Pages - Menu

Halaman

Selasa, 16 Desember 2014

Bandar Sabu 6,5 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Alex Kurniawan (39) warga Jakarta dan Endang Kosasih alias Niko (39) berkas terpisah, akhirnya didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Anggota sindikat pengedar narkoba internasional yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) berkulit hitam dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) ini, didakwa seumur hidup atas kepemilikan 6,5 kg sabu.

Bertempat di Ruang Garuda PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik yudha Ari bisono dari Kejari Tanjung Perak, dalam dakwaannya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Alex di Pasar Turi, Surabaya, pada Kamis 14 Agustus lalu. Lanjut JPU, Ia dibekuk aparat saat akan mencari kendaraan untuk mengangkut barang bawaannya berupa 50 tas ransel.

Menurut informasi dari masyarakat, terdakwa Alex dicurigai akan ada melakukan pengiriman narkoba dari Cina melalui ekspedisi CV Asli Mulya yang berlokasi di Tanjung Perak Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas BNN dan Polisi, ditemukan 50 tas ransel, 14 tas diantaranya berisi methamphetamine atau sabu seberat total 6.566,9 gram atau 6,5 kg senilai lebih dari Rp 1,2 miliar.

“Dari penggeledahan petugas BNN dan Polisi, didapati sabu seberat 6.566,9 gram atau 6,5 kg dari terdakwa Alex,” terang JPU Didik, Selasa (16/12/2014) di PN Surabaya.

Lanjut JPU, terdakwa Alex merupakan kurir. Usai melakukan pengembangan dari Alex, petugas melakukan penyelidikan di kawasan Cianjur, Jawa Barat. Dari lokasi itu, petugas mencokok Niko yang berperan sebagai pengendali Alex. Dia adalah kaki tangan bandar sabu asal luar negeri yang kini masih mendekam di penjara.

Dijelaskan Jaksa Didik dalam dakwaanya, Niko merupakan narapidana (napi) kasus narkoba yang bebas bersyarat sejak Desember 2012. Dia divonis delapan tahun dalam kasus kepemilikan heroin 19 kg. Saat menjalani masa hukuman, dia berkenalan dengan bandar asing di lapas tersebut. Setelah bebas bersyarat, dia lalu menyelundupkan sabu kembali dengan dikendalikan rekannya.

Sambung JPU, Alex direkrut Niko saat mereka bertemu tiga bulan lalu sebagai sesama pencinta ikan cupang. Saat itu Alex yang bekerja sebagai tukang ojek di Jakarta Timur membutuhkan pekerjaan. Niko pun menawari Alex menjadi kurir sabu. Naas, baru pertama beraksi mengambil sabu di Surabaya untuk diantarkan ke Jakarta, dia tertangkap.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli. Untuk kepemilikan 6,5 kg sabu, pelaku dapat dipidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar