Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Kamis, 11 Desember 2014
Germo Via BBM Dihukum 8 Bulan.
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Ainur Rofiq menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Dewi Sundari (25) alias mami dee, terdakwa kasus perdagangan prostitusi melalui media sosial blackberry massanger (BBM).
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Senin (11/12/2014), hakim Ainor Rofik menyatakan perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dipotong selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Ainur Rofik dalam amar putusannya.
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU Arief Faturrahman dari Kejari Surabaya yang Surabaya sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya di sebuah hotel berbintang di kawasan Ngagel, Rabu (9/9/2014).
Modus terdakwa dalam memperdagangkan PSK nya Hanya menggunakan layanan broadcast BBM melalui telepon genggamnya. Dia tinggal pasang foto pada Profile Picture (PP) berikut nomer. Melalui PP di BBM, pria yang sudah menjadi pelanggan yang mengenalnya, tinggal menanyakan tarif dan kepastian kapan bisa di pesan.
Dewi Sundari, memasang tarif PSK yang ditawarkan dalam kisaran Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk waktu pendek (short time), yaitu dalam waktu satu sampai dua jam. Sedang untuk long time yaitu selama sehari, sampai Rp 10 juta.
Tentang pembagian penghasilan, terdakwa mengaku hanya mengambil 30 persen, siasanya bagian PSK dan para pelanggannya, diminta menyediakan kamar harus di hotel berbintang. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar