Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 01 Desember 2014

Djoko Waluyo Sakit, Pembacaan Ekespsi ditunda


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim  yang diketuai Maratua Rambe  menunda persidangan perkara dugaan korupsi MERR II C atas terdakwa Ir Djoko Waluyo.

Persidangan yang sedianya akan mendengarkan eksespsi terdakwa  atas tanggapan atas dakwaan jaksa  terhalang lantaran terdakwa Djoko Waluyo mengalami gangguan kesehatan.

Hal itu dikuatkan dengan surat dokter klinik Rutan Medaeng yang dikirimkan ke Kejari Surabaya. " ini ada surat dokter yang dikirimkan ke kami, " kata Jaksa Arief Usman sambil menunjukkan surat dokter tersebut ke majelis hakim.

Oleh karena itu, hakim Maratua Rambe selaku ketua majelia hakim menunda persidangan ini selama satu pekan mendatang. "Kita tunda satu minggu,"ujarnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan seminggu lalu, terdakwa Djoko Waluyo mengaku keberatan dengan surat dakwaan Jaksa dan akan mengajukan eksepsi.

Dalam surat dakwaan, Djoko Waluyo dijerat pasal Korupsi dan pencucian uang. Pada dakwaan Primair,  Djoko  didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No  20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan  pada dakwaan primair ke 2, Ia  dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan subsidair, Jaksa menjerat Djoko dengan Pasal 4 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP (pada dakwaan subsider,red)

Dan pada dakwaan ke 3,  Ia juga  dijerat dengan Pasal 3 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar