Rabu, 03 Desember 2014
Jaksa Tuntut Penghujat Prabowo Empat Bulan Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Aryani menjatuhkan tuntutan empat bulan penjara terhadap Brama Jupon Janua, satpam di PT Pelindo III Surabaya yang nyaru sebagai anggota Brimob Polda Jatim dan menghujat salah satu Calon Presiden di Facebook.
Dalam persidangan yang digelar dieruang sidang sari PN Surabaya, Selasa (2/12/2014), JPU Nining Dwi Ariyani menyatakan terdakwa penghujat Prabowo Subiyakto ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara denda Rp 250.000, subsidar satu bulan penjara" ujar Jaksa Nining.
Bisa dipastikan, Jika nantinya hakim memvonis terdakwa sesuai Dengan tuntutan jaksa ini, terdakwa bakal segera bebas lantaran terdakwa ditahan sejak Agustus 2014.
Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan terdakwa kelahiran 31 tahun silam ini dalam akun facebooknya menyebut bahwa dirinya sebagai Bripda Candra Tansil dengan pekerjaan sebagai anggota Brimob di Kompl 4 den A Sat Brimob Polda Jatim.
Dalam akun facebooknya, terdakwa yang tinggal di Gedangan Sidoarjo ini menulis status " Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq.Takut'nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pengen hdup tnang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sngat yakin dgn kpemimpinan'nya Jokowi klu beliau bsa menjadi Presiden RI".
Kemudian pada 5 Agustus 2014 di Datasemen Gegana Jl Gresik No 39 Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim melihat di group Blackberry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan, setelah itu saksi menerima perintah dari kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.
Atas perbuatannya, oleh JPU Nining Dwi Ariany dari kejati jatim terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar