Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 25 Desember 2014
Nyabu di Apartemen Cosmopolis cuma divonis 16 bulan penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tono bin Asun (32) warga Pademangan IV Jakata Utara terdakwa kepemilikan sabu-sabu, cuma divonis 16 bulan penjara oleh Majelis hakim PN Surabaya, Rabu (24/12/2014).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Maratua Rambe menyatakan terdakwa terbukti secara sah dalam penyalahgunaan narkoba.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada terdakwa," ujar Hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Kusbiantoro dari kejari Surabaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Terdakwa divonis sesuai jeratan pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiantoro, mendakwa dengan pidana sesuai pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan JPU Kusbiantoro dijelaskan bahwa terdakwa Tono ditangkap oleh petugas kepolisian di Apartemen Cosmopolis Tower A lantai 5 saat pesta narkotika golongan 1 jenis sabu, dalam penyelidikan dan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 5 pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat kotor 3,3 gram dengan pipetnya, serta seperangkat alat hisap sabu yang disimpan dilaci meja komputer dan 1 buah pipet kaca masih berisi sabu dengan berat kotor 1,3 gram beserta pipetnya.
"Dalam pengakuan terdakwa Tono, Barang bukti sisa sabu yang terdapat didalam pipet sebelumnya telah digunakannya dan mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal sebelumnya dengan harga Rp. 400 ribu. Namun, terdakwa dalam memiliki, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari Departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi," terang JPU Kusbiantoro. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar