Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Senin, 01 Desember 2014
Djoko Waluyo Sakit, Pembacaan Ekespsi ditunda
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe menunda persidangan perkara dugaan korupsi MERR II C atas terdakwa Ir Djoko Waluyo.
Persidangan yang sedianya akan mendengarkan eksespsi terdakwa atas tanggapan atas dakwaan jaksa terhalang lantaran terdakwa Djoko Waluyo mengalami gangguan kesehatan.
Hal itu dikuatkan dengan surat dokter klinik Rutan Medaeng yang dikirimkan ke Kejari Surabaya. " ini ada surat dokter yang dikirimkan ke kami, " kata Jaksa Arief Usman sambil menunjukkan surat dokter tersebut ke majelis hakim.
Oleh karena itu, hakim Maratua Rambe selaku ketua majelia hakim menunda persidangan ini selama satu pekan mendatang. "Kita tunda satu minggu,"ujarnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan seminggu lalu, terdakwa Djoko Waluyo mengaku keberatan dengan surat dakwaan Jaksa dan akan mengajukan eksepsi.
Dalam surat dakwaan, Djoko Waluyo dijerat pasal Korupsi dan pencucian uang. Pada dakwaan Primair, Djoko didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan pada dakwaan primair ke 2, Ia dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan subsidair, Jaksa menjerat Djoko dengan Pasal 4 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP (pada dakwaan subsider,red)
Dan pada dakwaan ke 3, Ia juga dijerat dengan Pasal 3 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar