Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 17 Desember 2014
Melawan Vonis Hakim, Jaksa Ajukan Kasasi Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp 4,5 Milliar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Vonis bebas majelis hakim Burhanudin yang diberikan ke terdakwa Ratnawati (45) Direktur PT Cakrawala Dua Benua (CDB) pada 17 November 2014 dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana kerjasama senilai Rp 4,5 milliar akhirnya mendapatkan perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejati Jatim.
Rabu, (17/12/2014) Jaksa Lujeng Andayani menyerahkan memori kasasi ke bagian upaya hukum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Diterangkan Lujeng, salah satu alasan dilakukan kasasi atas putusan onslgah tersebut dikarenakan majelis hakim menyampingkan dalil dalil pada surat dakwaan dan surat tuntutannya.
"Intinya utang piutang pribadi dicampur adukan dengan perseroan untuk memperoleh keuntungan. Untung 15 persen setahun, akan dikembalikan 30 Nofember 2014, karena tertarik dengan tipu dayanya, uang itu diserahkan tapi tidak ada pengembalian,"jelas Jaksa Lujeng di PN Surabaya, Rabu (17/12/2014).
Perlu diketahui, oleh Tiga majelis hakim yang terdiri dari Burhanudin (Ketua Majelis), Lamsana sipayung dan Mustofa (hakim anggota) menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Ratnawati bukanlah merupakan perbuatan terdakwa melainkan masuk dalam ranah hukum perdata. Selain itu, majelis hakim juga merehabilitasi nama baik terdakwa.
Ratnawati dilaporkan oleh mitra kerjanya. Ia dianggap melakukan penipuan dam penggelapan uang perusahaan konsorsium antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Jembo Energindo.
Dalam perjanjian, terdakwa Ratnawati yang menjabat sebagai Direktur ini melakukan rencana kerjasama pengelolaan dan pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua dengan pengusaha surabaya yakni Echwanto dan Hendy Iskandar yang awalnya dikenalkan oleh Santoso Prajogo, pengusaha yang juga tinggal di Surabaya. Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian No 05
tanggal 04 Agustus 2010.
Dalam rangka kerjasama pengelolaan dan proyek itulah, mereka membentuk perusahaan baru yakni PT Armi Sukses Mandiri, yang didirikan pada 22 Juni 2010 lalu.
Sebagai bentuk konsekuensi hukum sebagai pendiri sekaligus pemegang sahan PT Armi Sukses Mandiri, mereka menyetorkan modal untuk perseroan, baik modal yang disetor maupun modal yang ditempatkan, untuk tahap 1 Rp 21 miliar, tahap 20 miliar.
Setoran modal tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua, konsorsium dengan PT Jembo Energindo yang
yang menjadi obyek kerjasama antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Armi Sukses Mandiri.
Berbarengan dengan dilakukannya setoran modal itulah dibuatkan dokumen perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robert Mailissa. Itu dilakukan agar ketika mendapatkan keuntungan atau laba, PT Armi Sukses Mandiri dapat ditarik atau diambil oleh para pemegang saham.
Ditengah perjalanan, dalam perjanjian waktu pengelolahan dan pembiayaan proyek tersebut masih membutuhkan tambahan modal. Saat itu disepakati Santoso Prajogo, Echwanto dan Hendy Iskandar menyepakati untuk mencari dana pinjaman dari lembaga perbangkan. Namun Hal itu gagal dilakukan lantaran pihak perbangkan tidak mau melakukan pencairan pembiayaan, karena PT Armi Sukses Mandiri baru berdiri dan belum memiliki record yang baik di Bank maupun Bank Indonesia.
Karena gagal , akhirnya Ratnawati selaku Direkturn PT Cakrawala Dua Benua mencari sendiri dan berhasil mendapatkan pinjaman dari Bank Mutiara senilai Rp 60 miliar.
Namun, pencairan itu tidak pernah disampaikan Ratnawati ke mitra kerjanya. Ratnawati juga tidak pernah melaporkan posisi keuangan perusahaan dan proyek proyek yang telah ditandatangani dalam kerjasama. Akibatnya ia dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dianggap melakukan penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani terdakwa wanita yang tinggal di Puri Marina Jakarta Utara ini dijerat pasal berlapis, Ia didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 tentang penggelapan dan dituntut 3 tahun penjara. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar