Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Selasa, 16 Desember 2014
Lagi, Pemfitnah Salon Yemember Dihukum Bersalah
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Thio Inge Catherine (48) warga Perum Puncak Permai I No 30 Surabaya dipastikan akan menjalani hukuman lebih lama pasca dieksekusi Kejari Surabaya, Kamis (27/11/2014) lalu atas putusan peninjauan kembali (PK) yang menyatakan Inge terbukti bersalah memalsukan produk milik salon Yemember.
Akibat pemalsuan itu, banyak korban yang mengalami kulit melempuh saat menggunakan produk yemember yang dipalsukan terpidana Inge. Selain itu, perbuatan Inge juga merugikan nama baik salon Yemember karena produknya dipalsukan.
Akibatnya, Inge harus menanggung buah perbuatannya,
Oleh majelis hakim Mahkamah Agung, wanita pemalsu merk salon kecantikan Yemember ini divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kini, terpidana kelahiran 48 tahun silam ini, harus kembali menelan pil pahit akibat ulahnya yang membuat laporan palsu ke Polda Jatim.
Inge melaporkan pemilik salon Yemember, Naniek Sutrisno telah melakukan penipuan terhadapnya. Dia melaporkan Naniek Sutrisno dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Salon Yemember palsu dan tidak memiliki ijin.
Namun, laporan terdakwa inge tak terbukti, hingga akhirnya Nanik melaporkan balik ulah terdakwa. Tuduhan terdakwa tak terbukti. Mulai dari obat palsu sampai ijin usaha keliru juga tak terbukti.
Akibatnya, Inge yang berstatus sebagai terpidana kasus pemalsuan merk ini kembali dihukum bersalah dan diganjar 8 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Tahsin, SH,MH pada persidangan yang digelar diruang tirta PN Surabaya, Selasa (16/12/2014).
Dalam amar putusannya, hakim Tahsin menyatakan perbuatan terdakwa Inge terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 317 ayat 1 KUHP tentang laporan palsu.
Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap mencederai nama baik saksi pelapor, Naniek Sutrisno maupun usaha salon Yemember miliknya.
Hakim Tahsin menilai, tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa Inge dari Jeratan hukum dan terdakwa haruslah bertanggung jawab dan dinyatakan terbukti bersalah.
Selain itu, majelis hakim juga menolak dalil dalil pembelaan yang diajukan terdakwa Inge maupun dari tim penasehat hukumnya.
Hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Menjatuhkan pidana selama 8 bulan penjara dan memerintahkan Jaksa untuk melakukan penahanan,"ucap hakim Tahsin dalam amar putusannya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Swaskito Wibowo dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 1 tahun penjara.
Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya, Saaf, SH masih belum menentukan sikap."Kami masih pikir pikir,"ucap Saaf pada majelis hakim usai persidangan.
Namun diluar persidangan, Saaf mengaku akan melakukan upaya hukum banding, Ia menilai vonis hakim cacat hukum.
"Sesuai pasal 10 Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Inge tidak dapat dipidanakan, untuk itu kami akan ajukan banding,"ujarnya.
Sementara, Jaksa Feri selaku Jaksa Pengganti mengaku masih pikir-pikir , Menurutnya, Ia akan melaporkan hasil putusan ini pada Kajari Surabaya.
"Kita akan laporkan dulu ke Pak Kajari, jadi kami masih pikir-pikir,"ucapnya usai persidangan.
Sementara Kuasa hukum pelapor, Joko Cahyono, SH. MH mengaku kurang puas atas vonis hakim, Pasalnya hukuman 8 bulan penjara yang dijatuhkan pada terdakwa Thio Inge Christine.
Joko menilai, vonis yang sangat ringan ini dikhawatirkan tidak dijadikan efek jera bagi terdakwa Inge, malahan Joko menduga jika terdakwa akan mengulangi perbuatan yang sama terhadap orang lain.
Diakui Joko, hukuman ringan tersebut juga tidak sebanding dengan kerugian yang dialami Naniek Sutrisno.
"Bila dibandingkan dengan kerugian yang dialami Bu Naniek, vonis ini tidak sebanding. Dan vonis ringan ini bukannya membuat terdakwa menjadi Jera malah bakal timbul korban korban lain dikemudian harinya,"ujar Joko usai memantau persidangan ini.
Seperti diketahui, Terdakwa Thio Inge Catherine didudukan sebagai pesakitan di PN Surabaya akibat dari ulahnya yang membuat laporan palsu di Polda Jatim.
Saat itu, terdakwa Inge menuduh Nanik Sutrisno, (pelapor,red) melakukan penipuan terhadapnya. Inge pun melaporkan pemilik Salon Yemember ini dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Salon Yemember palsu dan tidak memiliki ijin.
Namun, laporan terdakwa inge tak terbukti, hingga akhirnya Nanik melaporkan balik ulah terdakwa. Tuduhan terdakwa tak terbukti. Mulai dari obat palsu sampai ijin usaha keliru, tak terbukti.
Pemicu laporan terdakwa kepada korban ini diduga karena konflik yang sudah lama terjadi ini, tak pernah menguntungkan terdakwa Inge. Dua kali Ia melaporkan korban ke polisi, namun selalu berujung dikeluarkannya SP-3 (surat pemberhentian penyidikan) oleh Polda Jatim. Tak puas, keduanya pun saling lapor.
Kronologisnya, Senin, 23 Juli 2012, bertempat di Polda Jatim, terdakwa dengan sengaja mengadukan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang.
Sebelumnya, terdakwa merupakan rekan kerja Nanik, meminta lisensi kepada korban dengan nilai Rp 700 juta lebih untuk mencantukman nama Yemember Salon yang sudah dikenal dimunculkan pada Salon De Grace milik Inge. Karena sudah kerjasama, korban lantas menyuplai obat-obatan khusus kecantikan kepada salon De Grace.
Di tengah perjalanan, Inge dikabarkan curang. Obat yang disuplai dari Yemember Salon diganti. Sampai akhirnya, salah satu costumer komplain. Terdakwa lantas menuduh jika obat-obatan kecantikan itu penyuplainya Yemember Salon. Bahka di tengah perjalanan pun, Inge melanggar kontrak dan merubah nama salon.
Obat-obatan yang selama ini disuplai Yemember Salon diganti. Lalu, costumer komplain lantaran setelah memakai obat kecantikan, kulitnya melepuh. Lantas terdakwa mengatakan jika itu milik Yemember. Karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar