Rabu, 10 Desember 2014
Eksekusi PT Cinderella Akan Dihadang Kontainer, 6000 Buruh dan GM FKPPI
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana eksekusi pabrik sepatu PT Cinderela Villa Indonesia, jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya yang bakal dilakukan pihak Juru sita PN Surabaya besok Kamis (10/12/2014) dipastikan bakal mendapatkan perlawanan sengit.
Perlawanan itu berasal dari buruh pabrik yang mayoritas perempuan yang sudah bertahun-tahun bekerja di pabrik tersebut. Hal ini dapat terlihat dari persiapan buruh yang sudah tampak dilakukan sore ini,
Rabu (9/12/2014).
Dua kontainer berwarna merah berukuran besar sudah dipersiapkan untuk menghadang hadirnya juru sita PN.
Tak hanya itu, beberapa pagar betis juga sengajadipersiapkan di depan pintu masuk pabrik.
Pagar betis yang terbuat dari besi berduri dan kontainer itu juga dilengkapi oleh kekuatan massa dari FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan ABRI) Jatim, yang jumlahnya juga tak sedikit.
Selain itu, Marini, kordinator buruh Tanjungsari membeberkan bahwa 5000-6000 buruh yang mayoritas wanita bakal mempersiapkan diri untuk menghadang kedatangan juru sita besok.
"Massa ini tidak hanya berasal dari PT CVI saja, tapi juga gabungan dari buruh pabrik yang ada di sekitar jalan Tanjungsari yang solider atas kezholiman hukum yang diderita saudar-saudara kita di PT CVI.
Kita siap untuk menghentikan kezholiman ini dengan takbir
Allahuakbar," jelasnya.
Ia pun menambahkan, bahwa para buruh sudah staind by di pabrik yang bakal dieksekusi besok. "Malam ini kita menggelar Istiqosah sambil menunggu fajar. Kita akan menginap dibpabrik malam ini," tambahnya.
Untuk diketahui, polemik berkepanjangan sengketa lahan antara PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa melawan PT CVI, mencapai titik akhir. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 232 PK/PDT/2012,
akhirnya sengketa ini dimenangkan oleh PT CVI.
Dalam putusan PK, seperti yang dilansir dalam website resmi direktori Mahkamah Agung RI,
http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/cc8591e982db01270aa0b7621387aea7 ; ini, jelas diuraikan bahwa permohonan PK yang diajukan PT EMKL
Pendawa, telah ditolak oleh majelis hakim agung pemeriksa PK yang diketuai oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH, MH, pada 20 November 2013 lalu.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis Hakim Agung berpendapat bahwa PK yang diajukan oleh PT EMKL Pendawa, tidak dapat dibenarkan. Hal itu
dikarenakan, majelis hakim agung tidak melihat adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim sebelumnya dalam mengambil putusan.
Tak hanya itu, majelis Hakim Agung, menilai enam bukti baru (novum) yang diajukan PT EMKL Pendawa selaku pemohon PK, bukanlah termasuk
bukti yang menentukan dalam perkara sengketa ini.
Tidak disertakan PT CVI sebagai tergugat dalam perkara bernomor 191/PDT.G/2006/PN.SBY, juga merupakan salah satu alasan majelis hakim agung untuk menolak pengajuan PK. Selain mengantongi kepemilikan SHGB No 30/kel Asemrowo, status posisi PT CVI, yang saat ini menguasai obyek perkara tanah, membuat majelis hakim agung berpendapat bahwa PT CVI lah pemilik tanah obyek sengketa seluas 25.590 m2 tersebut.
Selain menolak pengajuan PK, putusan majelis hakim agung juga menghukum PT EMKL Pendawa untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2,5 juta rupiah.
Bertahun-tahun lamanya, para buruh dibuat gelisah akan kepastian hukum atas status kepemilikan pabrik dimana mereka mengantungkan nasibnya ini. Polemik sengketa lahan inipun, telah melampaui proses panjang.
Sebelumnya, para pihak saling gugat, bahkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perkara yang teregister bernomor 82/G.TUN/ 1993/PTUN.SBY Jo. No.77/B./1994/PT.TUN.SBY Jo. No.140.K/ TUN/1995,
menyatakan pihak Moeksaid Suparman selaku Direktur PT EMKL Pendawa dinyatakan pihak yang kalah, dan selanjutnya SHGB bernomor 30/Kelurahan Asemrowo milik PT CVI, dinyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta perkara
ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewiejsde).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 27 Juli 2011 lalu, pihak PT EMKL Pendawa mengajukan PK atas putusan Kasasi bernomor 2594 K/PDT/2008 tanggal 13 Juli 2010. Pihak PT EMKL Pendawa berpendapat putusan Kasasi tersebut membingungkan. Disatu point amar putusan
berbunyi menolak permohonan kasasi Lukman Widjaya, dipoint lain memerintahkan PT memperbaiki putusan PN Surabaya, yang sebelumnya memenangkan pihak PT EMKL Pendawa. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar