan gratis. Tapi kami juga tidak menutup mata bila ada oknum yang bermain. Makanya, kami akan evaluasi lagi,” tegas Yayuk.

Dikatakan Yayuk, Pemkot Surabaya langsung mendalami sejauh mana temuan Ombudsman RI tersebut. Beberapa SKPD yang disebut dalam laporan Ombudsman RI juga sudah dipanggil agar memberikan penjelasan yang sebenarnya. “Ini masih kita pelajari, masih didalami oleh Inspektorat. Kita akan cari akar masalahnya apa. Tentu kalau nanti misalnya terbukti ada yang menyalahgunakan wewenang, ya akan diproses,” sambung dia.

Mantan Kepala BKD Kota Surabaya ini mengatakan, selama ini, Pemkot Surabaya sudah berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada warga Kota Pahlawan. Selain mengedepankan pelayanan yang transparan kepada masyarakat melalui pelayanan berbasis online, Pemkot juga memiliki Media Center yang difungsikan untuk menampung aspirasi dan juga keluhan warga, diantaranya perihal pelayanan publik. Bahkan, di setiap kantor pelayanan publik, sudah ada banner yang menerangkan larangan pungli.

Selain itu, Pemkot juga rutin melakukan kontrol terhadap lurah dan camat dengan intensif menggelar rapat dan juga pertemuan. Disamping, ada pengawasan melekat (Waskat) di setiap SKPD. Termasuk memberikan motivasi kepada pegawai berupa adanya tambahan insentif kinerja.

“Jadi kita sudah mencoba berbagai cara. Kita sudah sering sampaikan agar jangan main-main. Di setiap tempat pelayanan juga ada banner bahwa pelayanan gratis dan agar jangan mempersulit pemohon,” jelas Yayuk. (arf)

Selasa, 23 Desember 2014

Banyak Korban, Guru Agama Cabul cuma divonis Tiga tahun penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) M Ali Syarif (60) warga Jl Gunung Sari guru agama yang mencabuli tujuh siswinya sendiri akhirnya divonis Tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Dalam sidang, Selasa (23/12/2014) Ketua Majelis Hakim M.Tahsin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 60 juta subsidar tiga bulan penjara," ujar hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Karmawan dari kejari Surabaya yang menuntut terdakwa dengan empat tahun penjara.

Untuk diketahui, kakek tiga cucu ini didakwa telah melakukan tindak pencabulan yang telah dilakukanya  sejak setahun lalu. Parahnya, dalam pemeriksaan Unit PPA Polrestabes Surabaya, oknum guru agama yang semestinya menjadi panutan ini malah mengaku aksi pencabulan yang dilakukannya sebagai syarat agar bisa awet muda. “Saya khilaf, tapi saya melakukan ini agar bisa tetap awet muda,” cerocosnya.

Aawal dari pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari orang tua korban, yang mengeluhkan sikap anaknya agak sedikit aneh. Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku bahwa telah digerayangi oknum guru agama. Merasa tak terima, kasus ini langsung dilaporkan ke petugas PPA Polrestabes Surabaya. Sampai saat ini yang sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya sudah tujuh orang, yakni SM (8), ND (7), NH (12) , AM (11), AY (11), AD (11), dan LL (7), yang merupakan siswi mulai dari kelas II hingga kelas V. Dari laporan kasus pencabulan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui bila tersangka sudah melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur yang tak lain adalah siswinya sendiri.

Terdakwa diketahui sudah menjadi guru selama 32 tahun dan pensiun pada April 2014 kemarin. Namun tenaganya masih dibutuhkan sehingga sekolah tersebut menjadikannya guru agama yang datang seminggu sekali. Setiap melakukan aksi pencabulan, tersangka menggunakan modus dengan duduk berdampingan dengan korbannya lalu meraba, mengelus, hingga memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban.

Selain melakukan aksi pencabulan di dalam kelas saat pelajaran, juga melakukan pelecehan di ruang Perpustakaan. Terdakwa bukan hanya meraba tubuh korbannya saja, tapi juga memasukkan jarinya ke kelamin korban, bahkan hingga melakukan oral seks. Untuk menutupi aksinya, korban diancam sambil diberi uang untuk jajan agar tutup mulut.(Komang)

PGN Serahkan Bantuan Truk Tangki Air ke Pemkot


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Guna membantu Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga kualitas udara di Kota Pahlawan. Perusahaan Gas Nasional Wilayah Jawa Timur memberikan bantuan berupa 1 unit truk tangki air yang digunakan untuk membantu Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) Surabaya menyiram tanaman.

Juga 720 buku komik tentang legenda nusantara dan pahlawan nasional yang diberikan kepada Taman Baca Masyarakat (TBM) tersebar di Surabaya. Selain itu, PGN juga memberikan bantuan converter kit dan membangun Taman di wilayah perak barat seluas 1500 meter persegi. Bantuan tersebut diterima langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Selasa (23/12), di Taman Surya. Sebelumnya, rombongan PGN yang dipimpin langsung General Manager PGN Wilayah Jatim, Wahyudi Anas disambut Wali Kota di ruang kerja.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Surabaya meminta PGN untuk menambah jumlah pemasangan instalasi gas di kawasan kampung lontong Surabaya. Memang sebelumnya, PGNM sudah membangun instalasi gas di 100 rumah. “Ternyata setelah terpasang dan warga sangat dipermudah, akhirnya banyak warga yang belum terdata meminta untuk dipasang instalasi gas,” cerita Risma kepada Kepala PGN Wilayah Jatim.

Menurut Risma, sebenarnya sosialisasi Bahan Bakar Gas (BBG) di Surabaya sudah berlangsung lama. Hasilnya, banyak warga Surabaya yang merespon postif, karena belum adanya fasilitas pengisian BBG di tengah kota akhirnya kembali beralih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM). “Kita sangat mendukung program konversi BBM ke BBG, karena selain ramah lingkungan melalui program tersebut bisa menghemat anggaran pemerintah,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Wahyudi akan memberikan fasilitas BBG di kendaraan dinas milik Pemkot Surabaya sebagai percontohan konversi BBM ke BBG sebanyak 25 kendaraan.Selain itu, pihaknya juga akan memberikan fasilitas pengisian BBG keliling yang akan dijadwal.

“Kita juga punya truck pengisian BBG keliling yang bisa dimanfaatkan untuk pengisian BBG warga, yang sedang kita diskusikan dengan Wali Kota yakni mengenai lokasinya, Kita juga akan membangun pengisian BBG secara online. Dengan menggunakan BBG bisa menghemat anggaran operasional PGN, per tahunnya bisa mencapai Rp.20 milliar. Jumlah tersebut sangat besar jadi Surabaya akan kita jadikan kota percontohan pertama di Jatim,” terangnya.(arf)

Mantan Waka Polri Ugroseno Anggap Lisa Jadi Korban Kriminalisasi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Waka Polri, Ugroseno yang juga sebagai ketua tim penasehat hukum  terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), Asal Tiongkok yang terlibat dalam kasus narkotika mulai angkat bicara saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menyaksikan persidangan Lisa dengan agenda pembacaan nota keberatan eksepsi.

Pada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bekas orang nomor dua di jajaran Kepolisian Republik Indonesia ini membuka kebobrokan kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) khususnya Bagian Narkoba yang menangkap kliennya dengan cara undercover.

Menurut Ugroseno,klienya telah menjadi korban kriminalisasi penegak hukum di Jatim. "Kalau bukan kriminalisasi lantas apa namanya, barang itu dikatakan kiriman dari inggris, semestinya itu dibuktikan dulu oleh penyidik ,"ungkapnya saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Dia, semestinya guna membuktikan kebenaran itu, pihak penyidik bisa meminta bantuan Polisi Internasional atau Interpol untuk mengungkap pengirim barang tersebut.

"Karena setiap pengiriman kan ada manifestnya, dan itu harus dikembangkan melalui bantuan Interpol, jangan asal main tangkap saja karena punya kewenangan tapi tidak menjalankan prosedur,"jelasnya.

Ditambahkan dia, Bila dilihat dari kasat mata,  penanganan penyidikan kasus ini sangat terlihat adanya kesalahan prosedur yang menyimpang dari etika dan profesi dalam menjalanakan penegakan hukum."Kalau diamati, jelas ada indikator pelanggaran etika dan profesi dan ini harus ditindak karena dapat mencoreng nama baik korps Kepolisan,"ungkapnya.

Salah satunya, sebagai WNA, semestinya Konjen asal terdakwa ada pemberitahuan penangkapan warga negaranya tapi itu tidak dilakukan, kemudian saat penggerebekan yang tidak melibatkan tokoh masyarakat seperti RT dan RW. "Katanya control delivery, tapi  itu semua tidak dilakukan,"ujarnya.

Saat disinggung tentang sikap Kejati Jatim yang menyatakan berkas Lisa P21, Ugroseno  hanya berkelakar dan mengeluarkan tawa kecil pada raut wajahnya.

"Kan anda semua sudah melihat, berkasnya dikembalikan hingga 5 kali sampai di P21 ,ada apa?, ucapnya sambil tersenyum.

Seperti diketahui, Kasus Lisa sempat menjadi polemik sejak sebulan lalu. Terjadi ketidaksepahaman antara Polda dengan Kejati, sehingga berkas perkaranya terpimpong hingga lima kali. Penyidik yakin mengantongi bukti kuat Lisa bersalah, sementara Kejati berpendapat sebaliknya.

Kamis (13/11/2014) Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf dan Kajati Jatim Elvis Johnny bertemu, diduga membahas perkara ini. Beberapa jam kemudian, JPU menyatakan berkas Lisa P21. Hari ini wanita yang disebut-sebut tinggal di Surabaya untuk bekerja itu diserahkan ke Kejati beberapa jam setelah masa penahanannya habis.

Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan  tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar  pasal  113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar  Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lisa melalui Sendi Wenas selaku Pengacara dari Kantor Hukum Ugroseno and Partners akan mengajukan perlawanan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.

Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)


Kasatpol PP Surabaya sebut Kafe Grand dan Heaven dibekingi Anugrah Ariyadi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota DPRD Surabaya diduga membekingi salah rumah hiburan yang tidak berijin. Fakta ini terungkap saat hearing penertiban rumah hiburan umum (RHU) di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (22/12/2014) yang menghadirkan Disbudpar, Bagian Lingkungan Hidup (BLH), dan Satpol PP Surabaya.

Dalam satu kesempatan sesi tanya jawab Komisi A DPRD Surabaya terus mempertanyakan tentang mekanisme penertiban RHU yang tidak berijin atau bodong.

Namun Kasatpol PP Irvan Widyanto yang terus didesak, secara mengejutkan mengaku dirinya pernah diminta anggota Komisi A DPRD Surabaya, Anugrah Ariadi, untuk membuka segel Kafe Grand Jl Kenjeran dan Heaven Jl Tidar, walaupun kedua tempat hiburan itu tidak memiliki ijin sama sekali mulai dari IMB, HO dan TDUP.

“Kami mencontohkan seperti Kafe Grand. Terus terang Pak Anugrah Ariyadi pernah meminta untuk membuka lagi, ya tidak bisa. Termasuk Heaven di Jl Tidar, juga tidak bisa,” kata Kasatpol PP Irvan Widyanto saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya.

Kontan saja komentar Kasatpol PP Surabaya ini membuat beberapa peserta hearing terhenyak dengan raut muka bertanya-tanya. Sebab, sejak seminggu lalu, Komisi A DPRD Surabaya sangat getol melakukan koreksi terkait ketegasan Satpol PP Surabaya yang terkesan tebang pilih dalam penertiban tempat hiburan. Pasalnya hingga saat ini, beberapa tempat hiburan yang sudah disegel nekat buka lagi meskipun sudah disegel. Bahkan Kafe Grand Jl Kenjeran sudah tiga kali disegel namun tetap saja buka hingga sekarang.

Terkait kebenaran permintaan Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anugrah Ariadi untuk membuka Kafe Grand dan Heaven, Kasatpol PP Irvan Widyanto bersikukuh bahwa dia sempat dihubungi melalui Ponselnya. “Kalau gak percaya ini masih ada SMS-nya,” cetus Irvan usai hearing.

Sementara Anugrah Ariadi ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini langsung membantah jika disebut sebagai beking dan disebut pernah meminta Kasatpol PP membuka sejumlah kafe. “Itu tidak benar. Saya malah mempertanyakan kenapa Satpol PP Surabaya tebang pilih dalam menegakkan Perda. Jadi gak mungkin saya meminta seperti itu,” kata politisi PDIP ini.

Malah, dirinya menduga ada permainan yang dilakukan Satpol PP Surabaya dalam menegakkan Perda. Menurutnya, salah satu contoh nyata adalah tindakan penertiban terhadap sejumlah 7 tempat hiburan baru dilakukan Satpol PP Surabaya setelah ada hearing di Komisi A DPRD Surabaya. “Lihat saja, semua ditertibkan setelah ada hearing di Komisi A. Ini kan gak bener, kami menduga ada penyalahgunaan wewenang terhadap penertiban tempat hiburan,” kata Anugrah Ariyadi.(*/arf)

Jaksa Tentang Dalil Eksepsi Terdakwa Lisa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keberatan atas surat dakwaan JPU dituangkan dalam eksepsi  tim penasehat hukum terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), Asal Tiongkok yang dibacakan pada persidangan pekan lalu kembali ditentang oleh JPU Djoko dan Amelia, dua Jaksa yang menyidangkan kasus ini.

Dalam tanggapannya, dua Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini menolak dalil dalil eksepsi tim kuasa hukum Lisa dari Kantor Hukum Ugroseno and Partners yang dibacakan diruang sidang tirta PN Surabaya, Selasa (23/12/2014).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku,SH,MH, JPU menolak surat dakwaannya dinyatakan kabur. Mulai dari tempus dan locus delicty (waktu dan tempat kejadian,red) , serta salah dalam penerapan pasal.

"Kami menokak dikatakan dakwaan kabur, karena dalam identitas terdakwa sudah tertulis secara benar dan detail, sedangkan salah penerpan pasal, sesuai dengan surat penyerahan barang bukti sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan,"ujar JPU Djoko dan Amelia saat membacakan nota keberatannya secara bergantian.

Usai persidangan, Sendi Wernas selaku salah seorang tim penasehat hukum Lisa mengaku tetap menghormati kebertan wajar. Dan hal itu baginya sudah sewajarnya bagi JPU melakukan penolakan eksepsinya.

"Mereka mempertahankan argumentasinya itu sudah wajar, dan sebaliknya kami juga tetap mempertahankan argumentasi kami dalam eksepsi,"pungkasnya

Seperti diketahui, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan  tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar  pasal  113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar  Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.

Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang) 

Relawan PMI Sigap Evakuasi Korban


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aktivitas di Balai Kota Surabaya yang semula berlangsung seperti biasa,mendadak berubah mencekam. Asap mendadak mengepul dari lantai II gedung sebelah timur. Penyebabnya diduga karena korsleting arus listrik. Situasi itu membuat petugas Linmas yang sedang bertugas, langsung sigap menolong beberapa pegawai yang terjebak di lokasi.

Tak lama kemudian, mobil pemadam kebakaran tiba diikuti mobil ambulan Palang Merah Indonesia (PMI). Petugas gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya dan Satlak Penanggulangan Bencana Kota Surabaya dengan cekatan berusaha memadamkan api. Sementara relawan membantu melakukan evakuasi beberapa korban lantas diberikan perawatan. Begitu api berhasil dipadamkan dan semua korban bisa dievakuasi, tepuk tangan langsung membahana. Termasuk tepuk tangan dari Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan beberapa kepala SKPD Pemkot Surabaya yang menyaksikan langsung evakuasi tersebut.

Aksi penyelamatan korban kebakaran di Balai Kota Surabaya tersebut merupakan bagian dari demo simulasi tanggap bencana dalam rangka peringatan Hari Relawan PMI yang digelar di Taman Surya, Selasa (23/12). Hadir sebagai inspektur upacara peringatan Hari Relawan PMI, Ketua PMI Jawa Timur, Imam Utomo.

Setelah pelaksanaan simulasi, Imam Utomo didampingi Walikota Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada relawan PMI terbaik. Imam Utomo mengapresiasi kesigapan relawan PMI dalam memberikan pertolongan medis kepada korban bencana seperti yang ditunjukkan dalam proses evakuasi korban. “Sudah bagus. Satu-satunya yang punya seperti ini baru Surabaya. Selamat untuk para relawan PMI,” ujar Imam Utomo.

Mantan Gubernur Jawa Timur (periode 1998-2003, 2003-2008) ini juga mengingatkan akan pentingnya mengecek peralatan sebelum dipakai untuk melakukan penanganan bencana. Semisal ada alat baru, relawan PMI harus terlebih dulu mengecek operasionalnya. “Alat-alat harus dicoba dulu. Apa bisa dibuka, apa bisa dirangkai. Jangan sampai ketika melakukan pertolongan justru alatnya macet,” ujarnya.

Sebelumnya, ketika menjadi inspektur upacara, Imam Utomo yang membacakan sambutan dari Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, menekankan bahwa momentum peringatan hari relawan PMI adalah untuk mengapresiasi para relawan yang selama ini telah penuh dedikasi membantu masyarakat dalam situasi sulit dan bahkan membahayakan jiwa mereka. Ke depan, relawan PMI akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi kemanusiaan. Sebab, kerelawanan merupakan bagian dari nilai universal.

“Relawan telah memberikan nilai tambah pada kegiatan kemanusiaan baik skala regional maupun internasional. Kami menyadari tantangan yang dihadapi relawan PMI. Untuk itu, kami akan terus memberikan penguatan kapasitas melalui pembinaan dan juga pelatihan,” jelas Imam Utomo.

Selain relawan PMI, Kota Surabaya juga memiliki Satuan Pelaksana (Satlak) Penanggulangan Bencana yang terdiri dari personel lintas SKPD seperti Linmas, dan juga . “Mereka ini kan juga relawan yang langsung memberikan pertolongan kepada warga ketika terjadi bencana,” tutur Kepala BakesbangLinmas Kota Surabaya yang juga Sekretaris Satlak PB Kota Surabaya.

Kampanye peringatan Hari Relawan PMI diakui oleh presiden sejak 2005 pasca terjadinya bencana tsunami di Aceh. Sejak itu, PMI terpacu untuk terus melakukan pembinaan bagi relawan PMI untuk pelayanan kemanusiaan guna membantu masyarakat yang mengalami kesusahan. (arf)

PENYULUHAN HUKUM GAKTIB DARI DENPOM V/2 MOJOKERTO KEPADA ANGGOTA MAKOREM 082/CPYJ




KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto),-   Pelaksanaan Minggu Militer Korem 082/CPYJ disemarakkan dengan kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan antara Korem 082/CPYJ bekerja sama dengan Denpom V/2 Mojokerto, dimana Pasilidik Denpom V/2 Mojokerto Lettu Cpm Sariful Anam bertempat di Aula Makorem, pada hari senin 22 Desember 2014 yang diikuti oleh seluruh anggota Makorem, memberikan penyuluhan Hukum Gaktib dalam rangka menghadapi / menjelang dilaksanakannya Operasi Gaktib Polisi Militer dengan sandi "WASPADA WIRA CLURIT".

Dalam kesempatan ini Dandenpom V/2 Mojokerto Letkol Cpm Suhertoyo melalui Pasilidik menyampaikan bahwa Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) tahun 2014 kali ini diharapkan benar-benar mampu menegakan hukum disiplin dan tata tertib bagi prajurit TNI di wilayah Korem 082/CPYJ, sehingga konsistensi dan komitmen untuk menjadikan TNI sebagai institusi yang diawaki oleh personil-personil yang sadar dan taat hukum serta prajurit-prajurit yang sadar akan aturan dan memiliki disiplin tinggi, benar – benar dapat di implementasikan dilapangan.

Lebih lanjut Dandenpom V/2  mengatakan penegakan disiplin dan kode etik keprajuritan menempati posisi penting dan sangat dibutuhkan guna mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi konsistensi sikap dan perilaku prajurit TNI, juga diharapkan kepada petugas Operasi Penegakkan Tata Tertib untuk memiliki kesamaan persepsi dalam proses penegakan dan penyelesaian pelanggaran hukum, disiplin serta tata tertib dalam lingkungan keprajuritan. Tidak mungkin penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib dapat berjalan dengan baik, apabila petugasnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional, karena ketidak disiplinan dan tidak profesionalnya petugas akan berdampak negatif pada upaya penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib yang diselenggarakan. Profesionalitas petugas yang dimaksud bukan hanya petugas yang mencatat dan memberikan tindakan kepada setiap pelanggaran prajurit saja, akan tetapi petugas yang mampu mencari dan menemukan pokok-pokok persoalan yang perlu segera mendapatkan jawaban, dalam rangka menetapkan solusi, guna memperbesar upaya membangun kesadaran hukum, disiplin dan tata tertib prajurit TNI.

Penyuluhan berjalan lancar, aman dan tertib, hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kasiintelrem 082/CPYJ Letkol Arm Aris Fachrurrozi, Kasiopsrem Mayor Inf Agus Sudjijono. (arf )

Turnamen Sepak Bola Memperebutkan Piala Danrem 084/BJ


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya). Dalam rangka memperingati Hari Juang Kartika ke-69 dan HUT Kodam V/Brawijaya Tahun 2014, Korem 084/Bhaskara Jaya, Kodim 0832/Surabaya Selatan dan Batalyon Arhanudse-8 bekerja sama dengan KONI Jawa Timur menyelenggarakan turnamen sepak bola Danrem 084/BJ Cup selama 2 hari ( 20 s/d 21 Desember 2014) di lapangan Sepak Bola Arhanudse-8 Sidoarjo. 42 Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) kelompok anak-anak umur 11 Tahun se Jawa Timur yang mengikuti turnamen sepak bola Danrem Cup Tahun 2014 berasal dari wilayah Kabupaten Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, Bangkalan, Lamongan, Malang dan Kota Surabaya. Pada babak penyisihan pertandingan menggunakan sistem gugur, kemudian babak 16 besar juga sistem gugur dan selanjutnya pada babak semifinal maupun babak final (4 besar) mengunakan sistem silang untuk merebutkan  juara 1, 2, 3 dan 4.

Dalam sambutan singkatnya Danrem 084/BJ Kolonel Arh Nisan Setiadi,SE selaku penyelenggara mengatakan, bahwa turnamen sepak bola merupakan ajang silahturrahmi, komunikasi dan kebersamaan antara Korem 084/BJ dengan masyarakat terutama masyarakat pecinta sepak bola. Turnamen sepak bola juga merupakan wujud silahturrahmi dan kebersamaan di dalam tim SSB se wilayah Jawa Timur dan sarana pengembangan kemajuan sepak bola se Jawa Timur. Dalam PON Remaja yang lalu, ada informasi yang membanggakan yaitu Jawa Tim telah berhasil meraih juara umum dan medali emas untuk cabang sepak bola. Harapan ke depan adik-adik akan mampu menggantikan senior-seniornya menjadi atlit sepak bola  dan  menjadi juara.

Sebelum mengakhiri sambutan Danrem, berpesan agar seluruh tim dan official dapat menjunjung tinggi sportifitas, bermain fair play dan menjunjung tinggi semangat kebersamaan bermain. Untuk jajaran wasit agar memimpin pertandingan dengan seadil-adilnya, tidak ada yang memihak/berat sebelah. Danrem mengingatkan Wasit benar-benar bersikap dan bertindak professional, sehingga tidak ada sepak bola gajah atau permainan/pengaturan score.

Sebagai implementasi perintah pimpinan TNI-AD tentang program pembinaan teritorial melalui pertandingan sepak bola bertujuan untuk selalu mendekatkan diri pada masyarakat, turnamen sepak bola usia dini (umur 11 Tahun) adalah salah satu wujud pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya generasi muda. Pembinaan bibit-bibit pemula yang berbakat secara dini, kedepan diharapkan dapat menjadi pemain sepak bola berprestasi yang bisa membawa nama baik Jawa Timur, khususnya pelaksanaan PON Remaja Jawa Timur, di tingkat Nasional maupun Internasional. Korem 084/BJ berharap generasi muda yang terlatih mampu menjadi generasi penerus yang tangguh sesuai slogan “Bersama Rakyat TNI Kuat dan bersama TNI Rakyat Kuat dan Sejahtera”

Akhirnya tim Surabaya United dari kota Surabaya berhasil mendapatkan juara pertama dan berhak atas piala bergilir dan piagam Danrem 084/BJ serta uang pembinaan sebesar Rp. 7 juta. Sementara juara kedua direbut oleh tim PSSP dari Kabupaten Sidoarjo dengan piala bergilir, piagam dan uang pembinaan Rp. 5 juta, disusul juara ketiga adalah tim Laskar Muda dari Kota Surabaya dengan piala bergilir, piagam dan uang pembinaan Rp 3 juta. Untuk juara keempat dari tim Nasinal Mojosari dari kabupaten Mojokerto memperoleh piala bergilir, piagam dan uang pembinaan Rp1 juta. Sedangkan Top Score diraih oleh Marcel dari Tim Nasional Mojosari dengan berhasil menyarangkan bola ke gawang lawan sebanyak 7 gol dan berhak mendapatkan uang pembinaan Rp 1 juta.

Danrem 084/BJ tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap unsur Panitia dan semua pihak yang telah berperan aktif, mendukung dan membantu demi suksesnya dan terlaksananya Turnamen ini.

Turut hadir menyaksikan pertandingan tersebut diantaranya Kasrem, Dandim 0816/Sidoarjo, Danyon Arhanudse-8, KONI Jatim, Kadispora, Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 084, segenap Panitia Penyelenggara dan seluruh peserta tim sepak bola, selama pertandingan berjalan aman, tertib dan lancar.(arf).

KOBANGDIKAL CIPTAKAN REKOR MURI DUNIA GOYANG GEMURUH FAMIRE


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komando Pengembangan dan Pendidikan Angkatan Laut (Kobangdikal) berhasil menciptakan rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) Goyang Gemuruh Famire. Event yang diprakarsai oleh Komandan Kobangdikal Laksda TNI I.N.G.N Ary Atmaja, S.E. ini digelar di Kobangdikal merupakan event pertama dalam pencatatan rekor Muri untuk kategori Goyang Gemuruh Famire dengan peserta sebanyak 2.984 orang. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Laut Maluku Kesatrian Bumimoro Kobangdikal, Selasa, (23/12/2014).

Dari jumlah 2.984 peserta tersebut berasal dari Prajurit Anggota Tetap (Antap) dan Siswa yang sedang menempuh pendidikan di Kobangdikal, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Gabungan Jalasenastri Kobangdikal, Siswa SMK Kal I dan Siswa SMK Farmasi Sekesal Surabaya. Adapun pelaksanaan penciptaan rekor Muri ini dibuka Wakil Komandan Kobangdikal Brigjen TNI Marinir Ivan A.R Titus S.H mewakili Komandan Kobangdikal Laksda TNI I.N.G.N. Ary Atmaja, S.E.

Dalam kesempatan tersebut Wadan Kobangdikal Brigjen TNI Marinir Ivan A.R. Titus, S.H menyampaikan selain pemecahan rekor Muri pelaksanaan Goyang Gemuruh Famire tersebut untuk memperkenalkan Budaya Indonesia yang berasal dari wilayah Indonesia Timur khususnya Pulau Dana Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dimana tarian ini sebagai hiburan Prajurit TNI AL yang bertugas di pulau terluar yang berbatasan dengan Australia. Kegiatan ini dilaksanakan juga sebagai ungkapan syukur bagi prajurit Kobangdikal karena  kegiatan ataupun latihan para prajurit dan siswa Kobangdikal selama setahun ini semua berjalan dengan lancar.

Sementara itu pihak Muri yang diwakili Senior Manajer Paulus Pangkah, SH mengatakan bahwa penciptaan Rekor baru Muri Goyang Gemuruh Famire ini bernomor registrasi Muri No 6786/XII/2014, diserahkan kepada Ketua Gabungan Jalasenastri Kobangdikal Ny. Ir. Kadek Rohitawati Apui mewakili Komandan Kobangdikal Laksda TNI I.N.G.N Aty Atmaja, SE sebagai pemrakarsa dan Wakil Komandan Kobangdikal Brigjen TNI Ivan A.R Titus, S.H sebagai penyelenggara kegiatan.(arf)

Rayakan hari Ibu, Walikota Ajak Ibu-Ibu Surabaya Hidupkan Ekonomi Keluarga


KABARPROGRESIF.COM : ( Surabaya) Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengajak ibu-ibu rumah tangga di Surabaya untuk ikut berperan aktif dalam menghidupkan perekonomian keluarga. Ibu-ibu yang selama ini telah aktif terlibat dalam Pahlawan Ekonomi, diajak untuk lebih meningkatkan kualitas produknya. Sementara ibu-ibu yang belum terlibat, didorong untuk segera bergabung.

Ajakan itu disampaikan Walikota Tri Rismaharini di acara Anugerah Pahlawan Ekonomi Surabaya sekaligus perayaan Hari Ibu yang digelar di Taman Surya (halaman Balai Kota Surabaya), Minggu (21/12).

Bagai seorang motivator ulung, walikota memberikan pencerahan kepada ratusan ibu-ibu yang hadir melalui kata-kata yang memotivasi. Dikatakan walikota bahwa, tantangan ke depan akan semakin berat seiring diberlakukannya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di mana negara-negara lain di Asia Tenggara bisa masuk ke Indonesia tanpa halangan. Menurut walikota, situasi itu harus disikapi ibu-ibu di Surabaya dengan ikut berperan aktif sebagai penggerak roda ekonomi keluarga.

“Surabaya ini warganya tiga juta lebih. Semuanya butuh makan, butuh sepatu, butuh jilbab. Itu peluang yang harus diambil. Makanya kita buat sendiri. Kalau kita bergantung orang lain, itu namanya kita dijajah. Kita harus jadi pemenang di kota sendiri,” ujar walikota.

Acara ini merupakan puncak dari kegiatan Pahlawan Ekonomi yang selama ini digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ada 240-an stan UKM perwakilan dari masing-masing kecamatan yang memajang produknya di Taman Surya. Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah melakukan road show Pahlawan EKonomi di 31 kecamatan di Surabaya. Di setiap lokasi, ibu-ibu pelaku UKM antuasias memamerkan kreasi produk mereka seperti kerajinan tangan (handycraft), makanan, minuman tradisional dan juga fashion. Jumlah pahlawan ekonomi di Surabaya kini mencapai 4509 ibu-ibu.

Walikota mengatakan, jika membandingkan kondisi sekarang dengan empat tahun lalu, terlihat nyata beberapa ibu-ibu pahlawan ekonomi di Surabaya, kini mulai menikmati kesuksesan sebagai buah dari kerja keras mereka. “Coba lihat, di sekitar Taman Surya penuh mobil. Ini beda ketika acara ini digelar empat tahun lalu. Waktu itu masih penuh angkot, bemo dan motor. Sekarang sudah bisa beli mobil,” ujar mantan Kepala Bappeko Surabaya ini. 

Padahal, jelas walikota, dulunya, ibu-ibu pelaku UKM tersebut ibu rumah tangga biasa yang tidak memiliki skill apa-apa. Namun, karena adanya kemauan untuk belajar dan bekerja keras, mereka akhirnya berhasil. “Selama ibu-ibu mau belajar dan bekerja keras, tidak ada yang tidak mungkin. Tuhan akan mengabulkan,” ujar walikota perempuan pertama di Surabaya ini.

Karenanya, walikota mengajak ibu-ibu yang belum tergerak, agar mau bergabung menjadi pahlawan ekonomi. “Kita tidak perlu malu, ragu atau takut. Lha wong panjenengan tidak mencuri. Kami akan bantu ibu-ibu,” ujar walikota.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapemas KB) Kota Surabaya, Nanis Chairani mengatakan, semakin banyaknya ibu-ibu kreatif pelaku UKM di Kota Surabaya, menandakan bahwa warga Surabaya telah siap menghadapi datangnya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. “Ini membuat optimisme bagi kita semua untuk menyambut MEA,” ujar Nanis.

Ke depan, Nanis menyebut bahwa Pemkot Surabaya akan membuka pintu kepada sekitar 909 perempuan pekerja yang selama ini telah berusaha untuk keluarga dengan kemampuan mereka, untuk bergabung menjadi pahlawan ekonomi.

“Kita akan memberikan wawasan lebih kepada mereka sehingga mereka bisa mendapatkan pencerahan untuk bisa mengembangkan profesi mereka yang sekarang,” sambung mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya ini.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Tri Rismaharini juga mengucapkan selamat hari ibu kepada ibu-ibu di Kota Surabaya. Walikota berharap , ibu-ibu di Surabaya bisa membimbing anak-anaknya menjadi generasi yang unggul dan bisa bersaing dengan anak-anak dari negara maju di seluruh dunia. Ini karena anak-anak berhak untuk mendapatkan pendidikan tinggi sehingga mereka tidak cukup hanya lulus SMA/SMK.

 “Atas nama Pemkot Surabaya, saya ucapkan selamat Hari Ibu untuk para ibu di seluruh Surabaya. Kita sebagai orang tua harus mengantar anak-anak kita menjadi sukses. Caranya kita harus punya kekuatan ekonomi lebih baik. Ayo ibu-ibu, kita tingkatkan ekonomi keluarga. Kami akan berikan akses lebih baik di bidang ekonomi. Yakinlah bahwa Tuhan akan mengubah nasib kita selama kita mau berusaha,” kata walikota.(arf)

Eksepsi ditolak, Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi Djoko Waluyo ke Pembuktian


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim pemeriksa kasus korupsi MERR II C yang diketuai Maratua Rambe,SH,MH  menolak dalil dalil terdakwa Drs EC Djoko Waluyo yang dituangkan dalam  eksepsi pada persidangan pekan lalu.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang sidang candra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, senin (22/12/2014), eksepsi yang diajukan tim pembela maupun terdakwa telah masuk dalam pokok materi perkara, sehingga Hakim Maratua Rambe meminta kasus ini lanjut ke Pembuktian.

" Menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi," ujar hakim dalam putusan sela.

Sebelumnya, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Arief Usman, Hanafi dan Feri  menyatakan terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis yakni dakwaan Primair, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Dan pada dakwaan primair ke 2, Djoko  dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan subsidair, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 4 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP.

Dan pada dakwaan ke 3, para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 3 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar,"ucap Tiga Jaksa Kejari Surabaya saat membacakan dakwaanya secara bergantian.

Seperti diketahui, Pada 2009 lalu, Pemkot Surabaya membebaskan lahan seluas 17.000 meter persegi yang terletak di tiga kelurahan, yakni Kedung Baruk, Rungkut Lor dan Gunung Anyar untuk pembangunan jalan dalam proyek MERR II C.

Nah, dalam proses pembebasan inilah terjadi masalah, Kejari Surabaya menduga ada korupsi dalam pembebasan ini. Para terdakwa diduga melakukan mark up anggaran saat pembebasan lahan.

Namun menariknya, dibalik  Kasus hilangnya uang negara sebesar  Rp 12 miliar  pada proyek MERR II C ini merupakan pengaduan dari masyarakat.

Dari laporan inilah  tim Pidsus mulai mengadakan  penyelidikan. Awalnya warga Gunung Anyar   melaporkan Mantan Camat Gunung Anyar,Kanthi dan Mantan Lurah Gunung Anyar, Muhadi. Mereka dilaporkan ke Kejari Surabaya dengan kasus yang berbeda.

Kanthi dilaporkan merekayasa data waris pada pelepasan lahan yang terkena proyek MERR II C. Ahli waris itu dianggap telah meninggal padahal mereka masih hidup.

Lantas, Muhadi dilaporkan menerima Gratifikasi berupa mobil Honda CRV dari pelolosan riwayat tanah.

Setelah didalami, Pidsus Kejari Surabaya mengabaikan laporan ahli waris dan malah  mengembangkan kasus ini ke arah  mark up proses pelepasan lahan ini. (Komang)
   

Penyerobot Tanah 40 Centimeter Dituntut 3 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Soetijono (62) terdakwa kasus penyerobotan tanah 40 centimeter di Jalan Kalianak 152 Surabaya hanya bisa tertunduk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Sutanto membacakan surat tuntutannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta PN Surabaya, Senin (22/12/2014).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi, terdakwa yang tinggal di kawasan Dharma Husada Utara ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik saksi Kurniawan selaku Pelapor.  Aksi penyerobotan itu dalam bentuk bangunan pagar tembok yang dibangun terdakwa untuk SPBU yang diatasnamakan anaknya  yakni Suwandi Ongko.

Namun, meski telah mendapatkan teguran dari saksi pelapor, terdakwa tetap tidak memiliki niat baik untuk membongkarnya.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa Soetijono dianggap melanggar Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan

Salah satu hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Djamin,  dikarenakan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, sedang hal yang meringankan terdakwa dianggap sopan selama menjalani persidangan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah memaksa memasuki pekarangan orang lain, menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan penjara,"ucap Jaksa Djamin diakhir pembacaan tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, Soetijono mengaku akan melakukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam dua pekan mendatang.

"Karena memperingati hari natal, kami minta waktu dua minggu,"kata Bagus selaku tim pembela terdakwa.

Terpisah, sebelum persidangan ini digelar, Hakim Yapi terlihat gerah dengan aksi mangkir dari terdakwa Soetijono.

Dengan dalih sakit, terdakwa tau mau mengindahkan panggilan sidang. Namun hakim Yapi memberikan waktu 1 jam pada Bagus selaku tim pembelanya untuk menghadirkan terdakwa dan bila tak bisa menghadirkan, Hakim Yapi akan mengeluarkan panggilan paksa.

Ancaman panggilan paksa sang hakim akhirnya membuahkan hasil, dalam waktu 30 menit, terdakwa Soetijono bisa dihadirkan dalam persidangan.

Dijelaskan JPU Djamin, kesabaran hakim Yapi telah memuncak setelah terdakwa Soetijono berprilaku tak Kooperatif.

Selain itu, perentah hakim saat sidang Peninjauan setempat (PS) juga tak dipenuhi. Kala itu, Hakim Yapi meminta agar terdakwa Soetijono dan Kurniawan selaku saksi pelapor melakukan pengukuran ulang dengan tim ukur Independen yang dipatungan dari para pihak.

"Tapi pihak terdakwa Soetijono mengindahkan perintah hakim, dia tidak menghadirkan tim ukur independen dengan alasan belum siap,"jelas Jaksa Djamin sebelum persidangan ini digelar.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjadikan warga
Dharmahusada Utara Surabaya ini sebagai pesakitan akibat dari ulahnya yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa di Jalan Kalianak No 152 Surabaya.

Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan
pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.

Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal, Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan
tanah,red).

Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan  selaku korban mengalami
kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan dikerjasamakan telah dipasang pagar blok.

Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati  dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan. (Komang)

Gugatan Pra Peradilan Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri Edi Thamrin Kalah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melalui persidangan selama 7 kali dalam seminggu akhirnya hakim tunggal perkara Pra Peradilan, Musa Nur Aini, SH menolak gugatan yang diajukan Edi Gunawan Thamrin tersangka  kredit macet Bank Mandiri Rp 90 milliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan  di PN Surabaya, Senin (22/12/2014), Hakim Musa menganggap penahanan yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejati Jatim terhadap  Direktur PT Samudera Bahtera Agung (SBA) telah sesuai dengan Prosedur.

"Sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan dari pemohon dan termohon, penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan SOP, Sehingga dalil dalih pemohon patutlah dikesampingkan dan ditolak,"ujar Hakim Musa saat membacakan amar putusannya.

Usai persidangan, Samuel salah seorang tim penasehat dari Kantor Hukum Guntur and Partners sudah menyakini jika hakim akan menolak permohonannya.

Salah satu alasan dilakukan gugatan Pra Peradilan ini, kata Samuel hanya untuk mempercepat kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Kalah menang sudah biasa tapi intinya dengan di Pra Peradilankan, kasus ini segera di limpahkan Ke Pengadilan Tipikor, nggak lama lama mandeg di penyidik,"terangnya.

Seperti diketahui, Edi dijebloskan ke Rutan Medaeng sejak 13 Agustus 2014 lalu. Dirut PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) itu ditahan karena dinilai tidak kooperatif. Eddy baru memenuhi panggilan penyidik setelah dipanggil tiga kali oleh kejaksaan dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita rumah mewah milik tersangka yang berada di kawasan  Lontar, Sambikerep, Surabaya. Penyidik menaksir harga rumah yang disita milik tersangka senilai Rp 20 miliar dan Itupun masih kurang karena nilai kredit yang dicairkan dari Bank Mandiri dan macet sebesar Rp 90 miliar

Penyitaan rumah tersebut  dilakukan penyidik sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Itu dilakukan agar rumah tersebut tidak dialihkan atau diperjualbelikan ke pihak lain. Sedangkan  dua rumah lainnya milik tersangka tidak jadi disita karena sudah dijual ke pihak lain.

Sementara, dari  15 kapal yang diagunkan tersangka , Kejaksaan baru menyita  satu kapal, yang ditemukan di Pelabuhan Kamal, Bangkalan, beberapa waktu lalu. Sedangkan tiga kapal lainnya yang diketahui docking atau diperbaiki, di antaranya berada di Papua, hingga kini masih belum disita.

Dari informasi yang diperoleh penyidik, dari 15 kapal yang diagunkan, lima kapal sudah dijual tersangka atas persetujuan oknum Bank Mandiri. Soal itu dikroscekkan kepada pejabat Bank Mandiri beberapa waktu lalu.

Eddy Tambhrin diketahui telah mengajukan tiga kali kredit ke Bank Mandiri cabang Pahlawan sejak 2010 lalu. Terakhir, kredit yang macet diajukan pada 2012. Nominalnya cukup fantastis, yakni Rp 172 miliar. Untuk mendapatkan kredit, perusahaan ekspedisi itu mengagunkan 15 kapal miliknya yang kini telah hilang. (Komang)

Jumat, 19 Desember 2014

JAN–NOV 2014, KLAIM SANTUNAN JASA RAHARJA TURUN 9 PERSEN


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menyatakan klaim santunan kecelakaan pada Januari-November tahun 2014 mengalami penurunan sekitar 9 persen, jika dibandingkan periode yang sama tahun 2013 lalu. Rinciannya, pada Januari-November 2013 santunan yang dikeluarkan sebesar Rp 251.032.091.127,-, sedangkan tahun ini pada periode yang sama turun menjadi Rp 212.003.198.639,- atau turun sekitar 9 persen.

Kepala Humas Jasa Raharja Jatim, Totok Ery Sukamto, di kantornya Surabaya, Jum'at (19/12) mengatakan, penurunan klaim santunan pada tahun ini dikarenakan beberapa hal di antaranya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan tertib berlalulintas serta adanya upaya-upaya pihak terkait yang melakukan program dalam mengupayakan untuk menekan jumlah kecelakaan di jalan.

Selain itu, kata Totok, dalam hal pembayaran santunan, pihaknya saat ini terus berusaha memberikan kemudahan untuk pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan. Salah satunya dilakukan dengan mengoptimalkan pelayanan melalui Mobil Unit Pelayanan Jasa Raharja.

“Jadi mobil ini tugasnya mendatangi korban kecelakaan atau ahli warisnya untuk membantu menyelesaikan masalah administrasi yang mungkin timbul sehingga pembayaran santunan bisa dilakukan secepat mungkin,” katanya.

Saat ini, Totok menuturkan, rata-rata pembayaran santunan kepada korban kecelakaan dan ahli warisnya dilakukan dalam 4 hari, lebih cepat dari ketentuan pemerintah, selama 6 hari kerja. Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada korban dan ahli waris saat ini belum berubah yakni untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp 25 juta, untuk korban luka diberikan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta dan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.

“Nilai tersebut untuk kecelakaan di darat dan laut, sedangkan untuk kecelakaan pesawat udara, nilai santunannya 2 kali lipat,” pungkasnya.

Untuk teknis prosedur pelaksanaannya, jelasnya, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian (Unit Laka Polres setempat), kemudian pihak Rumah Sakit akan menghubungi Jasa Raharja untuk selanjutnya meminta Surat Jaminan, setelah Surat Jaminan diterbitkan maka biaya yang berkaitan dengan rawatan para korban kecelakaan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Totok juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan baik dan benar. Karena, menurutnya, minimnya kesadaran berlalulintas menyebabkan angka Lakalantas di Jawa Timur dapat dikatakan tinggi. (arf)

Kamis, 18 Desember 2014

Edarkan Bubuk Ekstasi, AT Dibantu Tiga Rekannya di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) AT tidak sendirian dalam memasok bubuk ekstasi seberat 6,1 kilogram melalui Bandara Juanda.

Ada tiga tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini. (Baca : Ekstasi Senilai Rp 17 M Ini Diselundupkan Dalam Pasir Kotoran Kucing)

Ketiganya F (40), R (35), dan A (32), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim berdasarkan pengembangan tersangka AT.

Tersangka F adalah orang asli Indonesia kewarganegaraan Belanda. Sedangkan tersangka R dan tersangka A sama-sama asal Surabaya.

"Peran tiga tersangka ini adalah bandar dan donatur," kata Kepala BNN Jatim, Iwan Ibrahim, Kamis (18/12/2014).

Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Iwan tidak mengungkap lokasi penangkapan tiga tersangka tersebut.

Iwan hanya menyebut lokasi penangkapan di kawasan elit di Surabaya.

Menurutnya, jaringan ini merupakan jaringan baru. AT baru dua kali mengirim bubuk ekstasi ke Surabaya.

Bubuk ekstasi pertama dikirim pada Oktober 2014 lalu. (Baca : Bubuk Ekstasi Milik AT Sempat Lewati Jalur Darat Belanda dan Italia)

Dalam dua kali pengiriman ini, AT dan jaringannya hanya mengedarkan di Surabaya.

"Kami menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar dari tangan tersangka," tambahnya.(arf)

Bubuk Ekstasi Milik AT Sempat Lewati Jalur Darat Belanda dan Italia


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyelundupan bubuk ekstasi seberat 6,1 kilogram yang digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda bukan berasal dari Singapura.

Tersangka berinisial AT (54) hanya transit di Singapura. (Baca : Ekstasi Senilai Rp 17 M Ini Diselundupkan Dalam Pasir Kotoran Kucing)

Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan mengungkapkan tersangka berangkat dari Belanda. Tersangka juga mengantongi paspor Belanda.

Menurutnya, AT tidak memesan tiket jauh-jauh hari sebelum berangkat ke Indonesia. Ia baru memesan tiket sehari sebelum berangkat ke Indonesia, yaitu 11 Desember 2014.

"Tersangka juga baru mendapat paspor beberapa hari sebelumnya," kata Iwan.

Menurutnya, AT tidak langsung menuju Singapura dari Belanda. Namun, meninggalkan Belanda ke Milan melalui jalur darat. Dari kota di Italia inilah AT menuju Singapura melalui jalur udara. AT kemudian menuju Surabaya menggunakan pesawat Singapore Airline nomor penerbangan SQ-390. Ia lalu tiba di Bandara Juanda pada 12 Desember 2014 pukul 09.30 WIB.

Menurut Iwan, biasanya penyelundupan barang terlarang dilakukan pada malam hari. Tapi AT berani memasukkan bubuk ekstasi ke Indonesia pada pagi hari. (arf)

Ekstasi Senilai Rp 17 M Ini Diselundupkan Dalam Pasir Kotoran Kucing


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda menggagalkan penyelundupan bubuk ekstasi melalui Bandara Juanda.

Bubuk ekstasi seberat 6,1 kilogram itu dipasok melalui jasa kurir berinisial AT (54).

Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan menyebutkan bubuk ekstasi itu seharga Rp 2 miliar.

Namun, setelah masuk ke pasaran, harganya bisa mencapai Rp 17 miliar.

Pengiriman bubuk sabu ini melalui pesawat Singapore Airline nomor penerbangan SQ-390 rute Singapura-Surabaya.

Untuk mengelabui pengawasan petugas, bubuk tersebut dimasukkan dalam kemasan pasir untuk pembuangan kotoran kucing.

Kemasan ini dimasukkan ke dalam koper warna hitam.

"Isi kemasan itu diketahui berdasar pemeriksaan X-Ray," kata Iwan, Kamis (18/12/2014).

Tersangka ditangkap saat akan mengambil koper tersebut. Sebelum memastikan barang tersebut terlarang, petugas langsung memeriksa di lokasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut termasuk narkotika golongan I.

"Tersangka dan barang buktinya kami serahkan ke BNN Jatim untuk diperiksa lebih lanjut," tambahnya. (arf)