Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Selasa, 23 Desember 2014
Jaksa Tentang Dalil Eksepsi Terdakwa Lisa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keberatan atas surat dakwaan JPU dituangkan dalam eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), Asal Tiongkok yang dibacakan pada persidangan pekan lalu kembali ditentang oleh JPU Djoko dan Amelia, dua Jaksa yang menyidangkan kasus ini.
Dalam tanggapannya, dua Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini menolak dalil dalil eksepsi tim kuasa hukum Lisa dari Kantor Hukum Ugroseno and Partners yang dibacakan diruang sidang tirta PN Surabaya, Selasa (23/12/2014).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku,SH,MH, JPU menolak surat dakwaannya dinyatakan kabur. Mulai dari tempus dan locus delicty (waktu dan tempat kejadian,red) , serta salah dalam penerapan pasal.
"Kami menokak dikatakan dakwaan kabur, karena dalam identitas terdakwa sudah tertulis secara benar dan detail, sedangkan salah penerpan pasal, sesuai dengan surat penyerahan barang bukti sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan,"ujar JPU Djoko dan Amelia saat membacakan nota keberatannya secara bergantian.
Usai persidangan, Sendi Wernas selaku salah seorang tim penasehat hukum Lisa mengaku tetap menghormati kebertan wajar. Dan hal itu baginya sudah sewajarnya bagi JPU melakukan penolakan eksepsinya.
"Mereka mempertahankan argumentasinya itu sudah wajar, dan sebaliknya kami juga tetap mempertahankan argumentasi kami dalam eksepsi,"pungkasnya
Seperti diketahui, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.
Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.
Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.
Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan kontrol delievery
Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.
Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.
Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.
Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.
Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar