Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 10 Desember 2014

Dua Tersangka Korupsi SDN Rangkah Dijebloskan Ke Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat dikabarkan akan ditenggelamkan, Kasus Korupsi pembangunan SDN Rangkah kembali menguap. Untuk membuktikan tidak adanya upaya deal deal dalam bentuk suap, Senin (8/12/2014) penyidik pidana khusus Kejari Surabaya melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus proyek senilai Rp 3,2 miliar ini.

Kedua tersangka yang ditahan yakni Dirut PT Samudera Wanianto yang merupakan melaksanakan proyek tersebut dan Susprijanto selaku pejabat pembuat komitmen di Pemkot Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tomo mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka yang berkasnya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan. ”Pertimbangannya agar tidak mempersulit proses persidangan,” tegasnya.

Dengan peenahanan ini, kedua tersangka yang selama ini tidak pernah merasakan hidup dibalik jeruji besi harus merasakan dinginnya tembok penjara Rutan Medaeng.

Kasus dugaan korupsi dalam proyek gedung sekolah senilai Rp 3,2 miliar itu sebenarnya sudah diusut sejak lama. Kejari Surabaya sudah mengendus indikasi penyelewengan proyek tersebut sejak 2011. Saat itu, kasus tersebut ditangani pertama kali oleh Seksi Intelijen.

Dari penyelidikan ditemukan bukti kuat bahwa proyek tersebut sarat rekayasa. Kasus tersebut akhirnya dinaikkan ke tingkat penyidikan Kejaksaan menemukan perbedaan yang mendasar setelah membandingkan dokumen perencanaan dan pelaksanaan. Selain ketidaksesuaian spesifikasi, juga adanya pengurangan volume material. Seperti volume besi cor yang rata-rata lebih kecil dari yang seharusnya. Akibatnya, meski belum lama dibangun, sudah didapati banyak kerusakan.

Kejaksaan juga sudah meminta audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Hasilnya, negara ditemukan merugi sekitar Rp 300 juta. Kini perkara yang sudah diproses sejak 2012 ini tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar