Senin, 01 Desember 2014
Senin, Desember 01, 2014
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe menunda persidangan perkara dugaan korupsi MERR II C atas terdakwa Ir Djoko Waluyo.
Persidangan yang sedianya akan mendengarkan eksespsi terdakwa atas tanggapan atas dakwaan jaksa terhalang lantaran terdakwa Djoko Waluyo mengalami gangguan kesehatan.
Hal itu dikuatkan dengan surat dokter klinik Rutan Medaeng yang dikirimkan ke Kejari Surabaya. " ini ada surat dokter yang dikirimkan ke kami, " kata Jaksa Arief Usman sambil menunjukkan surat dokter tersebut ke majelis hakim.
Oleh karena itu, hakim Maratua Rambe selaku ketua majelia hakim menunda persidangan ini selama satu pekan mendatang. "Kita tunda satu minggu,"ujarnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan seminggu lalu, terdakwa Djoko Waluyo mengaku keberatan dengan surat dakwaan Jaksa dan akan mengajukan eksepsi.
Dalam surat dakwaan, Djoko Waluyo dijerat pasal Korupsi dan pencucian uang. Pada dakwaan Primair, Djoko didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan pada dakwaan primair ke 2, Ia dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan subsidair, Jaksa menjerat Djoko dengan Pasal 4 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP (pada dakwaan subsider,red)
Dan pada dakwaan ke 3, Ia juga dijerat dengan Pasal 3 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Komang)
Related Posts:
Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan, Kajari Perak : Saya Prihatin Karena Ada Pelaku Begal Yang Masih Anak-Anak KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Barang bukti hasil kejahatan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak massa periode September 2017 hingga Mei 2018 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabay… Read More
Masuk Materi Pokok Perkara, Jaksa Tolak Eksepsi Henry J Gunawan Soal Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi Henry Jocosity Gunawan saat disidang KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus tipu gelap terhadap tiga pengusaha yang menyeret Henry Jocosity Gunawan (HJG) sebagai pesakitan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri… Read More
Mayjend Gusti Syaifuddin Ancam Bongkar 'Mafia Peradilan' Atas Putusan Pailit PT Gusher Hermawan Benhard Manurung, SH, M.Hum KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan gugatan perlawanan atas putusan pailit PT Gusher Tarakan yang diajukan Mayjend (Purn) Gusti Syaifudin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ba… Read More
Bantah Tipu Pedagang Pasar Turi, Henry J Gunawan Malah Pakai Tangan Hakim Kembalikan Hasil Penipuan KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penipuan dan penggelapan kepada sejumlah pedagang Pasar Turi Baru yang menyeret Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan sebagai pesakitan kembali berlanjut di… Read More
Hakim Tolak Eksepsi Henry J Gunawan, Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi Lanjut Ke Pembuktian KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya untuk bisa lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya melalui eksepsi yang dilakukan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan pada kasus tipu gelap yang … Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar