Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 16 Desember 2014
Brimob Gadungan Penghujat Prabowo Divonis 4 Bulan Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Brama Jupon Janua, satpam di PT Pelindo III Surabaya yang nyaru sebagai anggota Brimob Polda Jatim dan menghujat salah satu Calon Presiden di Facebook akhirnya divonis Empat bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Manungku dalam amar putusannya,Selasa (16/12/2014) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Selain menghukum badan, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 10 juta dan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan
"Menjatuhkan pidana penjara selama Empat bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsidair (1) bulan kurungan," ucap Hakim Manungku diakhir pembacaan amar putusannya.
Atas vonis tersebut, Usai terdakwa Brama Jupon Janua dan JPU Nining dari Kejati Jatim sama sama bersepakat tidak melakukan upaya hukum. Mereka terlihat menerima putusan ini dan menandatangani berita acara putusan.
Usai persidangan, terdakwa Brama Jupon Janua mengaku akan menjalani masa penahanan sebulan lagi, akibat hukuman denda yang dijatuhkan padanya.
"Kalau tidak ada denda semestinya saya sudah bebas, tapi Darimana saya bisa bayar denda Rp 10 juta, lebih baik saya menjalani saja, toh tinggal sebulan lagi,"ujarnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan terdakwa kelahiran 31 tahun silam ini dalam akun facebooknya menyebut bahwa dirinya sebagai Bripda Candra Tansil dengan pekerjaan sebagai anggota Brimob di Kompl 4 den A Sat Brimob Polda Jatim.
Dalam akun facebooknya, terdakwa yang tinggal di Gedangan Sidoarjo ini menulis status " Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq.Takut'nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pengen hdup tnang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sngat yakin dgn kpemimpinan'nya Jokowi klu beliau bsa menjadi Presiden RI".
Kemudian pada 5 Agustus 2014 di Datasemen Gegana Jl Gresik No 39 Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim melihat di group Blackberry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan, setelah itu saksi menerima perintah dari kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.
Atas perbuatannya, oleh JPU Nining Dwi Ariany dari kejati jatim terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar