Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 17 Desember 2014
Lempar Gelas Kopi Panas, Warga Pakal Surabaya Kaget Saat Dieksekusi Jaksa Usai Sidang PK
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) H Muhammad Ibrahim Yamin Bin H Ahmad Imron (62) warga Jallqn Raci Gang II No 3 A Pakal Surabaya begitu terkejut saat Kejari Surabaya melakukan eksekusi terhadapnya. Terpidana kasus penganiayaan ini langsung diborgol oleh Jaksa Swaskito Wibowo selaku eksekutor usai menjalani persidangan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diketuai majelis hakim Ferdinandus,SH diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya.
Ibrahim sempat meronta sambil meminta pada jaksa eksekutor untuk tidak mengesekusinya. "Saya kan masih ajukan PK Pak, kenapa kok di eksekusi sekarang,"ucapnya.
Namun, rintihan itu tak dihiraukan oleh Jaksa Swaskito, Ia meminta pada isteri terpidana Muhammad Ibrahim untuk datang ke Kejari Surabaya terkait penjelalsan pelaksanaan eksekusi ini. " PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi , kami harap Ibu juga bersedia ikut ke Kantor untuk kami berikan penjelasan," ucap Jaksa Swaskito.
Usai memborgol terpidana Ibrahim, para eksekutor langsung membawanya ke Kejari Surabaya dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam.
Dalam pelaksanaan eksekusi ini, Kejari Surabaya menerjunkan beberpa tim pelaksana, diantaranya, Jaksa Swaskito Wibowo, Jaksa Arief Fahturrahman, dan dua staf Pidum Kejari Surabaya serta seorang petugas Kepolisian dari Polsek Sukomanunggal.
Eksekusi ini merupakan buntut dari putusan kasasi yang menolak kasasi sari terpidana, Hakim MA Pada tingkat kasasi sependapat dengan putusan peradilan tingat pertama dan tingkat banding. Ia divonis 3 bulan Penjara.
Seperti diketahui, penganiayaan ini terjadi ketika terpidana Ibrahim mendatangi warung kopi milik saksi korban Siti Alfiyah. Saat itu terjadi keributan kecil masalah waris, mereka saling debat kusir yang berkepanjangan.
Lantas, terpidana melempar gelas ke saksi korban Siti Alfiyah dengan gelas yang berisi kopi panas , akibatnya saksi mengalami memar dibagian pelipis kiri pada 2011 lalu.
Dalam upaya PK nya, tereksekusi membantah telah melempar gelas pada saksi korban. Dalam dalihnya, Lemparan gelas tersebut dilakukan oleh suami korban. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar