Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 23 Desember 2014
Penyerobot Tanah 40 Centimeter Dituntut 3 Bulan Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Soetijono (62) terdakwa kasus penyerobotan tanah 40 centimeter di Jalan Kalianak 152 Surabaya hanya bisa tertunduk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Sutanto membacakan surat tuntutannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta PN Surabaya, Senin (22/12/2014).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi, terdakwa yang tinggal di kawasan Dharma Husada Utara ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik saksi Kurniawan selaku Pelapor. Aksi penyerobotan itu dalam bentuk bangunan pagar tembok yang dibangun terdakwa untuk SPBU yang diatasnamakan anaknya yakni Suwandi Ongko.
Namun, meski telah mendapatkan teguran dari saksi pelapor, terdakwa tetap tidak memiliki niat baik untuk membongkarnya.
Dalam amar tuntutannya, terdakwa Soetijono dianggap melanggar Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan
Salah satu hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Djamin, dikarenakan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, sedang hal yang meringankan terdakwa dianggap sopan selama menjalani persidangan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah memaksa memasuki pekarangan orang lain, menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan penjara,"ucap Jaksa Djamin diakhir pembacaan tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, Soetijono mengaku akan melakukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam dua pekan mendatang.
"Karena memperingati hari natal, kami minta waktu dua minggu,"kata Bagus selaku tim pembela terdakwa.
Terpisah, sebelum persidangan ini digelar, Hakim Yapi terlihat gerah dengan aksi mangkir dari terdakwa Soetijono.
Dengan dalih sakit, terdakwa tau mau mengindahkan panggilan sidang. Namun hakim Yapi memberikan waktu 1 jam pada Bagus selaku tim pembelanya untuk menghadirkan terdakwa dan bila tak bisa menghadirkan, Hakim Yapi akan mengeluarkan panggilan paksa.
Ancaman panggilan paksa sang hakim akhirnya membuahkan hasil, dalam waktu 30 menit, terdakwa Soetijono bisa dihadirkan dalam persidangan.
Dijelaskan JPU Djamin, kesabaran hakim Yapi telah memuncak setelah terdakwa Soetijono berprilaku tak Kooperatif.
Selain itu, perentah hakim saat sidang Peninjauan setempat (PS) juga tak dipenuhi. Kala itu, Hakim Yapi meminta agar terdakwa Soetijono dan Kurniawan selaku saksi pelapor melakukan pengukuran ulang dengan tim ukur Independen yang dipatungan dari para pihak.
"Tapi pihak terdakwa Soetijono mengindahkan perintah hakim, dia tidak menghadirkan tim ukur independen dengan alasan belum siap,"jelas Jaksa Djamin sebelum persidangan ini digelar.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjadikan warga
Dharmahusada Utara Surabaya ini sebagai pesakitan akibat dari ulahnya yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa di Jalan Kalianak No 152 Surabaya.
Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan
pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.
Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal, Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan
tanah,red).
Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan selaku korban mengalami
kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan dikerjasamakan telah dipasang pagar blok.
Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar